Halaman

Kamis, 18 September 2014

Pelanggan Keluhkan Biaya Administrasi

KUALATUNGKAL - Pelanggan PLN di Kualatungkal mempertanyakan biaya administrasi yang tertera pada slip pembayaran di Kantor Pos maupun outlet yang disediakan. Meski hanya Rp 2.000, pungutan tersebut dianggap sepihak.

Seperti diutarakan Azwar, warga Kualatungkal. Dirinya mengaku heran dengan biaya administrasi yang tertera pada slip pembayaran PLN di Kantor Pos.

Beberapa waktu belakangan ini, dirinya bersama konsumen lain dibuat kaget saat menerima slip tanda pembayaran tidak sesuai dengan tagihan. Soalnya selain membayar tagihan listrik, ia juga dibebankan untuk membayar administrasi sebesar Rp 2 ribu.

Akan tetapi bukan kisaran uang administrasi tersebut yang disoal. Namun pungutan di luar aturan ini dianggap sebagai kebijakan sepihak dari pihak PLN. Kejadian ini sangat berbeda dengan outlet yang melayani pembayaran air PDAM. Menurut Azwar, pembayaran PDAM tidak pernah dibebankan biaya tambahan.


"Setahu saya, setiap pungutan yang dibebankan kepada warga harus melalui persetujuan dewan atau pemerintah. Nilainya memang kecil, tapi kalau dikalikan dari sekian ribu pelanggan setiap bulan, bisa dibayangkan berapa nominal yang berhasil mereka raup dari warga,"kata Azwar kesal.

Herannya sambung Azwar, ketika masalah ini ditanyakan kepada petugas Pos dan Giro, jawaban dari petugas tersebut jauh dari kata memuaskan.

"Kami hanya menerima pembayaran. Untuk teknisnya silahkan tanya ke PLN," tutur Azwar menirukan kalimat petugas Pos tersebut.

Manager Ranting PLN Kualatungkal, M Arham Ginting dikonfirmasi wartawan kemarin tak membantahnya, Arham mengatakan pungutan itu merupakan kebijakan dari perbankan.
"Itu administrasi, kebijakan itu langsung dari perbankan. Yang mengelola keuangan PLN adalah bank, termasuk pembayaran pasang baru dan pembayaran tagihan," beber Arham.

Disinggung kebijakan tersebut tidak berlaku pada pembayaran tagihan lain seperti PDAM, Arham mengaku kaget, karena pengalamannya membayar PDAM di sebuah bank, ia dibebankan dengan pungutan administrasi sebesar Rp 5 ribu.

"Apa iya, setahu saya, ada pungutan pembayaran PDAM di bank, malah mencapai Rp 5 ribu," ujar Arham.


Terkait masalah ini, Arham menegaskan apapun kebijakan yang dilaksanakan merupakan instruksi dari pusat.(nik/lee)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar