Rabu, 17 September 2014

Bank Mandiri Jambi Didemo

UNJUK RASA: Sekelompok LSM yang tergabung dalam Masyarakat Korban Kejahatan Axa/Bank Mandiri Jambi melakukan unjuk rasa di depan Bank Mandiri Jalan Gatot Subroto Kota Jambi Rabu (17/9) pagi. Unjuk rasa itu terkait dugaan kejahatan perbankan yang berkedok Asuransi Kesehatan dan Pendidikan dari Asuransi Axa Mandiri. FOTO ROSENMAN MANIHURUK/HARIAN JAMBI

Terkait Dugaan Kejahatan Asuransi Axa Mandiri

Bank Mandiri di Jalan Gatot Subroto Kota Jambi kedatangan tamu tak diundang atau sekelompok Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Masyarakat Korban Kejahatan Axa/Bank Mandiri Jambi, Rabu (17/9) pagi. Kelompok LSM ini melakukan unjuk rasa terkait dugaan kejahatan perbankan yang berkedok Asuransi Kesehatan dan Pendidikan dari Asuransi Axa Mandiri.

R MANIHURUK, Jambi   

“Kami yang tergabung dalam masyarakat korban kejahatan Asuransi Axa Mandiri pada hari ini dan seterusnya merasa telah dirugikan dengan adanya indikasi dan dugaan kejahatan perbankan yang berkedok produk Asuransi Kesehatan dan Pendidikan,” demikian Jamhuri salah satu anggota kelompok LSM yang berunjuk rasa.

Menurut Jamhuri, berdasarkan ketentuan undang-undang yang telah diatur mengenai kerahasiaan bank dalam menyangkut simpanan nasabah (identitas) nasabah penyimpan, yang mana diatur dalam Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang No 10 Tahun 1998.

Dalam ketentuan pasal 9 ayat (1) PBI No 7/6/PBI/2005, bank diwajibkan untuk meminta persetujuan tertulis dari nasabah dulu, apabila akan menggunakan data pribadi nasabah tersebut untuk tujuan komersil, tentunya dalam permintaan persetujuan tersebut, bank wajib menjelaskan tujuan dan konsekuensi dari pemberi dan atau penyebar luasan data pribadi nasabahnya kepada pihak lain sesuai dengan pasal 9 ayat (2) PBI No.7/6/PBI/2005.


Dikatakan, kemudian pasal 10 ayat (2) PBI ini pun telah mengatur dengan tegas bahwa bank hanya boleh menggunakan data pribadi nasabahnya setelah nasabah tersebut memberikan persetujuan klausula yang telah disediakan oleh bank. Pasal 11 PBI No.7/6/PBI/2005 tentang transparansi informasi produk bank dan penggunaan data pribadi nasabah.

Dalam orasi kelompok LSM menyuarakan, berdasarkan peraturan undang-undang di atas, Bank Mandiri telah melanggar peraturan perundang-undangan tersebut. “Jadi kami mengimbau kepada seluruh nasabah Bank Mandiri yang ikut asuransi Axa Mandiri untuk berhati-hati dan mengecek rekening koran, karena terindikasi ada pendebetan sepihak,” ujar LSM tersebut.

Kelompok masyarakat korban kejahatan Axa Bank Mandiri menuntut dan mendesak Direktur Utama Bank Mandiri untuk segera menemui korban-korban yang telah diduga dirugikan oleh pihak Axa mandiri (Anak Perusahaan Bank mandiri) di Provinsi Jambi.

Kemudian mendesak OJK untuk memberikan sanksi tegas kepada Bank Mandiri dan membentuk tim khusus guna menyelesaikan permasalahan tersebut di atas.

“Mengimbau kepada seluruh nasabah untuk segera mengecek tabungannya, karena tidak tertutup kemungkinan saldo Anda berkurang dengan sendirinya. Boikot semua produk Bank Mandiri dan segera laporkan pengeduan ke Posko korban Asuransi Axa Mandiri di depan Bank Mandiri, Kampung Manggis Jalan Gatot Subroto Kota Jambi.

Aksi unjuk rasa kelompok LSM ini sempat memacetkan arus lalu lintas di jalur tersebut. Pihak Bank Mandiri Jambi belum mengklarifikasi terkait dugaan kejahatan perbankan Axa Bank Mandiri seperti yang disuarakan kelompok LSM tersebut. (*/lee)


  







UNJUK RASA: Sekelompok LSM yang tergabung dalam Masyarakat Korban Kejahatan Axa/Bank Mandiri Jambi melakukan unjuk rasa di depan Bank Mandiri Jalan Gatot Subroto Kota Jambi Rabu (17/9) pagi. Unjuk rasa itu terkait dugaan kejahatan perbankan yang berkedok Asuransi Kesehatan dan Pendidikan dari Asuransi Axa Mandiri. FOTO ROSENMAN MANIHURUK/HARIAN JAMBI

Tidak ada komentar: