Jambi, Batak Pos
Berdalih membuka lahan perkebunan sawit di Jambi, sekeluarga asal Aceh nekat menggeluti profesi sebagai Bandar dan pengedar narkotika dan obat terlarang (narkoba) di Jambi. Bermaksud cari nafkah mudah dari narkoba, akhirnya keluarga ini cerita lain dan harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi.
Adalah keluarga Nurhayati alias Atik (31), Suparman (40), Ratna Dewi (21), Saipul (19). Mereka sudah sembilan tahun berdomisili di Komplek Arwana Kecamatan Kota Baru Jambi.
Awal celaka keluarga Atik, bermula dari endusan Satuan Lidik II Dit Narkoba Polda Jambi terhadap Atik yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba. Butuh waktu sepekan bagi polisi guna membongkar sindikat ini.
Keluarga ini juga merupakan sindikat narkoba kelas kakap yang diintai polisi di Jambi. Dari penagkapan Atik, terbongkar semua sindikat narkoba yang juga merupakan satu keluarga.
Satuan Lidik II Dit Narkoba Polda Jambi terus melakukan penelusuran sindikat peredaran narkotika dan obat terlarang (narkoba) di Jambi, pasca digulungnya pelaku pengedar narkoba kelas kakap di Kota Jambi, Selasa (25/8) malam. Polda Jambi berhasil meringkus empat tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Dir Narkoba Polda Jambi, Kombes Iskandar MZ didampingi Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Syamsudin Lubis, Rabu (26/8) mengatakan, Polda Jambi menangkap tersangka narkoba yang merupakan satu keluarga.
Disebutkan, empat tersangka yang digulung petugas itu yakni Nurhayati alias Atik (31), Suparman (40), Ratna Dewi (21), Saipul (19). Para tersangka dijemput petugas di kediamannya yang terletak di Komplek Arwana Kecamatan Kota Baru Jambi, Selasa (25/08) malam.
Para tersangka merupakan sebuah keluarga besar asal Aceh. Para tersangka bersama-sama telah mengedarkan psikotropika dan narkotika. Penangkapan ini dilakukan setelah pengintaian yang dilakukan aparat selama satu pekan.
Kemudian Polda Jambi juga menginterogasi tiga orang yang menjadi saksi yakni Jafar, Riki Ulfa dan Doni Oktarian. Saat ini ketiganya tengah di mintai keterangan oleh anggota Sat II Dit Narkoba Polda Jambi.
Dikatakan, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis putaw sebanyak 16 bungkus sedang dan ganja sebanyak 1 paket kecil. Ditambah psikotropika jenis sabu-sabu sebanyak 4 bungkus.
Kemudian 17 gram serta 1 bungkus ekstasi sebanyak 12 butir merek yellow kangguru. Turut disita uang sebesar Rp 3 Juta, timbangan elektrik serta 7 unit handphone berbagai merek.
Menurut pengakuan Suparman, Atik meminjam uang kepadanya dengan alasan untuk untuk membuka usaha jual beli motor. Suparman juga mengakau kalau dirinya membuka perkebunan di Petaling Muarojambi.
Namun, uang itu digunakan Atik untuk membeli narkoba di Jakarta dengan menyuruh keponakannya Saipul (19) yang tak lain adalah anak dari Suparman. Atik tidak melakukannya sendirian bisnis gelap tersebut.
Menurut pengakuan Suparman, dirinya tidak mengetahui tentang perbuatan adik dan anaknya. Saipul membeli putau dan sabu dengan bandar besar yang ada di Jakarta. Sedangkan untuk sabu dan ganja ia membeli dari bandar lainnya di Medan.
Ternyata komplotan keluarga pengedar narkoba ini merupakan target operasi Polda Jambi sejak tahun 2000 lalu. Saat ini Polda Jambi masih dalam pengembangan penyelidikan kasus narkoba ini. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar