Senin, 23 Februari 2015

Presiden Diminta Keluarkan Perppu Perubahan UU Polri


Jakarta-Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Jember Bayu Dwi Anggono meminta Presiden Joko Widodo mempertimbangkan agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) tentang perubahan UU Polri khususnya Pasal 11.

Dalam Perppu tersebut, katanya, Presiden perlu menambahkan satu ketentuan yang mengatur kemungkinan Presiden dapat membatalkan melantik calon Kapolri yang telah mendapatkan persetujuan DPR dengan alasan tertentu.


“Presiden Jokowi perlu mempertimbangkan keluarkan Perppu Perubahan UU Polri khusus Pasal 11 sehingga ada ketentuan yang mengatur kemungkinan Presiden dapat batalkan pelantikan calon Kapolri yang telah mendapatkan persetujuan DPR dengan alasan tertentu," kata Bayu saat dihubungi Minggu (22/2).

Menurutnya, alasan tertentu yang dimaksud salah satunya adalah adanya penolakan yang luas dari masyarakat. Dikhawatirkan jika Presiden tidak melakukan perubahan terlebih dahulu terhadap UU Polri melalui penerbitan Perppu, maka tindakan Presiden yang mengesampingkan surat DPR perihal persetujuan pengangkatan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri dinilai melanggar UU.

"Pengesampingan DPR RI ini akan dianggap tindakan yang tidak berdasarkan hukum. Padahal, sesuai sumpah jabatannya dalam konstitusi maupun UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Presiden sebagai kepala pemerintahan harus senantiasa mendasarkan tindakannya kepada ketentuan UUD 1945 maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku," terang Bayu.

Dia juga menegaskan, dengan dikeluarkannya Perpu tentang Perubahan UU Polri tersebut, maka Presiden memberikan dasar hukum terhadap tindakannya yang membatalkan pelantikan Komjen BG.
Selain itu, lanjutnya, ini akan menunjukkan penghormatan Presiden terhadap eksistensi DPR sebagai lembaga negara yang telah memberikan persetujuan kepada Komjen BG sebagai Kapolri.

"Hubungan saling menghormati antara lembaga negara sangatlah penting karena menjadi syarat tegaknya kehidupan berharap yang stabil," tandasnya. (dtk/lee)


Tidak ada komentar: