Berlarut Hingga Membelenggu Polisi dan Pengacara
JAMBI-Perang syaraf hingga berujung ke ranah hukum terjadi
antara Nyimas Yusreni (46) istri Ir Irzan mantan Kepala Bidang Latihan Koperasi
Provinsi Jambi dengan Hj Yusniana, istri Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus (HBA).
Persoalannya sebenarnya sepele, tapi mengganggu soal harga diri.
Ceritanya bermula dari Ir Irzan yang dinonjobkan dari Kepala
Bidang Latihan Koperasi Provinsi Jambi medio November 2010 lalu. Saat itu Nyimas
Yusreni ingin mempertayakan soal status suaminya kepada istri Gubernur Jambi Hj
Yusniana.
Kala itu, sebelum Nyimas Yusreni menemui Hj Yusniana di
Rumah Dinas Gubernur, dirinya ditelepon oleh Mida, istri AM Firdaus (Mantan
Sekda Provinsi Jambi). Kemudian keduanya bertemu dan bercerita tentang status
suami Nyimas dan soal rencana menghadap Hj Yusniana.
Dengan tips dari Mida, Nyimas Yusreni membulatkan tekadnya
untuk menemui Hj Yusniana. Namun pertemuan itu berdampak kurang baik bagi
Nyimas. Karena saat itu Nyimas ke “semprot dan caci maki” dari Ny Hj Yusniana.
"Hari Selasa 23 Nopember 2010 jam 10.00 WIB saya dan suami disuruh datang ke rumah dinas. Saat itu baru 3 bulan HBA dilantik jadi Gubernur Jambi. Kata-kata yang keluar dari Ibu Gubernur: kau tidak pantas jadi ibu Kabid, kau tidak pantas jadi ibu kepala dinas. Kau stres dan kau tamat apa sekolah, sambil menunjuk suani saya Irzan. Sekarang saya bel BKD bisa lengser," demikian petikan ocehan Yusniana seperti dikatakan Nyimas Yusreni.
"Hari Selasa 23 Nopember 2010 jam 10.00 WIB saya dan suami disuruh datang ke rumah dinas. Saat itu baru 3 bulan HBA dilantik jadi Gubernur Jambi. Kata-kata yang keluar dari Ibu Gubernur: kau tidak pantas jadi ibu Kabid, kau tidak pantas jadi ibu kepala dinas. Kau stres dan kau tamat apa sekolah, sambil menunjuk suani saya Irzan. Sekarang saya bel BKD bisa lengser," demikian petikan ocehan Yusniana seperti dikatakan Nyimas Yusreni.
Ocehan Hj Yusniana itu ternyata direkam Nyimas dengan HP
sesuai dengan anjuran Mida yang pernah mendapat perlakuan kurang baik dari Hj
Yusniana. Rekaman “makian” Hj Yusniana sempat merebak dan menjadi bahan berita
disejumlah media.
Kemudian Yusniana melaporkan Nyimas Yusreni ke Polda Jambi
tanggal 23 November 2010 dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Selang beberapa waktu, kemudian Hj Yusniana kembali
memanggil Nyimas untuk meminta menghapus
rekaman tersebut. Saat itu juga Nyimas mendapat omongan menyakitkan hingga ada
kata ancaman pembunuhan. “Hapus rekaman itu! Dan seterusnya,” begitu kira-kira
omonganYusniana saat itu.
Kemudian pada tanggal 25 Januari 2011 Nyimas Yusreni
melaporkan balik Yusniana tersebut tarsangkut kasus pencemaraan nama baik dan pengancaman.
Menurut Nyimas Yusreni, Janurai 2015 dirinya kembali mengurus
kasus hukum atas kasus penghinaan yang dilakukan oleh Yusniana. “Saya baru mau
melaporkan kembali soal adanya surat pencabutan (perkara) dan tanda tangan saya
yang dipalsukan,” ucap Nyimas Yusreni saat ditemui bersama kuasa hukumnya,
Ibrahim Kadir Tuasamu di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin
(19/1/2015).
Menurut Nyimas, kasus penghinaan yang disertai ancaman
pembunuhan itu sudah ditangani oleh Polda Jambi. Namun, kasus tersebut
dihentikan menyusul adanya SP3 yang berkaitan dengan pencabutan perkara dan
perdamaian.
Diduga, perdamaian tersebut dilakukan oleh Farhat Abbas,
selaku kuasa hukum Nyimas Yusreni terdahulu. Menurut Nyimas Yusreni, ada
pemalsuan data yang menyebabkan telah terjadi perdamaian tersebut.
“Akhirnya kami ke Polda Jambi, kami cek dan kami melihat
adanya surat pencabutan perkara dengan keluarnya SP3 itu. Ternyata surat
kesepakatan itu dipalsukan," terang Nyimas Yusreni.
“Sekarang yang kami lakukan adalah melaporkan soal pemalsuan tanda tangan ibu Nyimas Yusreni. Kami juga membawa bukti pencabutan SP3 di Polda Jambi. Untuk kemudian kita lihat dia (Farhat Abbas), nanti ada indikasi ke sana (dilaporkan)," timpal Ibrahim Kadir Tuasamu.
Untuk diketahui Farhat Abbas mengaku tidak pernah mengurusi
langsung kasus Nyimas Yusreni. Saat kasus Nyimas bergulir, anak buahnya Farhat yang
bernama Rakmat Jaya menjadi kuasa hukum dari Nyimas Yusreni.
Belakangan, Farhat dihubungi kuasa hukum Nyimas Yusreni yang
baru. Karena tidak tahu menahu, Farhat menyampaikan, kasus tersebut telah
selesai dengan jalan perdamaian. “Saat mereka telepon, saya hanya bilang sudah
tidak pernah komunikasi dengan Yusreni. Mungkin mereka sudah damai atau
baikan,” kata Farhat seperti yang dirilis Okezone, pada Selasa (20/1/2015).
Farhat Abbas saat dikonfirmasi awak media tentang
permasalahan ini pun tidak terima atas pernyataan Yusreni dimedia yang
menyudutkannya. Farhat tidak akan tinggal diam. Jika memang kasus ini melebar,
Farhat siap melaporkan balik kedua orang tersebut.
“Itu saja, sifat dan kata-kata Yusreni dan pengacaranya yang
mempermalukan saya akan saya laporkan balik mereka, agar tahu diri dan tidak
fitnah,” demikian,” kata Farhat.
Istri dari Ir Irzan Seorang PNS yang juga kepala UPTD di
Perkebunan Provinsi Jambi sebenarnya kerap berurusan dengan hukum juga. Yusreni
pernah dilaporkan oleh Ratumas Juwairiyah, seorang Anggota DPRD Muarojambi ke
Polsek Jaluko atas dugaan pencemaran nama baik medio September 2012 lalu.
Guna meredam kasus itu, Nyimas Yusreni juga pernah
dijanjikan Sekda Provinsi Jambi saat itu Syarasaddin dan Kabiro Umum Setda
Provinsi Jambi saat itu yakni Al Haris untuk mengurus anak Nyimas Yusreni untuk
masuk PNS. Namun hal itu tidak terwujud.
Kemudian Nyimas Yusreni juga disebuit-sebut pernah mendapat
uang Rp 1 Miliar dan Didanai Umroh oleh pihak Hj Yusniana. Namun hal itu
dibantah Nyimas Yusreni.
Adri SH dan Farhat Abbas Dilaporkan Kepolisi
Selanjutnya Nyimas Yusreni melaporkan pengacaranya sendiri,
yakni Farhat Abas dan pengacara Hj Yusniana yakni Adri SH karena diduga
merekayasa surat perdamaian dengan memalsukan tandatangan Nyimas Yusreni.
Nyimas melaporkan Farhat dan Adri ke Mabes Polri, dan kini Mabes Polri
melimpahkan perkara tersebut ke Polda Jambi.
Farhat Abbas dan Adri SH (kanan). |
Kasus dugaan pemalsuan tandatangan dengan terlapor kuasa
hukum Hj Yusniana kini bergulir di Polda Jambi. Selasa 17 Februari 2015,
pelapor atas nama Nyimas Yusreni kembali diambil keteranganya oleh penyidik
Polda Jambi.
“Iya, saya dipanggil untuk kedua kalinya sebagai pelapor.
Saya disuruh tanda tangan sampai 20 kali di depan penyidik untuk melihat
bagaimana tandantangan saya yang asli,”ujar Nyimas Reni, kepada wartawan,
Selasa (17/2/2015). Sebelumnya, pada 3 Februari 2015 lalu,Nyimas juga sudah
diperiksa oleh penyidik Polda Jambi.
Kasus ini bermula saat Nyimas Yusreni melaporkan Hj Yusniana
dalam kasus dugaan pengancaman. Tragisnya, kasus tersebut di SP3 oleh Polda
Jambi dengan dasar adanya surat damai yang ditandatangani Nyimas Yusreni.
Padahal, kata Nyimas, ia tidak pernah menandatangani surat tersebut.
“Kalau mereka (Adri SH) mau melaporkan balik saya, saya
siap. Karena saya merasa tidak pernah menandatangani surat tersebut,” tegasnya.
Nyimas Yusreni, yang diduga korban pengancaman tahun 2010 lalu
oleh Hj Yusniana mendatangi Polda Jambi tanggal 17 Januari 2015. Dia
mempertanyakan tindak lanjut laporan pemalsuan tanda tangan pencabutan laporan
di Polda Jambi.
Didampingi pengacaranya, Nyimas Yusreni mempertanyakan
laporannya ke Mabes Polri pada 19 Januari 2015 ke Polda Jambi, karena mencakup
wilayah hukum Polda Jambi.
“Kedatangan saya kesini untuk mempertanyakan menindak
lanjuti pemalsuan tanda tangan perdamaian saya di Polda Jambi dengan istri
salah seorang kepala daerah di Jambi,” ungkapnya seraya menunjukan surat
laporannya ke Mabes Polri (19/1/2015).
Nyimas Yusreni meminta Polda Jambi secepatnya membongkar
konspirasi pemalsuan tanda tangan dirinya. “Disini saya tidak ada unsur
politik, saya hanya mau menegakan keadilan karena saya merasa dizalimi,”
katanya.
Kuasa Hukum Nyimas Yusreni, Ibrahim Kadir Tuasamu mengatakan,
hal itu merugikan klien nya. “Tidak ada konfirmasi surat pemberitahuan SP3 dari
Polda Jambi,” katanya.
“Hari ini kami menayakan 3 poin ke penyidik Polda Jambi. Pertama
gimana kasus ini jangan jalan ditempat. Kedua, siapa yang menyerahkan surat
pernyataan pencabutan dan oknum polisi siapa yang menerima,” katanya.
Dirinnya telah melaporkan kasus ini ke Mabes Polri pada
(19/1/2015) lalu tentang pemalsuan tanda tangan kliennya. “Setelah pelaporan
ini, kami berharap Polda Jambi mengusut tuntas masalah ini,” katanya.
Menurut Nyimas Yusreni, bahwa dirinya pernah disodorkan
surat pencabutan laporannya terhadap Hj Yusniana oleh Adri SH MH. “Ketemu di
Polda Jambi, Dia (Adri) menyodorkan surat itu, tapi tidak saya tandatangi dan
suratnya saya bawa pulang," kata Nyimas, Senin (2/2/2015).
Namun, kata dia, beberapa waktu setelah itu dirinya mengecek
laporannya, dan ternyata sudah dihentikan oleh penyidik Polda Jambi, dengan
adanya surat pencabutan laporan tersebut.
“Sudah dihentikan, saya tidak tahu masalah itu, makanya saya
laporkan ke Mabes Polri. Diketahui, terkait dugaan pemalsuan tandatangan ini
dilimpahkan oleh Mabes Polri ke penyidik Polda Jambi pada 20 Januari 2015.
Adri Sebut Nyimas Cari Sensasi
Sementara Adri SH MH selaku kuasa hukum Hj Yusniana,
menanggapi santai terkait laporan pemalsuan tanda tangan atas pencabutan laporan
dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Hj Yusniana isteri
Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus (HBA) pada Januari 2011 lalu.
Dikatakan Adri, dirinya tidak pernah meminta Nyimas untuk
menandatangani surat pencabutan laporan. Bahkan kata dia, Nyimas lah yang meminta
untuk mengurus pencabutan laporan.
“Saya tidak pernah minta apalagi memalsukan tandatangan.
Saya berani mempertanggungjawabkannya dunia dan akherat," ujar Adri SH MH
kepada awak media di Jambi, Senin (2/2/2015) lalu.
Menurut Adri, apa yang dilakukan Nyimas Yusreni adalah
mencari sensasi. Sebab, kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan tersebut
sudah terjadi pada 2011 silam. “Kemana selama ini. Menjelang Pilgub Jambi baru
muncul. Ini namanya mencari sensasi," ucap Adri.
Saat ini Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal
Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, tengah melakukan penyelidikan terhadap laporan
dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan oleh Nyimas Yusreni, terhadap
pencabutan laporan dugaan perbuatan tidak menyenangkan Isteri Gubernur Jambi,
Yusniana HBA pada 2011 silam.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh terlapor ke Mabes
Polri dengan nomor laporan LP/62/II/2015/Bareskrim tertanggal 19 Januari 2015
tentang pemalsuan tanda tangan, kemudian 20 Januari 2015 kasusnya dilimpahkan
ke Polda Jambi.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Siregar SH,
mengatakan kasus yang ditangani pihaknya itu merupakan limpahan dari Mabes
Polri yang dilaporkan oleh Nyimas Yusreni. Namun, dalam laporan tidak
disebutkan nama yang dilaporkan.
Dijelaskannya, perkara dugaan perbuatan tidak menyenangkan
yang dilaporkan Nyimas memang sudah diusut pada 2011. Namun, penyidik sudah
mengeluarkan Surat Pemberhentian Proses Penyidikan (SP3). Sebab, pelapor sudah
mencabut laporannya.
“Yang mencabut laporan itu memang yang bersangkutan. Dia
ditemani oleh suaminya waktu itu,” jelasnya.
Kendati demikian, pihaknya akan tetap menindaklanjuti kasus
ini dan sudah memeriksa 3 saksi, selanjutnya Rabu (3/2/2015) pelapor sudah diperiksa.
Untuk proses selanjutnya penyidik juga akan melakukan cek
tandatangan itu ke Laboratorium Forensik Polri di Palembang.
HBA Bantah Istrinya Sebar Ancaman
Seperti dirilis media lokal, Gubernur Hasan Basri Agus (HBA)
membantah keras kabar yang menyatakan istrinya, Ny Hj Yusniana mengeluarkan
ancaman kepada Nyimas Yusreni. Namun dia membenarkan istrinya dilaporkan ke
pihak polisi.
“Masak istri gubernur mengancam warga. Kalau mengarahkan
PKK, itu benar," katanya seusai silaturahmi ke Pondok Pesantren Arafah,
Kerinci, Jumat (6/5/2011) siang.
Ny Yusniana enggan berkomentar saat dikonfirmasi mengenai
masalah itu. Setelah keluar dari pondok pesantren dirinya dikawal ketat oleh
ajudannya dan langsung menuju mobil.
Nyimas Yusreni sempat menggandeng pengacara eksentrik berambut gondrong, M Musri Nauli SH untuk menangani kasus tersebut. “Iya, tadi siang secara resmi Ibu Nyimas menandatangani surat kuasa hukum,” kata Musri Nauli.
Setelah resmi mendampingi Nyimas Yusreni, Musri mendatangi
Polda Jambi pada Senin (9/5/2011) lalu. Tujuannya untuk menyampaikan
pemberitahuan secara resmi ke penyidik polda tentang status dirinya dan
kliennya.
Untuk memasuki tahapan selanjutnya, Nauli SH menegaskan
bahwa pihaknya akan mengumpulkan seluruh bukti-bukti yang akan diajukan ke
penyidik Polda Jambi. Baik itu bukti rekaman, SMS maupun saksi yang melihat dan
mendengar langsung kejadian tersebut. "Kita yakin kasus ini akan naik. Kita juga siap membeberkan bukti ke
penyidik,"ujarnya.
Musri Nauli sendiri saat dimintai ketegasannya terkait kemungkinan perdamaian dengan terlapor dirinya membantah. Bahwa untuk kasus ini dirinya percaya bahwa akan naik ke meja persidangan. Berdasarkan keinginan dan penjelasan dari Nyimas, dirinya tidak ingin lagi ada kata perdamaian.
Musri Nauli sendiri saat dimintai ketegasannya terkait kemungkinan perdamaian dengan terlapor dirinya membantah. Bahwa untuk kasus ini dirinya percaya bahwa akan naik ke meja persidangan. Berdasarkan keinginan dan penjelasan dari Nyimas, dirinya tidak ingin lagi ada kata perdamaian.
Sebab, menurutnya kasus yang dihadapinya kali ini bukanlah
kasus perdata melainkan sudah masuk ranah pidana. Terlebih saat ini korban juga
memiliki alat bukti yang kuat dan saksi-saksi.
Menanggapi klarifikasi dan bantahan yang dilontarkan oleh kuasa hukum Hj Yusniana beberapa hari sebelumnya, bahwa kasusnya tersebut sudah nebis in idem (perkara yang sama tidak bisa dilaporkan). Nauli SH membantah jika kasus ini dikatakan nebis in idem.
Dijelaskannya, kasus yang dikatakan nebis in idem jika kasus tersebut sudah dipersidangkan di pengadilan. Namun pada perkara yang dilaporkan oleh kliennya bukanlah kasus yang sama dan belum pernah dinaikkan ke persidangan.(Dari Berbagai Sumber/Lee)
Menanggapi klarifikasi dan bantahan yang dilontarkan oleh kuasa hukum Hj Yusniana beberapa hari sebelumnya, bahwa kasusnya tersebut sudah nebis in idem (perkara yang sama tidak bisa dilaporkan). Nauli SH membantah jika kasus ini dikatakan nebis in idem.
Dijelaskannya, kasus yang dikatakan nebis in idem jika kasus tersebut sudah dipersidangkan di pengadilan. Namun pada perkara yang dilaporkan oleh kliennya bukanlah kasus yang sama dan belum pernah dinaikkan ke persidangan.(Dari Berbagai Sumber/Lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar