Jakarta-Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Jember Bayu
Dwi Anggono meminta Presiden Joko Widodo mempertimbangkan agar mengeluarkan
Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) tentang perubahan UU Polri khususnya
Pasal 11.
Dalam Perppu tersebut, katanya, Presiden perlu menambahkan
satu ketentuan yang mengatur kemungkinan Presiden dapat membatalkan melantik
calon Kapolri yang telah mendapatkan persetujuan DPR dengan alasan tertentu.
“Presiden Jokowi perlu mempertimbangkan keluarkan Perppu
Perubahan UU Polri khusus Pasal 11 sehingga ada ketentuan yang mengatur
kemungkinan Presiden dapat batalkan pelantikan calon Kapolri yang telah
mendapatkan persetujuan DPR dengan alasan tertentu," kata Bayu saat dihubungi
Minggu (22/2).
Menurutnya, alasan tertentu yang dimaksud salah satunya
adalah adanya penolakan yang luas dari masyarakat. Dikhawatirkan jika Presiden
tidak melakukan perubahan terlebih dahulu terhadap UU Polri melalui penerbitan
Perppu, maka tindakan Presiden yang mengesampingkan surat DPR perihal
persetujuan pengangkatan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri dinilai
melanggar UU.
"Pengesampingan DPR RI ini akan dianggap tindakan yang
tidak berdasarkan hukum. Padahal, sesuai sumpah jabatannya dalam konstitusi
maupun UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Presiden sebagai kepala
pemerintahan harus senantiasa mendasarkan tindakannya kepada ketentuan UUD 1945
maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku," terang Bayu.
Dia juga menegaskan, dengan dikeluarkannya Perpu tentang
Perubahan UU Polri tersebut, maka Presiden memberikan dasar hukum terhadap
tindakannya yang membatalkan pelantikan Komjen BG.
Selain itu, lanjutnya, ini akan menunjukkan penghormatan
Presiden terhadap eksistensi DPR sebagai lembaga negara yang telah memberikan
persetujuan kepada Komjen BG sebagai Kapolri.
"Hubungan saling menghormati antara lembaga negara
sangatlah penting karena menjadi syarat tegaknya kehidupan berharap yang
stabil," tandasnya. (dtk/lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar