Jakarta -Bank Indonesia (BI) terus mendorong penggunaan
transaksi non tunai atau less cash societykepada masyarakat. Hal ini untuk
menekan angka peredaran uang tunai sekaligus memberikan kemudahan bagi
masyarakat dalam mengakses layanan keuangan berupa layanan pembayaran.
Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Farida
Perangin-angin menyebutkan, setidaknya sudah ada 18 penerbit uang elektronik
yang mendapatkan izin dari BI.
“Sudah ada 18 penerbit uang elektronik," kata Farida
saat acara sosialisasi Surat Edaran (SE) Lembaga Keuangan Digital (LKD) dan
Uang Elektronik di Gedung BI, Thamrin, Jakarta, Rabu (20/8).
Dia menyebutkan, 18 penerbit uang elektronik tersebut
terdiri dari 8 bank umum, 1 BPD, dan 8 lembaga selain bank (LSB). Bank umum
yang menjadi penerbit adalah PT Bank Central Asia Tbk (BCA), PT Bank Mandiri
Tbk, PT Bank Mega Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank Rakyat
Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Permata Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, dan PT Bank
Nationalnobu.
Sedangkan BPD yang memiliki uang elektronik adalah Bank DKI
Jakarta. Sementara itu, delapan LSB yang menjadi penerbit adalah PT Indosat, PT
Skye Sab Indonesia, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Telekomunikasi Selular, PT
XL Axiata, PT Finnet Indonesia, PT Artajasa Pembayaran Elektronis, PT Nusa Satu
IntiArtha, dan PT Witami Tunai Mandiri.
“SE uang elektronik ini pelaksanaan dari PBI uang elektronik. Dirasa perlu ada
harmonisasi peraturan, BI juga merasa perlu memasukkan kepentingan kita untuk
memberikan layanan lebih luas. Ini alternatif sarana yang bisa digunakan
orang-orang yang minim akses perbankan," jelas dia.
Farida menambahkan, penggunaan transaksi non tunai ini bukan
hanya memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat namun juga perlu
memperhatikan tingkat keamanannya.
“Instrumen non tunai kita tak hanya mendorong penggunaan, tapi juga menjamin
sistemnya aman. IT harus aman. IT harus kuat. Sehingga masyarakat nyaman dan
aman," pungkasnya.(dtk/lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar