Jumat, 27 Juni 2014

Peran Perbankan Bantu UMKM


KUR: Bank Mandiri Jambi, salah satu bank yang menyediakan kredit pembiayaan UMKM. Di samping Bank BRI, Bank 9 Jambi, Bank BNI, Bank Bukopin dan lain-lain.


Kini tidak sedikit pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) kesulitan mengerjakan usahanya baik tender atau proyek tertentu akibat keterbatasan modal. Hal ini menjadi masalah tersendiri bagi kegiatan perekonomian, khususnya Kota Jambi. Peran perbankan sangat dibutuhkan untuk memberikan modal, khususnya pada UMKM.

Guna mencapai keberhasilan usaha, dibutuhkan peran pemerintah untuk mendorong penyaluran kredit kepada UMKM. Melihat permasalahan tersebut, berbagai skim kredit atau pun pembiayaan UMKM yang saat ini diluncurkan oleh pemerintah, dikaitkan dengan tugas dan program pembangunan ekonomi pada sektor-sektor usaha tertentu. Seperti untuk ketahanan pangan, perternakan dan perkebunan.

Peran pemerintah dalam skim-skim kredit UMKM ini terletak pada sisi penyediaan dana APBN, untuk subsidi bunga skim kredit terkait. Sementara dana kredit atau pembiayaan secara keseluruhan berasal dari bank-bank yang ditunjuk pemerintah sebagai bank pelaksana.


Selanjutnya, pemerintah berperan untuk menyiapkan UMKM, agar dapat dibiayai dengan skim tersebut. Kemudian menetapkan kebijakan, prioritas usaha yang akan menerima kredit, melakukan pembinaan dan pendampingan selama masa kredit, serta memfasilitasi hubungan antara UMKM dengan pihak lain.

Saat ini skim kredit yang sangat familiar di masyarakat adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang khusus diperuntukkan bagi UMKM dengan kategori usaha layak, namun tidak memiliki agunan yang cukup sebagai persyaratan di perbankan. Tujuan akhir diluncurkan program KUR adalah meningkatkan perekonomian, pengentasan kemiskinan dan penyerapan tenaga kerja.

KUR adalah kredit atau pembiayaan kepada UMKM dan koperasi yang tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan, dan yang tidak sedang menerima kredit program dari pemerintah, pada saat permohonan kredit atau pembiayaan diajukan.

Beberapa bank yang menyediakan kredit bagi UMKM dan program KUR yakni, Bank Mandiri, BRI, Bank 9 Jambi, Bank BNI, Bank Bukopin dan lain-lain.

Bank Mandiri misalnya, bank ini memiliki cluster khusus pemberian kredit bagi UMKM, seperti yang dituturkan oleh Ahmad Nazori, Cluster Manager Bank Mandiri Jambi.

”UMKM adalah usaha mikro, kecil dan menengah. Pemberian kredit baru diberikan jika usaha mikro tersebut memiliki minimal omzet Rp 100 juta per tahun. Usaha kecil omzetnya Rp 10 miliar, dan untuk usaha menengah lebih dari Rp 10 miliar,” ujarnya.

Menurutnya, untuk Jambi saat ini, hampir pada semua sektor usaha berkembang memutuskan untuk mengajukan kredit. Ini berefek pada berkembangnya sektor mikro, maupun sektor bisnis kecil di Jambi.

“Tujuan utama pemberian kredit ini adalah untuk bersama-sama dengan pemerintah membangun negeri dan memberdayakan pengusaha, serta memberikan kemudahan,” ujarnya.

Nazory mengatakan bahwa sejauh ini Bank Mandiri selalu berupaya memantau nasabah yang mengajukan kredit setiap harinya. Upaya mengingatkan nasabah agar membayar cicilan tepat waktu terus dilakukan agar tidak memberatkan nasabah.

“Sangat penting untuk selalu mengingatkan nasabah agar tidak terlambat membayar cicilan kredit setiap bulannya, agar tidak terjadi kredit macet. Ini juga dilakukan agar nasabah tidak terbebani. Karena apabila terlambat satu bulan saja, maka otomatis bulan berikutnya nasabah harus membayar untuk bulan lalu dan bulan berjalan. Itu tentu akan memberatkan nasabah,” ujarnya. (lee)

Sekilas Mengenai UMKM

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008  tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), dapat dikategorikan sebagai berikut:

·         Usaha mikro merupakan usaha produktif milik orang perorangan, atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria.

·         Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri. Usaha tersebut dilakukan oleh orang perorangan, atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan, atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung, dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria.

·         Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung, dengan usaha kecil atau usaha besar, dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.

Masing-masing usaha memiliki kriteria yang berbeda, menurut BI, untuk usaha mikro harus memiliki aset maksimal Rp 50 juta dan omzet maksimal Rp 300 juta. Sedangkan bagi usaha kecil harus memiliki aset Rp 50 juta hingga Rp 500 juta, dan omzet Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar. Terakhir untuk usaha menengah, harus memiliki aset Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar dengan omzet  Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar. (*)

Tidak ada komentar: