Taufiqurrahman Ruki Ditunjuk Jadi Ketua KPK Sementara
JAKARTA-Institute of Economy, Social and Cultural Right (Ecosoc)
menengarai adanya tiga agenda besar untuk mematikan peran Komisi Pemberantasan
Korupsi dalam agenda pemberantasan korupsi tingkat nasional.
"Ada tiga agenda besar mematikan KPK, pertama
mengkriminalisasi para pimpinan lembaga tersebut," kata peneliti Ecosoc,
Sri Palupi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat lalu.
Agenda kedua menurut dia, setelah kriminalisasi maka dibuat
Keputusan Presiden untuk mengangkap pelaksana tugas pimpinan KPK. Ketiga ujar
Sri yaitu revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang menuju
pembatasan kewenangan KPK.
“Revisi UU KPK sudah masuk dalam Proyeksi Legislasi Nasional
untuk lima tahun mendatang," ujarnya.
Dia mengatakan agenda yang sebenarnya terjadi adalah upaya
pelemahan KPK karena lembaga tersebut saat ini fokus pemberantasan korupsi di
sektor penerimaan negara seperti Sumber Daya Alam.
Dia juga menilai langkah Presiden Jokowi menunjuk tiga Plt
pimpinan KPK hanya menentramkan kondisi publik namun tidak menyelamatkan KPK
sebagai lembaga hasil reformasi.
"Keberadaan KPK selama 12 tahun ini menunjukkan
prestasi yang luar biasa karena setidaknya telah menyelamatkan uang negara
senilai Rp250 triliun," katanya.
Peneliti Indonesian Institute for Developmeny and Democracy
(Inded) Arif Susanto menilai penetapan dua Plt pimpinan KPK hanya membenarkan
upaya kriminalisasi terhadap komisioner institusi tersebut yaitu Abraham Samad
dan Bambang Widjojanto.
Dia menilai penghentian upaya kriminalisasi lebih mendesak
daripada penggantian komisioner yang masa jabatannya akan selesai pada Desember
2015.
"Penghentian kriminalisasi adalah bagian tidak terelakkan
dari penyelesaian drama besar penghancuran lembaga-lembaga penegak hukum,"
ujarnya.
Arif mengatakan penghancuran lembaga-lembaga penegak hukum
telah berlangsung secara sistematis dan berkelanjutan.
Dia menegaskan tanpa tindakan tegas untuk menghentikannya,
upaya jahat itu akan menjadi siklus tetap dalam setiap periode kekuasaan.
Ketua KPK Sementara
Presiden Joko Widodo (Jokowi) Jumat 20 Februari 2015 pagi lalu
melantik tiga pelaksana tugas (Plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
di Istana Negara, Jumat 20 Februari 2015. Mereka yakni Taufiqurrahman Ruki,
Johan Budi Sapto Pribowo, dan Indriyanto Seno Adji.
Taufiqurrahman Ruki ditetapkan sebagai ketua sementara
merangkap anggota sementara berdasarkan keputusan presiden (Keppres) Nomor 14 P
Tahun 2015. Ia menggantikan posisi Abraham Samad yang diberhentikan sementara
akibat tersangkut kasus hukum.
Sedangkan Johan Budi dan Indriyanto ditetapkan sebagai wakil ketua sementara merangkap anggota sementara berdasarkan Keppres Nomor 15 dan 16 P Tahun 2015.
Sedangkan Johan Budi dan Indriyanto ditetapkan sebagai wakil ketua sementara merangkap anggota sementara berdasarkan Keppres Nomor 15 dan 16 P Tahun 2015.
Johan Budi menggantikan posisi Bambang Widjojanto yang kini
berstatus tersangka dalam kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat. Sementara
Indroyanto diangkat sebagai Plt pimpinan KPK sementara menggantikan Busyro
Muqaddas.
Pelantikan tersebut juga disaksikan oleh Wakil Presiden
Jusuf Kalla (JK) dan sejumlah menteri Kabinet Kerja. Tak hanya itu, hadir pula
dua pimpinan KPK lainnya Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain serta calon Kapolri,
Badrodin Haiti. (dtk/lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar