KUALATUNGKAL - Pelanggan
PLN di Kualatungkal mempertanyakan biaya administrasi yang tertera pada slip
pembayaran di Kantor Pos maupun outlet yang disediakan. Meski hanya Rp 2.000,
pungutan tersebut dianggap sepihak.
Seperti diutarakan Azwar, warga
Kualatungkal. Dirinya mengaku heran dengan biaya administrasi yang tertera pada
slip pembayaran PLN di Kantor Pos.
Beberapa waktu belakangan ini, dirinya
bersama konsumen lain dibuat kaget saat menerima slip tanda pembayaran tidak
sesuai dengan tagihan. Soalnya selain membayar tagihan listrik, ia juga
dibebankan untuk membayar administrasi sebesar Rp 2 ribu.
Akan tetapi bukan kisaran uang administrasi
tersebut yang disoal. Namun pungutan di luar aturan ini dianggap sebagai
kebijakan sepihak dari pihak PLN. Kejadian ini sangat berbeda dengan outlet
yang melayani pembayaran air PDAM. Menurut Azwar, pembayaran PDAM tidak pernah
dibebankan biaya tambahan.
"Setahu saya, setiap pungutan yang
dibebankan kepada warga harus melalui persetujuan dewan atau pemerintah.
Nilainya memang kecil, tapi kalau dikalikan dari sekian ribu pelanggan setiap
bulan, bisa dibayangkan berapa nominal yang berhasil mereka raup dari
warga,"kata Azwar kesal.
Herannya sambung Azwar, ketika masalah ini
ditanyakan kepada petugas Pos dan Giro, jawaban dari petugas tersebut jauh dari
kata memuaskan.
"Kami hanya menerima pembayaran. Untuk
teknisnya silahkan tanya ke PLN," tutur Azwar menirukan kalimat petugas
Pos tersebut.
Manager Ranting PLN Kualatungkal, M Arham
Ginting dikonfirmasi wartawan kemarin tak membantahnya, Arham mengatakan
pungutan itu merupakan kebijakan dari perbankan.
"Itu administrasi, kebijakan itu
langsung dari perbankan. Yang mengelola keuangan PLN adalah bank, termasuk
pembayaran pasang baru dan pembayaran tagihan," beber Arham.
Disinggung kebijakan tersebut tidak berlaku
pada pembayaran tagihan lain seperti PDAM, Arham mengaku kaget, karena
pengalamannya membayar PDAM di sebuah bank, ia dibebankan dengan pungutan
administrasi sebesar Rp 5 ribu.
"Apa iya, setahu saya, ada pungutan
pembayaran PDAM di bank, malah mencapai Rp 5 ribu," ujar Arham.
Terkait masalah ini, Arham menegaskan
apapun kebijakan yang dilaksanakan merupakan instruksi dari pusat.(nik/lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar