Jambi-Tujuh kasus dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat kini diusut serius Polda Jambi. Dari tujuh kasus tersebut terancam kerugian negara sekitar Rp 7.384.579.691. Sedikitnya 9 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara pengusutan kasus tersebut kini dua kasus dalam pemberkasan tahap dua, satu kasus dalam pemberkasan tahap satu, tiga kasus dalam penyidikan dan satu kasus dalam penyelidikan.
Hal tersebut dikemukakan Kapolda Jambi Brigader Jenderal Polisi Drs Budi Gunawan di Jambi kepada wartawan, Selasa (1/4/2008). Menurutnya, pihaknya telah menyita barang bukti berupa dokumen kontrak kerja, dokumen lelang, kabel listrik panjang 1 meter, gulungan kawat listrik 3.000 meter.
Kemudian 2 unit truk tronton, 3 set lampu jalan, SK Bupati Bungo dan SK Kades Perkotaan Bungo, SK Bupati Merangin, Rekapitulasi jual beli raskin di Kecamatan Tabir Ulu.
Kasus korupsi itu antara lain pengadaan sarana (Intake) Air Baku PDAM Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Provinsi Jambi senilai Rp 7 miliar. Direktur PT Bina Konsindo Persada, Sy Fasya, sebagai terlapor sudah diperiksa.
Seperti diketahui, Sy Fasya yang juga menjabat sebagai Ketua Gapeknas Provinsi Jambi, dilaporkan ke Polda Jambi, karena terlibat dugaan korupsi proyek pekerjaan pembanguna Intake Air Baku PDAM Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, senilai Rp 7 miliar. Kasus ini banyak merugikan warga dalam hal sarana air bersih. (Asenk Lee Saragih)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar