Tercemar : Air Danau Sipin Kota Jambi yang memiliki luas 42 hektar kini
tercemar bakteri berbahaya E.Coli, Nitrat dan Amoniak. Danau tersebut merupakan
lokasi pengembangan budidaya ikan keramba di Kota Jambi. Foto ROSENMAN
MANIHURUK/HARIAN JAMBIMENYIBAK
Dari Tak Miliki IPAL, Hingga Ancaman Penutupan Operasional
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi kerap
menjadi sorotan publik mulai dari pelayanan medis hingga kondisi tak memiliki
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) secara benar. Bahkan RSUD Radden
Mattaher Jambi termasuk kategori hitam (terburuk) dalam persoalan pencemaran
lingkungan hidup di Kementrian Lingkungan Hidup RI.
R MANIHURUK, Jambi
Sebenarnya apa yang dituduhkan kepada RSUD Radden Mattaher
Jambi, sudah terjadi sejak tahun 2011 lalu. Bahkan Gubernur Jambi H Hasan Basri
Agus (HBA) telah mengingatkan limbah B3 RSUD Raden Mataher jangan dibuang sembarang.
Gubernur Jambi HBA mengingatkan pembuangan Bahan Beracun
Berbahaya (B3) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi jangan
sembarang. Dirinya meminta RSUD RM Jambi harus lebih fokus dalam penanganan
masalah limbah pembuangan.
Hal itu disampaikan HBA kepada wartawan belum lama ini terkait
dengan laporan LSM adanya pembuangan limbah B3 RSUD RM Jambi secara sembarang.
Gubernur Jambi juga telah melakukan rapat internal terkait peningkatan
pelayanan maupun kenyamanan serta keindahan RSUD RM Jambi.
“Rumah sakit umum harus lebih baik dalam masalah limbah
pembuangan. Namun masih ada kekurangan itu masalah pengadaan insemilator.
Dianggaran perubahan kita akan adakan insemilator itu. Soal laporan LSM terkait
aliran pembuangan limbah rumah sakit, saya sudah menurunkan tim dari Badan
Lingkungan Hidup Daerah untuk meneliti aliran limbah rumah sakit,”katanya.
Menurut HBA, hasil dari laporan tim, limbah masih dalam ambang batas wajar tidak membahayakan.
Menurut HBA, hasil dari laporan tim, limbah masih dalam ambang batas wajar tidak membahayakan.
Menurut Kabid Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran
Lingkungan Hidup, Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Jambi, DR Ardi Senin
(2/2) di Provinsi Jambi tercatat sekitar 11 perusahaan masuk dalam kategori
merah (parah).
Bahkan RSUD Radden Mattaher Jambi termasuk kategori hitam
(terburuk) dalam persoalan pencemaran lingkungan hidup di Kementrian Lingkungan
Hidup.
Saat ini Komisi III DPRD Provinsi Jambi sedang menggodok
terkait parameter atau aspek-aspek penilaian untuk kategori Rumah Sakit. Bahkan
jika dianggap perlu, rumah sakit yang terkategori hitam bisa ditutup.
“Sangat tidak mungkin jika RS masuk kategori hitam harus
ditutup. Itu tidak mungkin, maka aspek penilaianya sedang digodok oleh
Kementrian," tegasnya.
Perlu diketahui bahwa instalasi pengolahan air limbah (IPAL)
RS Raden Mattaher tercium aroma tidak sedap sejak tahun 2013 silam.
Dimana ditemukan jarum suntik milik RS di Danau Sipin yang
letaknya bersebelahan dengan Rumah Sakit. Untuk itu, Ardi menghimbau pihak RS
untuk melakukan pengelolaan limbah secara baik.
“Berdasarkan peraturan Kementrian Lingkungan Hidup Nomor 180
tahun 2014 ada 11 perusahaan di Jambi dalam kategori merah dan satu masuk
kategori hitam yakni RSUD Mattaher," kata Ardi di sela-sela hearing dengan
Komisi III DPRD Provinsi Jambi.
Menurut Ardi, semua penilaian terhadap lingkungan hidup
dilakukan oleh Kementrian Lingkungan Hidup tanpa ada campur tangan BLH Provinsi.
Disebutkan, dalam pengecekan itu, akhirnya diketahui bahwa
IPAL RSUD Raden Mattaher Jambi hingga kini belum memiliki izin resmi. “Kita
heran, pihak RSUD mengaku IPAL mereka adalah yang terbaik di Jambi saat ini,
tapi setelah kita tanya izin kok malah dikatakan belum diurus,’’katanya.
Disebutkan, BLHD Jambi melakukan pemeriksaan atas kadar
limbah mereka. Hasilnya bisa diketahui setelah uji labor, apakah diambang batas
atau normal, 2 hingga 3 minggu kedepan baru bisa diketahui hasilnya.
Danau Sipin Terancam Limbah Cair
Ratusan petani keramba ikan nila dan emas di Danau Sipin
Kota Jambi kini terancam akan limbah cair oleh RSUD Raden Mattaher Jambi. BLHD
Provinsi Jambi menyatakan jika Danau Sipin telah tercemar limbah cair diduga
kuat dari RSUD Jambi.
Solihin Kumar (36) seorang petani budidaya keramba ikan nila
di Danau Sipin Kota Jambi kepada Harian Jambi mengatakan, jika air Danau Sipin
ini tercemar, akan mengancam petani keramba.
“Limbah ke Danau Sipin diduga kuat dari RSUD Raden Mattaher Jambi. Hal itu sudah dicurigai petani keramba selama ini. Karena jarak rumah sakit ke danau cukup dekat. Jadi kemungkinan besar limbah cairnya mengalir ke danau,”kata Solihin.
“Limbah ke Danau Sipin diduga kuat dari RSUD Raden Mattaher Jambi. Hal itu sudah dicurigai petani keramba selama ini. Karena jarak rumah sakit ke danau cukup dekat. Jadi kemungkinan besar limbah cairnya mengalir ke danau,”kata Solihin.
Hal senada juga dikatakan Burhan Jamal (42), petani keramba
Danau Sipin lainnya. Menurutnya, dengan terjadinya musim kemarau dan air
tercemar limbah cair, sangat mengancam petani keramba Danau Sipin.
Solihin dan Jamal meminta dinas terkait untuk melakukan
pengawasan agar air danau tersebut tidak tercemar limbah cair. Hingga kini
Danau Sipin, Kelurahan Buluran, Kecamatan Telanaipura Kota Jambi memiliki luas
sekitar 42 hektar dan saat ini merupakan lokasi pengembangan budidaya ikan
keramba di Kota Jambi.
Sementara dari hasil penelitian BLHD Provinsi Jambi
mengatakan kalau Danau Sipin telah tercemar.
“Danau Sipin kadar airnya tercemar bakteri berbahaya E.Coli,
Nitrat dan Amoniak dalam jumlah ringan. Untuk membuktikan apakah ada hubunganya
dengan limbah rumah sakit, akan dilakukan uji labor tahap II untuk membutikan
apakah pencemaran terkait dengan IPAL RSUD Raden Mattaher,” ujar pihak BLHD
Provinsi Jambi. (lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar