Jambi, Batak Pos
Terdakwa Brigadir Tazarmi, oknum anggota Brimob Polda Jambi pelaku penikaman terhadap seorang anggota TNI Batalyon 142 Garuda Putih Jambi, Prada Satria Dintara, meminta pengurangan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari tiga tahun tuntutan.
Penasehat hukum terdakwa, Andre Dacosta,SH, Kamis (20/8) mengatakan, klainnya telah dituntut tiga tahun penjara atas kasus pembunuhan yang terjadi di Lorong Asia, Lebak Bandung, Kota Jambi April lalu.
Disebutkan, JPU Ramdoni SH menuntut tiga tahun penjara terdakwa Tazarmi di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (19/8) dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Hidayat Hasyim.
Menurut JPU, terdakwa Tazarmi terbukti bersalah melanggar Pasal 351 Ayat 2 tentang penganiayaan. Yang memberatkan terdakwa lantaran berprofesi sebagai anggota polisi, yang seharusnya menjadi pengayom dan pelindung masyarkat.
Andre Dacosta,SH, membantah tuntutan JPU di persidangan. Menurut Andre, terdakwa membantah tuduhan JPU. Tuntutan jaksa dinilai tidak berdasar fakta dan keliru. Kasus yang terjadi pada terdakwa bukan kasus penganiayaan, melainkan kasus perkelahian. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar