Kasus korupsi program siar TVRI di mana komedian Mandra jadi
tersangka menjadi pelajaran berharga bagi lembaga penyiaran publik tersebut.
Saat ini di bawah manajemen baru, TVRI berjanji akan menerapkan sistem lelang
pengadaan barang dan jasa sesuai prosedur.
Direktur Utama TVRI Iskandar Achmad, Rabu (11/2) mengatakan, kasus itu terjadi saat TVRI dipimpin oleh direksi lama. "Saya belum jadi direksi saat itu, sekarang direksinya baru semua," kata Iskandar kepada CNN Indonesia. Iskandar baru setahun menjabat sebagai Direktur Utama TVRI. Ia dilantik pada 18 Februari 2014 lalu.
Direktur Utama TVRI Iskandar Achmad, Rabu (11/2) mengatakan, kasus itu terjadi saat TVRI dipimpin oleh direksi lama. "Saya belum jadi direksi saat itu, sekarang direksinya baru semua," kata Iskandar kepada CNN Indonesia. Iskandar baru setahun menjabat sebagai Direktur Utama TVRI. Ia dilantik pada 18 Februari 2014 lalu.
Meski terjadi pada manajemen sebelumnya, Iskandar mengaku
prihatin TVRI tersangkut pada kasus hukum. Saat ini menurutnya, ia merasa tak
perlu terlalu jauh mengomentari kasus tersebut. "Kami serahkan sepenuhnya
ke ranah hukum," ujar Iskandar.
Pelajaran dari kasus tersebut, Iskandar menanamkan kepada
seluruh pegawai TVRI terutama bagi mereka yang terlibat dalam pengadaan barang
dan jasa agar sesuai prosedur.
"Pegangan kami sekarang adalah Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah," katanya. Proses lelang barang dan jasa dilakukan secara terbuka dengan meminimalkan pertemuan antara panitia dengan peserta lelang.
Kasus korupsi program siar ditangani Kejaksaan Agung. Saat ini Kejaksaan telah menetapkan tiga orang tersangka yakni komedian Mandra selaku Direktur PT Viandra Production, Direktur PT Media Art Image Iwan Hermawan, dan pejabat pembuat komitmen Yulkasmir.
Mandra jadi tersangka karena perusahaanya adalah salah satu pemenang tender proyek senilai Rp 40 miliar di TVRI tahun 2012.
"Pegangan kami sekarang adalah Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah," katanya. Proses lelang barang dan jasa dilakukan secara terbuka dengan meminimalkan pertemuan antara panitia dengan peserta lelang.
Kasus korupsi program siar ditangani Kejaksaan Agung. Saat ini Kejaksaan telah menetapkan tiga orang tersangka yakni komedian Mandra selaku Direktur PT Viandra Production, Direktur PT Media Art Image Iwan Hermawan, dan pejabat pembuat komitmen Yulkasmir.
Mandra jadi tersangka karena perusahaanya adalah salah satu pemenang tender proyek senilai Rp 40 miliar di TVRI tahun 2012.
Kasus berawal saat TVRI melakukan pembelian terhadap 15
paket program siap siar. Dana tersebut diperoleh dari APBN 2012. Paket-paket
tersebut dipasok delapan perusahaan dan salah satunya adalah perusahaan milik
komedian Mandra, PT Viandra Production.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI kala itu bisa disimpulkan dalam beberapa poin. Pertama, 15 kontrak paket program siap siar tersebut dilakukan jelang akhir tahun anggaran (bulan November). Sehingga, pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui pelelangaan, akan melewati tahun anggaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI kala itu bisa disimpulkan dalam beberapa poin. Pertama, 15 kontrak paket program siap siar tersebut dilakukan jelang akhir tahun anggaran (bulan November). Sehingga, pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui pelelangaan, akan melewati tahun anggaran.
Pembayaran telah dilakukan tahun 2012, meskipun masa tayang
program berakhir sampai 2013. Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa
proses pengadaan paket Rp.47.819.869.900,00- tidak sesuai ketentuan pengadaan
barang dan jasa. Saat itu, yang dilakukan berupa penunjukan langsung dan
penunjukan penyediaan barang serta jasa bukan dilakukan oleh panitia pengadaan.
Puncak Gunung Es Borok di TVRI
Sementara karut-marut Televisi Republik Indonesia (TVRI)
seakan terbuka dengan penetapan Mandra sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Mandra menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi program siap siar
di TVRI tahun 2012. Nilai proyek yang diduga digelapkan saat itu mencapai Rp 40
miliar rupiah.
Mantan anggota Komisi I DPR RI yang menjadi mitra kerja
TVRI, Susaningtyas Kertopati, mengatakan sesungguhnya TVRI memiliki jaringan
dan infrastruktur lengkap. Oleh sebab itu, menurutnya, sangat pedih melihat
lembaga penyiaran pelat merah itu harus merugi dari tahun ke tahun.
"Saya tidak mengerti kenapa TVRI dengan jaringan luas
kok tidak menjadi pilihan masyarakat," kata Nuning, panggilan Susaningtyas.
Sepengetahuan Nuning saat menjadi anggota Komisi I DPR,
konten tak berkualitas juga menjadi borok yang menggerogoti TVRI. Belum lagi
"permainan" level tinggi yang membuat bisnis TVRI tak sehat, ibarat
terus meminta modal namun tak pernah untung.
"Materi siarnya tidak berkualitas dan tidak menarik bagi rakyat. Itu akibat bisnis di dalamnya yang tertutup. DPR saja tidak tahu," kata politikus Hanura itu. Selain tak berkualitas, konten pun tak terkontrol.
"Materi siarnya tidak berkualitas dan tidak menarik bagi rakyat. Itu akibat bisnis di dalamnya yang tertutup. DPR saja tidak tahu," kata politikus Hanura itu. Selain tak berkualitas, konten pun tak terkontrol.
Alasan kenapa secara bisnis TVRI tak bisa memberikan
keuntungan adalah jual-beli program seperti dalam kasus yang menjerat Mandra
saat ini. Penjualan program yang seharusnya masuk kas TVRI malah masuk ke
kantong para petinggi perusahaan itu. Program pun dijual ke pihak-pihak yang
butuh publikasi.
Salah seorang sumber di internal TVRI yang tahu persis kasus
Mandra mengatakan bahwa kasus itu juga soal temuan pemalsuan tanda tangan.
Selain itu ditemukan kejanggalan pada beberapa rumah produksi yang memenangkan
tender paket program siap siar TVRI, termasuk PT Viandra Production milik
Mandra, misalnya kantor-kantor mereka yang ternyata bodong.
Mandra bukan satu-satunya tersangka dalam kasus dugaan korupsi program siap siar TVRI 2012. Ada dua tersangka lain, yaitu Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir selaku pejabat teras TVRI yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK). (dtk/lee)
Mandra bukan satu-satunya tersangka dalam kasus dugaan korupsi program siap siar TVRI 2012. Ada dua tersangka lain, yaitu Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir selaku pejabat teras TVRI yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK). (dtk/lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar