Kamis, 12 Februari 2015

Dirut TVRI: Kasus Mandra Pelajaran Berharga


Kasus korupsi program siar TVRI di mana komedian Mandra jadi tersangka menjadi pelajaran berharga bagi lembaga penyiaran publik tersebut. Saat ini di bawah manajemen baru, TVRI berjanji akan menerapkan sistem lelang pengadaan barang dan jasa sesuai prosedur.

Direktur Utama TVRI Iskandar Achmad, Rabu (11/2) mengatakan, kasus itu terjadi saat TVRI dipimpin oleh direksi lama. "Saya belum jadi direksi saat itu, sekarang direksinya baru semua," kata Iskandar kepada CNN Indonesia. Iskandar baru setahun menjabat sebagai Direktur Utama TVRI. Ia dilantik pada 18 Februari 2014 lalu.

Meski terjadi pada manajemen sebelumnya, Iskandar mengaku prihatin TVRI tersangkut pada kasus hukum. Saat ini menurutnya, ia merasa tak perlu terlalu jauh mengomentari kasus tersebut. "Kami serahkan sepenuhnya ke ranah hukum," ujar Iskandar.


Pelajaran dari kasus tersebut, Iskandar menanamkan kepada seluruh pegawai TVRI terutama bagi mereka yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa agar sesuai prosedur.

"Pegangan kami sekarang adalah Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah," katanya. Proses lelang barang dan jasa dilakukan secara terbuka dengan meminimalkan pertemuan antara panitia dengan peserta lelang.

Kasus korupsi program siar ditangani Kejaksaan Agung. Saat ini Kejaksaan telah menetapkan tiga orang tersangka yakni komedian Mandra selaku Direktur PT Viandra Production, Direktur PT Media Art Image Iwan Hermawan, dan pejabat pembuat komitmen Yulkasmir.

Mandra jadi tersangka karena perusahaanya adalah salah satu pemenang tender proyek senilai Rp 40 miliar di TVRI tahun 2012.

Kasus berawal saat TVRI melakukan pembelian terhadap 15 paket program siap siar. Dana tersebut diperoleh dari APBN 2012. Paket-paket tersebut dipasok delapan perusahaan dan salah satunya adalah perusahaan milik komedian Mandra, PT Viandra Production.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI kala itu bisa disimpulkan dalam beberapa poin. Pertama, 15 kontrak paket program siap siar tersebut dilakukan jelang akhir tahun anggaran (bulan November). Sehingga, pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui pelelangaan, akan melewati tahun anggaran.

Pembayaran telah dilakukan tahun 2012, meskipun masa tayang program berakhir sampai 2013. Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa proses pengadaan paket Rp.47.819.869.900,00- tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa. Saat itu, yang dilakukan berupa penunjukan langsung dan penunjukan penyediaan barang serta jasa bukan dilakukan oleh panitia pengadaan.

Puncak Gunung Es Borok di TVRI

Sementara karut-marut Televisi Republik Indonesia (TVRI) seakan terbuka dengan penetapan Mandra sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Mandra menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012. Nilai proyek yang diduga digelapkan saat itu mencapai Rp 40 miliar rupiah. 

Mantan anggota Komisi I DPR RI yang menjadi mitra kerja TVRI, Susaningtyas Kertopati, mengatakan sesungguhnya TVRI memiliki jaringan dan infrastruktur lengkap. Oleh sebab itu, menurutnya, sangat pedih melihat lembaga penyiaran pelat merah itu harus merugi dari tahun ke tahun.

"Saya tidak mengerti kenapa TVRI dengan jaringan luas kok tidak menjadi pilihan masyarakat," kata Nuning, panggilan Susaningtyas.

Sepengetahuan Nuning saat menjadi anggota Komisi I DPR, konten tak berkualitas juga menjadi borok yang menggerogoti TVRI. Belum lagi "permainan" level tinggi yang membuat bisnis TVRI tak sehat, ibarat terus meminta modal namun tak pernah untung.

"Materi siarnya tidak berkualitas dan tidak menarik bagi rakyat. Itu akibat bisnis di dalamnya yang tertutup. DPR saja tidak tahu," kata politikus Hanura itu. Selain tak berkualitas, konten pun tak terkontrol.

Alasan kenapa secara bisnis TVRI tak bisa memberikan keuntungan adalah jual-beli program seperti dalam kasus yang menjerat Mandra saat ini. Penjualan program yang seharusnya masuk kas TVRI malah masuk ke kantong para petinggi perusahaan itu. Program pun dijual ke pihak-pihak yang butuh publikasi.

Salah seorang sumber di internal TVRI yang tahu persis kasus Mandra mengatakan bahwa kasus itu juga soal temuan pemalsuan tanda tangan. Selain itu ditemukan kejanggalan pada beberapa rumah produksi yang memenangkan tender paket program siap siar TVRI, termasuk PT Viandra Production milik Mandra, misalnya kantor-kantor mereka yang ternyata bodong.

Mandra bukan satu-satunya tersangka dalam kasus dugaan korupsi program siap siar TVRI 2012. Ada dua tersangka lain, yaitu Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir selaku pejabat teras TVRI yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK). (dtk/lee)

Tidak ada komentar: