Selasa, 01 April 2008

Polda Jambi Sita 15.459 Botol Miras

Jambi-Jajaran Polda Jambi telah menyita sebanyak 15.459 botol minuman keras berbagai merek. Dari data Polda Jambi sebanyak 24 orang tewas diduga akibat menenggak miras selama dua pekan terakhir.

Sejak tahun 2007 hingga akhir Maret 2008, Polda Jambi menangani 71 kasus miras dengan jumlah tersangka 73 orang.


Demikian dikemukakan Kapolda Jambi Brigader Jenderal Polisi Drs Budi Gunawan pada acara “Forum Silaturahmi Mitra Kamtibmas (LSM dan Pers unit Polda Jambi)” di Rupatama Polda Jambi, Selasa (1/4/2008). Hadir pada acara itu puluhan wartawan unit Polda Jambi dan organisasi kepemudaan dan masyarakat se Kota Jambi.


Menurut Budi Gunawan, 26 kasus dalam penyidikan, 45 kasus proses tipiring, korban tewas 24 orang tewas, dirawat 5 orang, tersangka 7 orang akibat miras cap macan.


“Saat ini Polda Jambi menunggu hasil labora torium Polri Palembang atas bahan minuman PD Lega Hati Jambi yang memproduksi miras cap macan. Kemudian BPOM Jambi juga masih dalam penelitian terhadap sample miras. Gubernur Jambi juga telah menyepakati akar pabrik miras di Jambi dibekukan,”katanya.


Belasan ribu botol miras yang disita itu terdiri dari merek cap macan, whisky colombus, topi miring, new port, new port blue, cap drum, anggur merah, asoka, anggur hitam, inti sari, ceper, kamput, jhony walker, vodka, vico brand.


Menurut Budi Gunawan, kesulitan Polda Jambi dalam mengungkap korban miras tersebut adalah, karena pihak keluarga korban menolak jenazah korban diotopsi. Sehingga Polda Jambi hanya bisa meninggu hasil laboratorium forensik Polri cabang Palembang. (Asenk Lee)

Tidak ada komentar: