Banyak proyek
fisik di sejumlah SKPD di Tanjabbar disinyalir milik oknum DPRD Tanjabbar.
Beberapa proyek yang diduga berkedok aspirasi DPRD itu berupa jalan lingkungan,
pembangunan sumur, dan sejumlah proyek tender.
ANDRI DAMANIK,
Kualatungkal
INFORMASI yang
berkembang, puluhan miliar proyek yang tersebar di SKPD adalah aspirasi DPRD.
Banyak dinas yang mengakui hal tersebut.
Dikonfirmasi Harian Jambi kemarin, Ketua DPRD
Tanjabbar, Mulyani Siregar membantah keras adanya intervensi DPRD terhadap
proyek-proyek di SKPD. Dia menegaskan, jika ada bukti, silahkan lapor ke DPRD
dan akan segera diklarifasi dan ditindaklanjuti ke Badan Kehormatan DPRD.
“Kalau ada bukti
silahkan lapor ke saya, kita akan klarifikasi. Dalam Undang-undang sudah jelas
aturannya,” katanya.
Mengenai
aspirasi DPRD, menurut Mulyani tidak benar adanya. Aspirasi yang dimaksud
adalah aspirasi masyarakat, yang disampaikan saat musrenbang dan disampaikan ke
instansi terkait. Masuknya program tersebut, bukan saat pembahasan anggaran di
DPRD.
“Dewan memang
berhak mengusulkan, apalagi saat reses banyak usulan dari masyarakat. Proposal
itulah yang kita sampaikan ke SKPD,” kata dia.
Begitu juga
dengan Wakil Ketua DPRD Tanjabbar, H Umar Ibrahim, menyangkal keras kalau DPRD
melakukan intervensi terhadap sejumlah proyek di Tanjabbar. Aspirasi yang masuk
ke SKPD, kata dia, atas usulan masyarakat.
Disinggung
usulan yang dia sampaikan ke SKPD, Umar tak menyebutkan. Dia juga tidak tahu,
apakah usulan tersebut masuk dalam program SKPD. “Saya tidak tahu, berapa
banyak yang masuk. Yang jelas sudah kita sampaikan,” tambahnya.
Ketua Komisi III
DPRD Tanjabbar, Ahmad Jahfar, ditemui Harian
Jambi kemarin di Gedung DPRD, menjelaskan, DPRD memiliki hak untuk
mengusulkan ke SKPD, sebelum penyerahan KUA/PPAS ke DPRD.
Jika KUA/PPAS
telah masuk ke DPRD dan selanjutnya disahkan, tidak bisa ditambah maupun
dikurangi. Apapun aspirasi yang disampaikan, idealnya disampaikan langsung ke
SKPD terkait ataupun saat musrenbang.
Ahmad Jahfar
menyebut, beberapa program yang dia sampaikan ke SKPD antaralain, pembangunan
jalan lingkungan, sarana pendidikan, pembuatan sumur bor. Totalnya, Ahmad tidak
merincikan.
“Saya tidak
ingat jumlahnya. Yang jelas, proposal itu sudah kita sampaikan ke instansi
terkait. Dan kita tidak melakukan intervensi, setelah proyek tersebut masuk
dalam APBD,” ujarnya.
Dewan lainnya,
Hamid Chung, juga tak mau terbuka aspirasi mana saja yang dia sampaikan ke
SKPD. “Saya tidak aspirasi, yang ada itu aspirasi dari masyarakat,” ungkapnya.
Menurut dia,
aspirasi tersebut diusulkan, lantaran tidak masuk dalam musrenbang tingkat
desa, kecamatan maupun kabupaten. Yang penting, penyampaian usulan tersebut
sebelum KUA/PPAS diserahkan ke DPRD.
“Karena kadang-kadang,
usulan itu tidak masuk, makanya kita mengusulkan. Setelah itu, kita tidak ada
hak mengatur proyek yang sudah dianggar tersebut,” timpalnya.
Lain halnya
dengan Suhatmeri SH.Politisi dari PAN ini mengaku dirinya tidak mengajukan
aspirasi DPRD. “Saya tidak ada mengajukan, apalagi dimasukkan saat pembahasan,”
ungkapnya.
Informasi yang
dirangkum, aspirasi setiap anggota DPRD yang masuk ke dinas-dinas di lingkup
Pemkab Tanjabbar beragam nilainya, mulai dari Rp 1 miliar hingga belasan
miliar.
Harus
Melalui Musrenbang
Pengamat Sosial
Budaya Kabupaten Tanjabbar, Robinson Simanjuntak dikonfirmasi Harian Jambi, Jumat (8/8), sebaiknya,
anggota DPRD menggiring aspirasi masyarakat tersebut mulai dari Musrenbang Desa
hingga kabupaten.
Jika ada dewan
yang memasukkan aspirasi masyarakat di luar musrenbang, tidak sesuai dengan
mekanisme. Pasalnya, usulan yang diajukan melalui musrenbang, merupakan program
skala prioritas.
“Untuk apa ada
musrenbang, kalau dewan memasukkan aspirasi lewat belakang. Itulah pentingnya,
agar program yang dianggarkan skala prioritas,” kata Robinson.
Dia menambahkan,
setelah proyek tersebut disahkan, dewan tidak bisa melakukan intervensi,
apalagi meraup keuntungan dengan menjual proyek ke pihak ketiga. “Tugas dewan
itu, mengusulkan, mengawasi pelaksanaannya,” kata mantan PNS di Inspektorat
Tanjabbar ini.(*/lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar