Rabu, 23 April 2008

Gubernur Perintahkan Stafnya Benahi Temuan BPK RI

Jambi, Batak Pos

Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin meminta para stafnya untuk meresponhasil temuan Badan Pengawasan Keuangan (BPK) RI perwakilan di Jambi,soal adanya penyimpangan Rp 8,9 miliar dana pada APBD Provinsi Jambitahun anggaran 2007. Dirinya juga mempersilahkan DPRD Provinsi Jambiuntuk melaporkan hasil temuan BPK RI pada 16 pos APBD 2007 itu kepadaaparat penegak hukum.

Hal tersebut ditegaskan Zulkifli Nurdin kepada wartawan disela-selaacara Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi tentang LKPJ Gubernur Jambitahun 2007 di DPRD Provinsi Jambi, Rabu (23/4). Menurutnya, kinistafnya dalam klarifikasi soal temuan BPK RI pada APBD 2007 tersebut.

"Kita minta staf untuk merespon segera hasil temuan BPK RI yang adapada 16 poin tersebut. Sejumlah instansi sudah melakukan klarifikasikepada BPK RI tentang temuan tersebut. Temuan BPK RI tersebut tidakserta merta jadi penyimpangan. Namun itu dapat salah dalam perhitunganBPK dengan instansi yang diaudit,"katanya.

Disebutkan, jika batas tenggat waktu 60 hari temuan BPK RI tersebuttidak dibenahi, Gubernur Jambi mempersilakan penegak hukum untukmemeriksa temuan BPK RI mengenai penyimpangan dana APBD 2007 senilaiRp 8,9 miliar itu.

"Kita serahkan saja semuanya ke penegak hukum dan DPRD Provinsi Jambi.Bila memang itu disinyalir terjadi penyimpangan silahkan saja diproseshukum. Staf saya kini sedang melakukan klarifikasi terkait temuantersebut. BPK memberi waktu untuk perbaikan selama 60 hari,"katanya.

Berdasarkan audit BPK RI perwakilan di Jambi, ditemukan 16 poin dalampenggunaan dana APBD Provinsi Jambi tahun 2007 sebesar Rp8,925 miliardiduga terjadi penyimpangan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Temuan BPK paling banyak pada Dinas Kimpraswil Provinsi Jambi, yaknivolume pekerjaan timbunan aggregat kelas B pada proyek jalan batasTanjung Jabung Timur-Zona Lima Simpang Pelabi, kurang dikerjakansenilai Rp 259.325.323 dan dikenakan denda keterlambatan penyelesaianpekerjaan sebesar Rp 48.064.456.

Kemudian, pekerjaan turap Tahtul Yaman Tanjung Johor di Kota Jambidihentikan dan terdapat kelebihan perhitungan volume tanah didatangkansenilai Rp 562.619.450, item pekerjaan Aus Aspal Beton (AC-BC) padapaket pekerjaan jalan Simpang Lagan-Muarasabak-Dermaga tidak sesuaiketentuan sebesar Rp 147.354.072.

Temuan BPK RI lainnya yakni, pekerjaan pembangunan jembatan PulauRengas terdapat ketinggian biaya pemancangan tiang pancang senilai Rp145.041.000, kemudian lanjutan pembangunan jembatan Batanghari II yangmenggunakan APBD murni 2007 terlambat dan dikenakan denda sebesar Rp464.601.000.000 dan anggaran tambahan APBD-P 2007 sebesar Rp 14,6miliar.

Selanjutnya, kemahalan harga pada pekerjaan kontruksi bangunan dibeberapa satuan kerja sebesar Rp 1,9 miliar, pelaksanaan pekerjaanpendahuluan pekerjaan kontruksi pada bebarapa satuan kerja sebesar Rp63.870.500 dan kemahalan harga kontrak atas pengadaan pakan ikan 1.670ton pada satuan kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambisebesar Rp 258.850.000.

Menanggapi banyaknya temuan BPK RI di Dinas Kimpraswil Provinsi Jambi,Kepala Dinas Kimpraswil Provinsi Jambi Ir Nino Guritno kepada wartawandi DPRD Provinsi Jambi, Rabu (23/4) mengatakan, pihaknya kini tengahmengklarifikasi temuan tersebut.

"Kita sudah menagih hampir Rp 100 juta denda terhadap sejumlah rekananyang mengerjakan proyek itu. Saat ini kita lagi membenahi temuan BPKRI itu,"katanya. ruk

Tidak ada komentar: