Jalan Rusak : Pengendara saat melintas di Jalan Villa Kenali yang kini kondisinya rusak berat, Jumat (27/4). Proyek rehabilitasi jalan itu dikerjakan tahun 2011, namun kondisinya sudah rusak. Foto batakpos/rosenman manihuruk
Jambi, BATAKPOS
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi bakal menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek rehab jalan dalam Kota Jambi. Proyek bermasalah itu yakni perbaikan Jalan Nusa Indah I dan rehabilitasi jalan Villa Kenali, Kotabaru Jambi. Kini kondisi kedua jalan dalam Kota Jambi itu rusak berat.
Kasi Pidsus Kejari Jambi, Raadi Oktia, Jumat (27/4) kepada wartawan mengatakan, pemeriksaan kasus ini sementara sudah dianggap cukup. Hanya saja pihaknya tinggal menetapkan tersangka. “Sekarang tinggal kita ekspos saja,” katanya.
Disebutkan, ekspos ini salah satu agenda adalah mencari atau menetapkan tersangka. “Ekspos ini akan dihadiri oleh seluruh jaksa, dan kita memaparkan fakta-fakta yang didapat, dan ekspos juga akan menentukan tersangkanya,”ujarnya.
Saat wartawan menayakan calon tersangka proyek itu, Raadi belum bersedia membeberkannya. “Nanti setelah ekpos baru kita umumkan tersangkanya. Sekarang kita hanya tinggal menunggu ekspos,”katanya.
Seperti dikethui, dari hasil penyelidikan jalan di dua titik di Kota Jambi terindikasi korupsi, yakni Jalan Nusah Indah I senilai Rp 472 lebih terindikasi kerugian negara Rp 42 juta, sedangkan jalan Villa Kenali senilai Rp 300 juta lebih, ada indikasi kerugian negara Rp 62 juta.
Dikatakan, proyek rahab jalan tahun 2011 ini, diduga tidak sesuai antara pekerjaan dengan pembayarannya. Pasalnya, proyek tersebut lebih besar pembayarannya dari pada pekerjaannya. Untuk jalan Nusah Indah I, pekerjaannya baru 16,8 persen, sementara pembayarannya sudah dilakukan 30 pesen.
Begitu juga dengan jalan Villa Kenali, pekerjaannya 19 persen pembayarannya 30 persen. Pekerjaannya tidak selesai, sementara masa pengerjaannya sudah habis. Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, baik dari pihak PU Kota Jambi, maupun pihak rekanan dan pihak konsultan pengawas 2 proyek itu. Total kerugian negaranya lebih kurang Rp 100 juta. RUK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar