Selasa, 12 Agustus 2014

Prioritaskan Bedah Rumah untuk MBR


SAMISAKE: Satu dari lima unit program bedah rumah Samisake Provinsi Jambi tahun 2012 di Desa Rantau Api, Kecamatan Tebo Tengah Ilir, Kabupaten Tebo. Program bedah rumah ini kurang maksimal karena hanya direhab seadanya. Wakil Gubernur Jambi H Fachrori Umar SH MHum didampingi Kepala Bappeda Provinsi Jambi Fauzi Ansori (kini Kadis PU Provinsi Jambi) meninjau program itu belum lama ini. FOTO ROSENMAN MANIHURUK/HARIAN JAMBI

SAMISAKE

Program Satu Miliar Satu Kecamatan (Samisake) yang dicetuskan Gubernur Jambi H Hasan Basri Agus (HBA) sejak tahun 2010 lalu diharapkan menyentuh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Program Samisake tidak hanya menambal sulam rumah warga, namun mampu membangun rumah laik huni bagi MBR.

R MANIHURUK, Jambi

Selama ini program Samisake masih identik dengan program tambal sulam rumah warga, itu pun dinilai kurang merata. Ke depan program Samisake bidang perumahan diminta untuk fokus pada pembangunan atau rehap rumah warga layak huni secara berkesinambungan bagi MBR.

Hal itu dikatakan Sofian Pangaribuan, pengurus DPD PDIP Provinsi Jambi kepada Harian Jambi, Senin (11/8) menyikapi program Samisake yang diboyong HBA sejak menjabat Gubernur Jambi.

Menurutnya, program Samisake, khususnya bedah rumah jangan dijadikan hanya sebagai program pencitraan politik HBA. Namun program Samisake bidang bedah rumah harus betul-betul nyata dirasakan masyarakat.

Soalnya menurutnya, selama ini program Samisake bedah rumah tak merata di masyarakat. Kesannya masih pilih kasih. Bahkan bedah rumah Samisake juga ada yang terindikasi “korupsi” oleh pihak kecamatan dengan pemborong yang mengerjakan program tersebut.

Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi ini menyebutkan, program Samisake bedah rumah jangan hanya indah dilihat di baliho saja, namun pada faktanya tak dirasakan masyarakat. Dia juga meminta agar Gubernur Jambi HBA untuk jujur dalam melakukan program Samisake.


Pemerintah Provinsi Jambi juga bisa menggandeng pengembang seperti DPP REI Jambi dalam program bedah rumah Samisake. Hal itu lebih tepat karena pengembang lebih paham soal pembangunan properti.

Sementara itu, Kabid Perumahan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Amir Faisal SE MTP mengatakan, dalam rangka mengurangi pertumbuhan kemiskinan, serta meningkatkan kesejahteraan dan kesempatan kerja bagi masyarakat miskin di perdesaan maupun diperkotaan, Pemerintah Provinsi Jambi meluncurkan program yang dirancang untuk pemerataan pembangunan peningkatan kualitas hidup Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di seluruh Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah.

Dengan membangun kecamatan berbasis desa dan kelurahan, maka pemerataan pembangunan akan lebih dirasakan. Dari sinilah lahir istilah Samisake. Samisake merupakan program pembangunan yang bersifat bottom up, artinya wujud program ini adalah aspirasi yang berasal dari bawah (masyarakat) di mana setiap kecamatan diberi kebebasan untuk mengajukan aspirasi kebutuhan bagi masyarakat di wilayahnya.

Kegiatan Bedah Rumah Samisake ini mulai dilaksanakan pada tahun 2011 dan hingga tahun ini kegiatan Bedah Rumah terus berlangsung seiring dengan hasil yang cukup signifikan dengan peningkatan rumah layak huni di Provinsi Jambi.

Menurut Amir Faisal rumah yang menjadi target untuk direnovasi pada kegiatan Bedah Rumah Samisake adalah rumah yang tidak layak huni. Berdasarkan paparan Menteri Negara Perumahan Rakyat, yang disebut dengan rumah tidak layak huni memiliki sejumlah kriteria.

Pertama, luas lantai per kapita kota kurang dari empat meter persegi (m2), desa kurang dari 10 m2. Kedua, sumber air tidak sehat, akses memperoleh air bersih terbatas. Ketiga, tidak ada akses MCK. Keempat, bahan bangunan tidak permanen atau atap/dinding dari bambu, rumbia. Kelima, tidak memiliki pencahayaan matahari dan ventilasi udara. Keenam, tidak memiliki pembagian ruangan. Ketujuh, lantai dari tanah. Kedelapan, letak rumah tidak teratur dan berdempetan. Kesembilan, kondisi rusak.

Disebutkan, menurut Depkes RI (2002), rumah harus memenuhi empat kriteria agar bisa dikatakan sehat, yaitu; pertama, dapat memenuhi kebutuhan fisiologis antara lain pencahayaan, penghawaan dan ruang gerak yang cukup, terhidar dari kebisingan yang mengganggu.

Kedua, dapat memenuhi kebutuhan psikologis antara lain privasi yang cukup, komunikasi yang sehat antar anggota keluarga dan peghuni rumah, ketiga, memenuhi persyaratan pencegahan penularan penyakit antar penghuni rumah dengan penyediaan air bersih, pengelolaan tinja dan limbah rumah tangga.

Kemudian bebas vektor penyakit dan tikus, kepadatan hunian yang tidak berlebihan, cukup sinar matahari pagi, terlindungnya makanan dan minuman dari pencemaran, di samping pencahayaan dan penghawaan yang cukup, dan yang keempat, memenuhi persyaratan pencegahan terjadinya kecelakaan baik yang timbul karena keadaan luar maupun dalam rumah antara lain, posisi garis sempadan jalan, konstruksi yang tidak mudah roboh, tidak mudah terbakar dan tidak cenderung membuat penghuninya jatuh tergelincir.

Sementara seperti yang disebutkan dalam petunjuk pelaksanaan Bedah Rumah Samisake, rumah yang menjadi target calon penerima bantuan adalah rumah yang tidak layak huni yaitu rumah yang tidak memenuhi syarat kesehatan, keamanan, dan sosial, dengan kondisi sebagai berikut: tidak permanen dan/atau rusak, dinding dan atap dibuat dari bahan yang mudah rusak/lapuk (seperti papan ilalang, bambu yang dianyam/gedeg,dsb), dinding dan atap sudah rusak/bocor sehingga membahayakan, mengganggu keselamatan penghuninya, rumah tidak memiliki sekat ruangan, tidak memiliki ventilasi dan jendela, lantai tanah, kayu, semen dalam kondisi rusak, tidak memiliki sumber air bersih, serta tidak memiliki fasilitas MCK.

Menurut  Amir Faisal, pada tahun 2011 dan 2012 Bidang Perumahan PU Provinsi Jambi terjun langsung ke lapangan sebagai pelaksana, sedangkan pada tahun 2013, Bidang Perumahan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi bergerak sebagai tim monitoring pelaksanaan Bedah Rumah Samisake yang dananya bersumber dari APBD Provinsi Jambi.
Untuk Bedah Rumah Samisake dengan sumber dana CSR, tim monitoring Bidang Perumahan terdiri dari; pertama, Pembina yang bertugas membina, mengarahkan, memberi petunjuk dan mengevaluasi kegiatan Bantuan Bedah Rumah, serta memonitoring dan mengevaluasi kegiatan Bedah Rumah secara keseluruhan.

Kedua, Tim Teknis, yang bertugas mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan dan pelaporan. Ketiga, Koordinator Lapangan, yang memantau berjalannya kegiatan Bedah Rumah Samisake agar sesuai dengan ketentuan, memberikan solusi terhadap permasalahan teknis di lapangan (berkoordinasi dengan tim teknis), dan merekap laporan pelaksanaan yang telah diisi dalam wilayah kabupaten/kota sesuai yang ditugaskan.

Tim ini harus solid dalam melaksanakan kegiatan Bedah Rumah, sehingga hasil kegiatan benar-benar sesuai rencana/target yang sebelumnya sudah ditetapkan.(*/lee)

Tidak ada komentar: