*Di Kawasan Hutan, Eks HTI PT Wahana Teladan
*Ada Perlawanan dari Oknum TNI
Dinas Kehutanan Kabupaten Tanjab Barat melalui polisi
kehutanan berhasil mengamankan satu alat berat, bulldozer Caterpilar di kawasan
hutan eks HTI PT Wahana Teladan, Desa Suban, Simpang Rambutan, Kecamatan Batang
Asam Senin (1/9) malam. Penyitaan alat berat tersebut dibantu personel Kodim
Tanjab 0419 dan Denpom Tanjabbar.
FAKTA yang dihimpun Harian Jambi pada 20 Agustus
lalu, diperoleh ada alat berat masuk kawasan hutan yang diduga untuk membuka
areal perkebunan sawit. Tim pun turun ke lokasi dan menemukan alat berat dalam
kondisi rusak.
Tim akhirnya kembali sembari memantau alat berat tersebut
diperbaiki pemiliknya. Pada 24 Agustus 2014, tim kembali turun dan ternyata
alat berat masih rusak dan belum bisa di-rolling.
Enam hari kemudian, alat berat tersebut sudah beroperasi dan
akhirnya tim langsung membawa bulldozer untuk keluar dari lokasi.
Hariadi selaku operator alat berat dan Sabar Marbun selaku penanggung jawab,
sempat diamankan Polhut sampai jarak 10 kilometer ke luar dari Simpang
Rambutan.
Tiba-tiba, tiga oknum aparat yang mem-backup aktivitas
tersebut merampas kunci dari petugas Polhut. Sempat terjadi perlawanan, namun
kedua pihak tidak melakukan baku tembak.
Tim Polhut akhirnya meninggalkan lokasi dan langsung
berkoordinasi dengan Kodim dan Polsek Tungkal Ulu. “Tidak ada baku tembak,
kunci alat berat itu dirampas dari kita. Dua petugas lapangan beserta tiga
oknum aparat itu membawa alat berat kembali,” kata Kadishut Tanjabbar melalui
Penyidik Polhut Tanjabbar Poltak Napitupulu.
Setelah menyusun strategi, persisnya pada Senin (1/9),
petugas Polhut Tanjabbar dan Provinsi Jambi di-backup personel Kodim dan Denpom
kembali turun ke lokasi dan langsung membawa alat berat tersebut ke luar lokasi
penggarapan lahan. Kini alat berat itu dititipkan di Kodim Tanjab, lantaran
tidak ada lokasi di Dishut Tanjabbar.
Poltak menegaskan, dalam pengaman alat berat tersebut, kedua
petugas lapangan (Hariadi dan Sabar, red) berhasil melarikan diri. Tim hanya
berhasil mengamankan bulldozer hingga ke Kualatungkal.
Di lokasi tidak ada ditemukan sisa penebangan liar. “Lahan
yang digarap itu sekitar 2 hektare, yakni eks HTI PT Wahana Teladan. Di lokasi
sudah tidak ada lagi hutan, karena sudah digarap. Karena itu kawasan hutan,
makanya kita amankan alat beratnya,” tandasnya.
Didenda Maksimal Rp 50 M
Penyidik Polhut Tanjabbar menduga kuat, lokasi tersebut akan
dijadikan areal perkebunan sawit milik pribadi. Sejauh ini belum diketahui
siapa pemilik lahan dan alat berat tersebut. Polhut Tanjabbar masih melakukan
penyidikan lebih lanjut.
“Kita berharap, pemilik alat berat bisa datang ke Dishut,
untuk dimintai keterangan,” kata Poltak.
Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 17 Ayat 2 Huruf a, UU
18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Serta Perusakan Hutan. Dalam
pasal tersebut dijelaskan, alat berat yang diduga kuat digunakan untuk kegiatan
perkebunan dan angkutan hasil kebun ke dalam kawasan hutan tanpa izin menteri
dikenakan pidana 8 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. Serta denda minimal Rp
20 miliar dan maksimal Rp 50 miliar.
“Kendalanya, kalau tidak ada tersangkanya, alat berat
tersebut tidak bisa disita negara. Namun begitu akan kita telusuri lebih lanjut
untuk mengetahui siapa pelaku penggarapan hutan tersebut,” timpalnya.(ANDRI DAMANIK, Kualatungkal/lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar