Halaman

Rabu, 25 Februari 2015

Menguak Secuil Kasus “Perang Syaraf” Nyimas Yusreni Dengan Hj Yusniana

MAPOLDA JAMBI: Kasus dugaan pemalsuan tandatangan dengan terlapor kuasa hukum Hj Yusniana kini bergulir di Polda Jambi. Selasa 17 Februari 2015, pelapor atas nama Nyimas Yusreni didampingi pengacaranya Ibrahim Kadir Tuasamu kembali diambil keteranganya oleh penyidik Polda Jambi.





Berlarut Hingga Membelenggu Polisi dan Pengacara

JAMBI-Perang syaraf hingga berujung ke ranah hukum terjadi antara Nyimas Yusreni (46) istri Ir Irzan mantan Kepala Bidang Latihan Koperasi Provinsi Jambi dengan Hj Yusniana, istri Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus (HBA). Persoalannya sebenarnya sepele, tapi mengganggu soal harga diri.

Ceritanya bermula dari Ir Irzan yang dinonjobkan dari Kepala Bidang Latihan Koperasi Provinsi Jambi medio November 2010 lalu. Saat itu Nyimas Yusreni ingin mempertayakan soal status suaminya kepada istri Gubernur Jambi Hj Yusniana.

Kala itu, sebelum Nyimas Yusreni menemui Hj Yusniana di Rumah Dinas Gubernur, dirinya ditelepon oleh Mida, istri AM Firdaus (Mantan Sekda Provinsi Jambi). Kemudian keduanya bertemu dan bercerita tentang status suami Nyimas dan soal rencana menghadap Hj Yusniana.

Dengan tips dari Mida, Nyimas Yusreni membulatkan tekadnya untuk menemui Hj Yusniana. Namun pertemuan itu berdampak kurang baik bagi Nyimas. Karena saat itu Nyimas ke “semprot dan caci maki” dari Ny Hj Yusniana.

"Hari Selasa 23 Nopember 2010 jam 10.00 WIB saya dan suami disuruh datang ke rumah dinas. Saat itu baru 3 bulan HBA dilantik jadi Gubernur Jambi. Kata-kata yang keluar dari Ibu Gubernur: kau tidak pantas jadi ibu Kabid, kau tidak pantas jadi ibu kepala dinas. Kau stres dan kau tamat apa sekolah, sambil menunjuk suani saya Irzan. Sekarang saya bel BKD bisa lengser," demikian petikan ocehan Yusniana seperti dikatakan Nyimas Yusreni. 

Ocehan Hj Yusniana itu ternyata direkam Nyimas dengan HP sesuai dengan anjuran Mida yang pernah mendapat perlakuan kurang baik dari Hj Yusniana. Rekaman “makian” Hj Yusniana sempat merebak dan menjadi bahan berita disejumlah media.


Kemudian Yusniana melaporkan Nyimas Yusreni ke Polda Jambi tanggal 23 November 2010 dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Selang beberapa waktu, kemudian Hj Yusniana kembali memanggil Nyimas untuk meminta  menghapus rekaman tersebut. Saat itu juga Nyimas mendapat omongan menyakitkan hingga ada kata ancaman pembunuhan. “Hapus rekaman itu! Dan seterusnya,” begitu kira-kira omonganYusniana saat itu.

Kemudian pada tanggal 25 Januari 2011 Nyimas Yusreni melaporkan balik Yusniana tersebut tarsangkut kasus pencemaraan nama baik dan pengancaman.

Menurut Nyimas Yusreni, Janurai 2015 dirinya kembali mengurus kasus hukum atas kasus penghinaan yang dilakukan oleh Yusniana. “Saya baru mau melaporkan kembali soal adanya surat pencabutan (perkara) dan tanda tangan saya yang dipalsukan,” ucap Nyimas Yusreni saat ditemui bersama kuasa hukumnya, Ibrahim Kadir Tuasamu di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2015).

Menurut Nyimas, kasus penghinaan yang disertai ancaman pembunuhan itu sudah ditangani oleh Polda Jambi. Namun, kasus tersebut dihentikan menyusul adanya SP3 yang berkaitan dengan pencabutan perkara dan perdamaian.
Diduga, perdamaian tersebut dilakukan oleh Farhat Abbas, selaku kuasa hukum Nyimas Yusreni terdahulu. Menurut Nyimas Yusreni, ada pemalsuan data yang menyebabkan telah terjadi perdamaian tersebut.

“Akhirnya kami ke Polda Jambi, kami cek dan kami melihat adanya surat pencabutan perkara dengan keluarnya SP3 itu. Ternyata surat kesepakatan itu dipalsukan," terang Nyimas Yusreni.

“Sekarang yang kami lakukan adalah melaporkan soal pemalsuan tanda tangan ibu Nyimas Yusreni. Kami juga membawa bukti pencabutan SP3 di Polda Jambi. Untuk kemudian kita lihat dia (Farhat Abbas), nanti ada indikasi ke sana (dilaporkan)," timpal Ibrahim Kadir Tuasamu.

Untuk diketahui Farhat Abbas mengaku tidak pernah mengurusi langsung kasus Nyimas Yusreni. Saat kasus Nyimas bergulir, anak buahnya Farhat yang bernama Rakmat Jaya menjadi kuasa hukum dari Nyimas Yusreni.

Belakangan, Farhat dihubungi kuasa hukum Nyimas Yusreni yang baru. Karena tidak tahu menahu, Farhat menyampaikan, kasus tersebut telah selesai dengan jalan perdamaian. “Saat mereka telepon, saya hanya bilang sudah tidak pernah komunikasi dengan Yusreni. Mungkin mereka sudah damai atau baikan,” kata Farhat seperti yang dirilis Okezone, pada Selasa (20/1/2015).

Farhat Abbas saat dikonfirmasi awak media tentang permasalahan ini pun tidak terima atas pernyataan Yusreni dimedia yang menyudutkannya. Farhat tidak akan tinggal diam. Jika memang kasus ini melebar, Farhat siap melaporkan balik kedua orang tersebut.

“Itu saja, sifat dan kata-kata Yusreni dan pengacaranya yang mempermalukan saya akan saya laporkan balik mereka, agar tahu diri dan tidak fitnah,” demikian,” kata Farhat.

Istri dari Ir Irzan Seorang PNS yang juga kepala UPTD di Perkebunan Provinsi Jambi sebenarnya kerap berurusan dengan hukum juga. Yusreni  pernah dilaporkan oleh Ratumas Juwairiyah, seorang Anggota DPRD Muarojambi ke Polsek Jaluko atas dugaan pencemaran nama baik medio September 2012 lalu.

Guna meredam kasus itu, Nyimas Yusreni juga pernah dijanjikan Sekda Provinsi Jambi saat itu Syarasaddin dan Kabiro Umum Setda Provinsi Jambi saat itu yakni Al Haris untuk mengurus anak Nyimas Yusreni untuk masuk PNS. Namun hal itu tidak terwujud.

Kemudian Nyimas Yusreni juga disebuit-sebut pernah mendapat uang Rp 1 Miliar dan Didanai Umroh oleh pihak Hj Yusniana. Namun hal itu dibantah Nyimas Yusreni.

Adri SH dan Farhat Abbas Dilaporkan Kepolisi

Selanjutnya Nyimas Yusreni melaporkan pengacaranya sendiri, yakni Farhat Abas dan pengacara Hj Yusniana yakni Adri SH karena diduga merekayasa surat perdamaian dengan memalsukan tandatangan Nyimas Yusreni. Nyimas melaporkan Farhat dan Adri ke Mabes Polri, dan kini Mabes Polri melimpahkan perkara tersebut ke Polda Jambi.


Farhat Abbas dan Adri SH (kanan).
Kasus dugaan pemalsuan tandatangan dengan terlapor kuasa hukum Hj Yusniana kini bergulir di Polda Jambi. Selasa 17 Februari 2015, pelapor atas nama Nyimas Yusreni kembali diambil keteranganya oleh penyidik Polda Jambi.

“Iya, saya dipanggil untuk kedua kalinya sebagai pelapor. Saya disuruh tanda tangan sampai 20 kali di depan penyidik untuk melihat bagaimana tandantangan saya yang asli,”ujar Nyimas Reni, kepada wartawan, Selasa (17/2/2015). Sebelumnya, pada 3 Februari 2015 lalu,Nyimas juga sudah diperiksa oleh penyidik Polda Jambi.

Kasus ini bermula saat Nyimas Yusreni melaporkan Hj Yusniana dalam kasus dugaan pengancaman. Tragisnya, kasus tersebut di SP3 oleh Polda Jambi dengan dasar adanya surat damai yang ditandatangani Nyimas Yusreni. Padahal, kata Nyimas, ia tidak pernah menandatangani surat tersebut.

“Kalau mereka (Adri SH) mau melaporkan balik saya, saya siap. Karena saya merasa tidak pernah menandatangani surat tersebut,” tegasnya.

Nyimas Yusreni, yang diduga korban pengancaman tahun 2010 lalu oleh Hj Yusniana mendatangi Polda Jambi tanggal 17 Januari 2015. Dia mempertanyakan tindak lanjut laporan pemalsuan tanda tangan pencabutan laporan di Polda Jambi.

Didampingi pengacaranya, Nyimas Yusreni mempertanyakan laporannya ke Mabes Polri pada 19 Januari 2015 ke Polda Jambi, karena mencakup wilayah hukum Polda Jambi.

“Kedatangan saya kesini untuk mempertanyakan menindak lanjuti pemalsuan tanda tangan perdamaian saya di Polda Jambi dengan istri salah seorang kepala daerah di Jambi,” ungkapnya seraya menunjukan surat laporannya ke Mabes Polri (19/1/2015).

Nyimas Yusreni meminta Polda Jambi secepatnya membongkar konspirasi pemalsuan tanda tangan dirinya. “Disini saya tidak ada unsur politik, saya hanya mau menegakan keadilan karena saya merasa dizalimi,” katanya.

Kuasa Hukum Nyimas Yusreni, Ibrahim Kadir Tuasamu mengatakan, hal itu merugikan klien nya. “Tidak ada konfirmasi surat pemberitahuan SP3 dari Polda Jambi,” katanya.

“Hari ini kami menayakan 3 poin ke penyidik Polda Jambi. Pertama gimana kasus ini jangan jalan ditempat. Kedua, siapa yang menyerahkan surat pernyataan pencabutan dan oknum polisi siapa yang menerima,” katanya.

Dirinnya telah melaporkan kasus ini ke Mabes Polri pada (19/1/2015) lalu tentang pemalsuan tanda tangan kliennya. “Setelah pelaporan ini, kami berharap Polda Jambi mengusut tuntas masalah ini,” katanya.

Menurut Nyimas Yusreni, bahwa dirinya pernah disodorkan surat pencabutan laporannya terhadap Hj Yusniana oleh Adri SH MH. “Ketemu di Polda Jambi, Dia (Adri) menyodorkan surat itu, tapi tidak saya tandatangi dan suratnya saya bawa pulang," kata Nyimas, Senin (2/2/2015).

Namun, kata dia, beberapa waktu setelah itu dirinya mengecek laporannya, dan ternyata sudah dihentikan oleh penyidik Polda Jambi, dengan adanya surat pencabutan laporan tersebut.

“Sudah dihentikan, saya tidak tahu masalah itu, makanya saya laporkan ke Mabes Polri. Diketahui, terkait dugaan pemalsuan tandatangan ini dilimpahkan oleh Mabes Polri ke penyidik Polda Jambi pada 20 Januari 2015.

Adri Sebut Nyimas Cari Sensasi

Sementara Adri SH MH selaku kuasa hukum Hj Yusniana, menanggapi santai terkait laporan pemalsuan tanda tangan atas pencabutan laporan dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang ‎dilakukan Hj Yusniana isteri Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus (HBA) pada Januari 2011 lalu.

Dikatakan Adri, dirinya tidak pernah meminta Nyimas untuk menandatangani surat pencabutan laporan. Bahkan kata dia, Nyimas lah yang meminta untuk mengurus pencabutan laporan.

“Saya tidak pernah minta apalagi memalsukan tandatangan. Saya berani mempertanggungjawabkannya dunia dan akherat," ujar Adri SH MH kepada awak media di Jambi, Senin (2/2/2015) lalu.

Menurut Adri, apa yang dilakukan Nyimas Yusreni adalah mencari sensasi. Sebab, kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan tersebut sudah terjadi pada 2011 silam. “Kemana selama ini. Menjelang Pilgub Jambi baru muncul. Ini namanya mencari sensasi," ucap Adri.

Saat ini Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, tengah melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan oleh Nyimas Yusreni, terhadap pencabutan laporan dugaan perbuatan tidak menyenangkan Isteri Gubernur Jambi, Yusniana HBA pada 2011 silam.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh terlapor ke Mabes Polri dengan nomor laporan LP/62/II/2015/Bareskrim tertanggal 19 Januari 2015 tentang pemalsuan tanda tangan, kemudian 20 Januari 2015 kasusnya dilimpahkan ke Polda Jambi.

Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Siregar SH, mengatakan kasus yang ditangani pihaknya itu merupakan limpahan dari Mabes Polri yang dilaporkan oleh Nyimas Yusreni. Namun, dalam laporan tidak disebutkan nama yang dilaporkan.

Dijelaskannya, perkara dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan Nyimas memang sudah diusut pada 2011. Namun, penyidik sudah mengeluarkan Surat Pemberhentian Proses Penyidikan (SP3). Sebab, pelapor sudah mencabut laporannya.

“Yang mencabut laporan itu memang yang bersangkutan. Dia ditemani oleh suaminya waktu itu,” jelasnya.

Kendati demikian, pihaknya akan tetap menindaklanjuti kasus ini dan sudah memeriksa 3 saksi, selanjutnya Rabu (3/2/2015) pelapor sudah diperiksa.

Untuk proses selanjutnya penyidik juga akan melakukan cek tandatangan itu ke Laboratorium Forensik Polri di Palembang.

HBA Bantah Istrinya Sebar Ancaman

Seperti dirilis media lokal, Gubernur Hasan Basri Agus (HBA) membantah keras kabar yang menyatakan istrinya, Ny Hj Yusniana mengeluarkan ancaman kepada Nyimas Yusreni. Namun dia membenarkan istrinya dilaporkan ke pihak polisi.

“Masak istri gubernur mengancam warga. Kalau mengarahkan PKK, itu benar," katanya seusai silaturahmi ke Pondok Pesantren Arafah, Kerinci, Jumat (6/5/2011) siang.

Ny Yusniana enggan berkomentar saat dikonfirmasi mengenai masalah itu. Setelah keluar dari pondok pesantren dirinya dikawal ketat oleh ajudannya dan langsung menuju mobil.

Nyimas Yusreni sempat menggandeng pengacara eksentrik berambut gondrong, M Musri Nauli SH untuk menangani kasus tersebut. “Iya, tadi siang secara resmi Ibu Nyimas menandatangani surat kuasa hukum,” kata Musri Nauli.

Setelah resmi mendampingi Nyimas Yusreni, Musri mendatangi Polda Jambi pada Senin (9/5/2011) lalu. Tujuannya untuk menyampaikan pemberitahuan secara resmi ke penyidik polda tentang status dirinya dan kliennya.

Untuk memasuki tahapan selanjutnya, Nauli SH menegaskan bahwa pihaknya akan mengumpulkan seluruh bukti-bukti yang akan diajukan ke penyidik Polda Jambi. Baik itu bukti rekaman, SMS maupun saksi yang melihat dan mendengar langsung kejadian tersebut. "Kita yakin kasus ini akan naik. Kita juga siap membeberkan bukti ke penyidik,"ujarnya.

Musri Nauli sendiri saat dimintai ketegasannya terkait kemungkinan perdamaian dengan terlapor dirinya membantah. Bahwa untuk kasus ini dirinya percaya bahwa akan naik ke meja persidangan. Berdasarkan keinginan dan penjelasan dari Nyimas, dirinya tidak ingin lagi ada kata perdamaian.

Sebab, menurutnya kasus yang dihadapinya kali ini bukanlah kasus perdata melainkan sudah masuk ranah pidana. Terlebih saat ini korban juga memiliki alat bukti yang kuat dan saksi-saksi.

Menanggapi klarifikasi dan bantahan yang dilontarkan oleh kuasa hukum Hj Yusniana beberapa hari sebelumnya, bahwa kasusnya tersebut sudah nebis in idem (perkara yang sama tidak bisa dilaporkan). Nauli SH membantah jika kasus ini dikatakan nebis in idem.

Dijelaskannya, kasus yang dikatakan nebis in idem jika kasus tersebut sudah dipersidangkan di pengadilan. Namun pada perkara yang dilaporkan oleh kliennya bukanlah kasus yang sama dan belum pernah dinaikkan ke persidangan.(Dari Berbagai Sumber/Lee)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar