JAMBI-Sejak Bank Indonesia (BI) bersama Pemerintah Republik Indonesia
secara resmi mengumumkan bahwa uang Rupiah kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi
2014 mulai diberlakukan pada tanggal 17 Agustus 2014 lalu, hingga tanggal 25
Agustus 2014, uang NKRI 2014 yang beredar ke masyarakat Jambi sudah mencapai
Rp. 1,9 miliar.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi,
Vielloeshant Carlusa melalui Kepala Unit Komunikasi dan Koordinasi Kebijakan
Kantor Perwakilan BI Provinsi Jambi, Ihsan W Prabawa kepada wartawan Sabtu (30/8/2014)
mengatakan, sebesar Rp. 1,5 miliar melalui penukaran umum di Bank Indonesia,
sementara Rp. 400 juta melalui penarikan oleh perbankan.
Bank Indonesia (BI) bersama Pemerintah Republik Indonesia secara
resmi mengumumkan bahwa uang Rupiah kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2014
mulai diberlakukan, dikeluarkan, dan diedarkan di Indonesia pada tanggal 17
Agustus 2014 yang bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-69 Kemerdekaan Republik
Indonesia.
Sehubungan dengan hal itu, Kantor Perwakilan Bank Indonesia
Provinsi Jambi membuka layanan kas khusus yang melayani penukaran uang NKRI
tersebut bagi masyarakat yang berminat.
Disebutkan, Pasal 42 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011
tentang Mata Uang (UU Mata Uang) mengamanatkan uang Rupiah kertas dengan ciri
umum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU Mata Uang mulai diberlakukan,
dikeluarkan, dan diedarkan pada tanggal 17 Agustus 2014.
Sesuai dengan kewenangan Bank Indonesia sebagaimana diatur
dalam UU Mata Uang tersebut, Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan uang
Rupiah kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2014.
Secara umum, desain uang Rupiah kertas pecahan Rp100.000
Tahun Emisi 2014 tidak mengalami perubahan yang signifikan dibandingkan dengan
uang Rupiah kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2004 yang beredar saat ini.
Disebutkan, perbedaan utama antara lain dikenali dari: (i)
Frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia” pada bagian muka dan belakang uang;
(ii) Penandatangan uang dari yang sebelumnya Anggota Dewan Gubernur Bank
Indonesia menjadi Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan.
Penggunaan frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia” serta
tanda tangan Gubernur Bank
Indonesia dan Menteri Keuangan mewakili Pemerintah Republik
Indonesia dalam uang Rupiah kertas tersebut menegaskan makna filosofis Rupiah
sebagai simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh
seluruh warga negara Indonesia.
Dengan demikian, sudah menjadi kewajiban bagi seluruh
masyarakat Indonesia untuk menggunakan uang Rupiah dalam setiap transaksi di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia termasuk di daerah terpencil dan
daerah terluar Indonesia.
Dikatakan, penghargaan warga negara Indonesia pada mata
uangnya sendiri akan mendorong
berdaulatnya Rupiah di negeri sendiri, dan pada gilirannya
diharapkan Rupiah akan sejajar dengan mata uang utama dunia lainnya.
Dalam perencanaan pengeluaran uang Rupiah tersebut,
sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang, Bank Indonesia telah berkoordinasi
dengan Pemerintah dalam mempersiapkan pengeluaran uang Rupiah kertas. Sebagai
tindak lanjut dari koordinasi tersebut, Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan
Presiden Nomor 22 Tahun 2014 tanggal 2 Juni 2014 tentang Penetapan Gambar
Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta
dalam Rupiah Kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai landasan hukum yang mengatur mengenai pemberlakuan,
pengeluaran dan pengedaran uang Rupiah kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi
2014, maka sesuai Pasal 15 jo. Pasal 16 UU Mata Uang, Bank Indonesia telah
mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/13/PBI/2014, tanggal 24 Juli
2014, tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 100.000
(Seratus Ribu) Tahun Emisi 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 180).
Selain itu, Bank Indonesia juga telah mengeluarkan Peraturan
Bank Indonesia Nomor 16/14/PBI/2014, tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang
Rupiah Kertas Khusus Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2014 dalam
Bentuk Uang Rupiah Kertas Bersambung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 181).
Setelah pengeluaran uang Rupiah kertas pecahan Rp100.000
Tahun Emisi 2014, pengeluaran uang untuk pecahan lainnya dengan ciri-ciri umum
sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang akan dilakukan secara bertahap.
Dengan berlakunya uang Rupiah kertas pecahan Rp100.000 Tahun
Emisi 2014 ini, uang Rupiah kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2004 masih
tetap berlaku sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.(*/lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar