KUR: Bank
Mandiri Jambi, salah satu bank yang menyediakan kredit pembiayaan UMKM. Di samping
Bank BRI, Bank 9 Jambi, Bank BNI, Bank
Bukopin dan lain-lain.
|
Kini tidak sedikit pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
(UMKM) kesulitan mengerjakan usahanya baik tender atau proyek tertentu akibat
keterbatasan modal. Hal ini menjadi masalah tersendiri bagi kegiatan
perekonomian, khususnya Kota Jambi. Peran perbankan sangat dibutuhkan untuk
memberikan modal, khususnya pada UMKM.
Guna mencapai keberhasilan usaha, dibutuhkan peran
pemerintah untuk mendorong penyaluran kredit kepada UMKM. Melihat permasalahan
tersebut, berbagai skim kredit atau
pun pembiayaan UMKM yang saat ini diluncurkan oleh pemerintah, dikaitkan dengan
tugas dan program pembangunan ekonomi pada sektor-sektor usaha tertentu.
Seperti untuk ketahanan pangan, perternakan dan perkebunan.
Peran pemerintah dalam skim-skim
kredit UMKM ini terletak pada sisi penyediaan dana APBN, untuk subsidi bunga skim kredit terkait. Sementara dana
kredit atau pembiayaan secara keseluruhan berasal dari bank-bank yang ditunjuk
pemerintah sebagai bank pelaksana.
Selanjutnya, pemerintah berperan untuk menyiapkan UMKM, agar
dapat dibiayai dengan skim tersebut.
Kemudian menetapkan kebijakan, prioritas usaha yang akan menerima kredit,
melakukan pembinaan dan pendampingan selama masa kredit, serta memfasilitasi
hubungan antara UMKM dengan pihak lain.
Saat ini skim
kredit yang sangat familiar di masyarakat adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR),
yang khusus diperuntukkan bagi UMKM dengan kategori usaha layak, namun tidak
memiliki agunan yang cukup sebagai persyaratan di perbankan. Tujuan akhir
diluncurkan program KUR adalah meningkatkan perekonomian, pengentasan
kemiskinan dan penyerapan tenaga kerja.
KUR adalah kredit atau pembiayaan kepada UMKM dan koperasi
yang tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan, dan yang
tidak sedang menerima kredit program dari pemerintah, pada saat permohonan
kredit atau pembiayaan diajukan.
Beberapa bank yang menyediakan kredit bagi UMKM dan program
KUR yakni, Bank Mandiri, BRI, Bank 9 Jambi, Bank BNI, Bank Bukopin dan
lain-lain.
Bank Mandiri misalnya, bank ini memiliki cluster khusus pemberian kredit bagi
UMKM, seperti yang dituturkan oleh Ahmad Nazori, Cluster Manager Bank Mandiri
Jambi.
”UMKM adalah usaha mikro, kecil dan menengah. Pemberian
kredit baru diberikan jika usaha mikro tersebut memiliki minimal omzet Rp 100
juta per tahun. Usaha kecil omzetnya Rp 10 miliar, dan untuk usaha menengah
lebih dari Rp 10 miliar,” ujarnya.
Menurutnya, untuk Jambi saat ini, hampir pada semua
sektor usaha berkembang memutuskan untuk mengajukan kredit. Ini berefek pada berkembangnya
sektor mikro, maupun sektor bisnis kecil di Jambi.
“Tujuan utama pemberian kredit ini adalah untuk bersama-sama
dengan pemerintah membangun negeri dan memberdayakan pengusaha, serta
memberikan kemudahan,” ujarnya.
Nazory mengatakan bahwa sejauh ini Bank Mandiri selalu
berupaya memantau nasabah yang mengajukan kredit setiap harinya. Upaya
mengingatkan nasabah agar membayar cicilan tepat waktu terus dilakukan agar
tidak memberatkan nasabah.
“Sangat penting untuk selalu mengingatkan nasabah agar tidak
terlambat membayar cicilan kredit setiap bulannya, agar tidak terjadi kredit
macet. Ini juga dilakukan agar nasabah tidak terbebani. Karena apabila
terlambat satu bulan saja, maka otomatis bulan berikutnya nasabah harus
membayar untuk bulan lalu dan bulan berjalan. Itu tentu akan memberatkan
nasabah,” ujarnya. (lee)
Sekilas Mengenai UMKM
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), dapat dikategorikan sebagai berikut:
·
Usaha
mikro merupakan usaha produktif milik orang perorangan, atau badan usaha
perorangan yang memenuhi kriteria.
·
Usaha
kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri. Usaha tersebut
dilakukan oleh orang perorangan, atau badan usaha yang bukan merupakan anak
perusahaan, atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung, dari usaha menengah atau usaha
besar yang memenuhi kriteria.
·
Usaha
menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh
orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau
cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung
maupun tidak langsung, dengan usaha kecil atau usaha besar, dengan jumlah
kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam
undang-undang tersebut.
Masing-masing usaha memiliki kriteria yang berbeda, menurut
BI, untuk usaha mikro harus memiliki aset maksimal Rp 50 juta dan omzet
maksimal Rp 300 juta. Sedangkan bagi usaha kecil harus memiliki aset Rp 50 juta
hingga Rp 500 juta, dan omzet Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar. Terakhir untuk
usaha menengah, harus memiliki aset Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar dengan omzet Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar