Salah satu Pelabuhan Kapal Darurat di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Foto DOK Harian Jambi |
Restribusi Pelabuhan di Tanjabtim Masih Minim
Banyaknya pelabuhan milik warga (pribadi,red) atau pun
ilegal membuat hasil restribusi untuk kepelabuhan khususnya di wilayah
Kabupaten Tanjab Timur minim. Pelabuhan pribadi tersebut kini meresahkan
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur karena tak memberikan retribusi
kepada pemerintah daerah.
M THAWAF, Muarasabak
Hingga kini maraknya pelabuhan darurat milik pribadi di
Kabupaten Tanjabtim membuat Dinas Perhubungan Tanjabtim kewalahan. Bahkan
instansi ini tak mampu untuk menertibkan pelabuhan-pelabuhan darurat milik
warga tersebut.
Hal ini diakui Kadis Perhubungan Kabupaten Tanjung Jabung
Timur Abdul Rasid melalui Kasi Lalu Lintas, Syargawi.
“Maraknya pelabuhan milik pribadi yang dibangun sendiri oleh
warga menjadi salah satu minimnya restrebusi untuk ke pelabuhan," kata Syargawi.
Dikatakan Syargawi, akibat maraknya pelabuhan milik pribadi
yang dibangun warga,untuk target PAD sektor restribusi pihak dishub hanya
menargetkan 18 juta dalam satu tahunnya.
“Selain itu juga, akses darat untuk wilayah Tanjab Timur saat ini juga cukup
lancar, sehingga untuk restrebusi kepelabuhan juga tidak begitu ada
aktifitas,"terangnya.
Tidak hanya itu, tambah Syargawi, karena maraknya pelabuhan
pribadi sehingga tidak dapat dilakukan pungutan retribusi untuk menambah
Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kedepan kita berupaya untuk membuat peraturan yang
mengikat. Meskipun itu pelabuhan milik pribadi tetapi tetap dapat dilakukan
pungutan restribusi,"jelasnya.
Dijelaskan Syargawi dalam kepelabuhan ada beberapa item yang
bisa dipungut melalui restribusi kepelabuhan, yakni tambat labuh,bongkar muat,
angkutan orang, barang dan kendaraan dengan nilai pungutan bervariasi.
“Untuk orang dikenakan Rp.1000 per orang,kendaraan roda dua
(sepeda motor) Rp.2000 per unit, serta kendaraan roda 4 Rp.4000 per unit.
Sedangkan untuk tambat labuh dikenakan berdasarkan besaran kapal,” ujarnya.
Untuk diketahui, ada beberapa pelabuhan milik Pemkab Tanjabtim
yang dapat menghasilkan PAD,diantaranya pelabuhan di Sungai Lokan, Sungai Puding,
Kuala Jambi, Rantau Rasau dan di Kecamatan Mendahara. (*/lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar