Selasa, 15 April 2008

Perusahaan Telantarkan 80 Ribu Meter Kubik Kayu

Jambi-Sebuah perusahaan perkebunan yakni PT Tebo Multi Agro (TMA)mentelantarkan kayu log sebanyak 80 ribu meter kubik di lokasi hutan.Negara dirugikan mencapai miliaran rupiah karena ditelantarkannyaribuan kubik kayu oleh pihak perusahaan yang berdampak pada tidakdibayarnya pajak kepada negara.

Kasus yang melibatkan Bupati TeboMajid Muaz ini tengah dilaporkan ke Polda Jambi.Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Rakyat Anti Korupsi (LSM)Jarak, M Hasan Selasa (15/4/2008) menyatakan, perusahaanini tidak hanya telah merugikan Negara, tapi juga dalam prakteknyadiduga telah melakukan pembalakan liar.

Karena dalam prakteknyaperusahaan tanpa dilengkapi dokumen yang sah.PT TMA bersekongkol dengan perusahaan PT Tebo Holding Company, milikBUMD Kabupaten Tebo.

Hal ini terbukti dalam surat Kepala DinasKehutanan Provinsi Jambi, 2 April 2008, belum ada memiliki RencanaKerja Tahunan, Rencana Kerja Usaha.Disebutkan, Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman, keduanya kinimasih dalam proses di Departemen Kehutanan RI.

Namun kenyataannyaperusahaan sekitar pertengahan tahun 2006 lalu, perusahaan ini telahmelakukan aktivtas pembabatan hutan secara membabi buta di kawasanDesa Sungaiabang, Kecamatan Tujuhkoto, Kabupaten Tebo, Jambi.

"Dalam perjalanannya pihak perusahaan 21 Mei 2007 menghentikankegiatan, karena ada desakan dari warga masyarakat setempat, karenakegiatan itu dinilai tidak ada konstribusi terhadapmasyarakat,"katanya.

Akibatnya, kayu hasil tebangan itu kini terlantar, bahkan perusahaantelah menarik puluhan alat beratnya dari lokasi penebangan. Sekarangkondisi kayu-kayu tersebut sudah banyak yang rusak dan lapuk.

Menurut Hasan, dalam kasus Madjid Muaz yang paling bertanggungjawab,mengingat dialah yang telah memberikan izin untuk melakukan pembabatanhutan di kawasan itu.

"Saya nilai aparat penegak hukum di daerah terkesan tutup mata ataskejadian ini. Kita juga sudah melaporkan langsung kasus ini pihakKomisi Pemberantasan Korupsi", ujarnya.

Tidak itu saja, dalam rentetan masalah ini diketahui, telah terjadinepotisme, mengingat Bupati Tebo Madjid Muaz dalam penunjukan DirekturUtama BUMD Kabupaten Tebo, adalah keponakannya sendiri bernama FahmiRiyananta.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Soewarno Soerintaketika diminta tanggapannya soal kasus itu, kepada Batak Pos, Selasa(15/4/2008) di ruang kerjanya mengatakan, dirinya mengharapkan, MenteriKehutanan MS Kaban segera untuk mengusut kasus ini secara tuntas.

"Bila memang MS Kaban tidak sanggup memproseskan kayu yangditelantarkan ini, maka kita meminta Presiden Susilo BambangYudhoyono, mencopot jabatan Menteri Kehutanan tersebut", ujarnya.

Bupati Tebo Madjid Muaz, saat dihubungi untuk dimintai konfirmasitidak berhasil dihubungi. Menurut ajudan bupati, Bupati Tebo, MajidMuaz sedang sibuk. Hal serupa juga terjadi pada pihak manajemen PT TMAdi Jambi. Kini kantornya sudah tidak ada lagi karyawan yang ngantorlagi sejak kegiatan mereka terhenti. (Asenk Lee)

Tidak ada komentar: