JAMBI-Seorang ibu paruh baya bernama Nyimas Yusreni melaporkan
pengacaranya sendiri, yakni Farhat Abas dan pengacara istri kepala daerah (YA),
Adri SH karena diduga merekayasa surat perdamaian dengan memalsukan tandatangan
Nyimas Reni. Nyimas Reni melaporkan Farhat dan Adri ke Mabes Polri, dan kini
Mabes Polri melimpahkan perkara tersebut ke Polda Jambi.
Kasus dugaan pemalsuan tandatangan dengan terlapor kuasa
hukum istri seorang kepala daerah di Jambi (YA) kini bergulir di Polda Jambi. Selasa
17 Februari 2015, pelapor atas nama Nyimas Yusreni kembali diambil keteranganya
oleh penyidik Polda Jambi.
“Iya, saya dipanggil untuk kedua kalinya sebagai pelapor. Saya
disuruh tanda tangan sampai 20 kali di depan penyidik untuk melihat bagaimana
tandantangan saya yang asli,”ujar Nyimas Reni, kepada wartawan, Selasa
(17/2/2015). Sebelumnya, pada 3 Februari 2015 lalu,Nyimas juga sudah diperiksa
oleh penyidik Polda Jambi.
Kasus ini bermula saat Nyimas Yusreni melaporkan istri salah
satu pejabat di Jambi (YA) dalam kasus dugaan pengancaman. Tragisnya, kasus tersebut
di SP3 oleh Polda Jambi dengan dasar adanya surat damai yang ditandatangani
Nyimas Yusreni. Padahal, kata Nyimas, ia tidak pernah menandatangani surat
tersebut.
“Kalau mereka (Adri SH) mau melaporkan balik saya, saya
siap. Karena saya merasa tidak pernah menandatangani surat tersebut,” tegasnya.
Nyimas Yusreni, yang diduga korban pengancaman beberapa
tahun lalu oleh istri pejabat kepal daerah mendatangi Polda Jambi tanggal 17
Januari 2015. Dia mempertanyakan tindak lanjut laporan pemalsuan tanda tangan
pencabutan laporan di Polda Jambi.
Didampingi pengacaranya, Nyimas Yusreni mempertanyakan
laporannya ke Mabes Polri pada 19 Januari 2015 ke Polda Jambi, karena mencakup
wilayah hukum Polda Jambi.
“Kedatangan saya kesini untuk mempertanyakan menindak
lanjuti pemalsuan tanda tangan perdamaian saya di Polda Jambi dengan istri
salah seorang kepala daerah di Jambi,” ungkapnya seraya menunjukan surat
laporannya ke Mabes Polri (19/1/2015).
Nyimas Yusreni meminta Polda Jambi secepatnya membongkar
konspirasi pemalsuan tanda tangan dirinya. “Disini saya tidak ada unsur
politik, saya hanya mau menegakan keadilan karena saya merasa dizalimi,”
katanya.
Kuasa Hukum Nyimas Yusreni, Ibrahim Kadir Tuasamu mengatakan,
hal itu merugikan klien nya. “Tidak ada konfirmasi surat pemberitahuan SP3 dari
Polda Jambi,” katanya.
“Hari ini kami menayakan 3 poin ke penyidik Polda Jambi. Pertama
gimana kasus ini jangan jalan ditempat. Kedua, siapa yang menyerahkan surat
pernyataan pencabutan dan oknum polisi siapa yang menerima,” katanya.
Dirinnya telah melaporkan kasus ini ke Mabes Polri pada
(19/1/2015) lalu tentang pemalsuan tanda tangan kliennya. “Setelah pelaporan
ini, kami berharap Polda Jambi mengusut tuntas masalah ini,” katanya.
Diketahui, Nyimas Yusreni pernah dilaporkan istri salah satu
kepala daerah (YA) pada tanggal 23 November 2010 ke Polda Jambi. Dan kemudian
pada tanggal 25 Januari 2011 Reni melaporkan balik (YA) tersebut tarsangkut kasus
pencemaraan nama baik dan pengancaman.(TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar