Jambi, BATAKPOS
Setelah mendapat desakan pertayaan dari pers, akhirya pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi buka “mulut” soal nama tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Universitas Jambi (Unja) merugikan Negara Rp 7 miliar. Sebelumnya pihak Kejati Jambi menutupi identitas tersangka dengan alasan yang kurang masuk akal.
Selama ini pers telah berkali-kali menayakan siapa tersangka dalam kasus UNJA tersebut. Namun, pihak Kejati kerap tutup “mulut”. Tapi setelah pers menayakan tersangka kasus itu dihadapan Ketua KPK, Abraham Samad saat kunjungannya ke Jambi, Senin (14/5), Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati), Uung Abdul Syukur menyebutkan kalau tersangka kasus itu baru ada satu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Unja, Syarif.
Menurut Uung, penetapan tersangka tersebut sudah berlangsung sejak lama. “Sudah lama ditetapkan,” kilahnya. Nama tersangka tersebut sudah lama disembunyikan oleh pihak Kejati Jambi dengan alasan tertentu.
Asintel Kejati Jambi, Wito, mengakui penetapan tersangka tersebut. Dia juga menyebut nama Syarif. Menurut Wito, ternyata Syarif tidak sendirian. Dia menyebut ada sejumlah nama lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Sayangnya dia tidak menyebutkan satu persatu siapa saja yang dimaksud. Pembantu Rektor II Unja, A Rahman, diduga kuat juga jadi tersangka dalam kasus tersebut.
Rektor Unja, Auli Tasman membenarkan telah ditetapkannya Syarif sebagai tersangka. Dia mengakui sudah lama mendapatkan kabar tersebut. “Ya sudah lama. Saya sudah lama tahu itu,” katanya.
Disebutkan, penonaktifan Syarif, kata Aulia, pihaknya bisa melakukan hal itu. “Kita tidak bisa melakukan itu, tidak ada dasar kita untuk menonaktifkan dia. Jadi sekarang ya masih aktif,” katanya.
Kasus dugaan korupsi di kasus pembangunan Rumah Sakit Unja, yang diduga ada keterlibatan Nazaruddin ini, Ketua KPK, Abraham Samad menyatakan, sudah ada MoU antara KPK, Kapolri dan Kejati.
Menurut dia, salah satu poin tersebut yakni terkait kasus Nazaruddin untuk yang terlibat di daerah diserahkan ke Kejati dan kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih jauh.
Kasus Alih Fungsi Hutan
Terkait persoalan lima kepala daerah aktif dan non aktif yang disebut-sebut terlibat dalam alih fungsi lahan menjadi kawasan pertambangan di Jambi, juga akan diselidiki KPK.
Ketua KPK RI, Abraham Samad mengambarkan sedikit persoalannya, namun belum memberikan gambaran hasil tindak lanjutnya. “Kita fokus pada masalah sektor hidup orang banyak, seperti kehutanan pertambangan dan lainnya. Kita konsen terhadap masalah ini,”katanya.
Kasus Damkar Batanghari
Sementara itu, belum ditetapkannya tersangka dalam kasus mobil Pemadam Kebakaran (damkar) di Kabupaten Batanghari kini terus menjadi pertanyaan berbagai pihak. Apalagi, di tiga daerah dalam Provinsi Jambi sudah mengeskpos tersangka-tersangka dalam kasus pengadaan mobil Damkar yang merugikan negara miliaran rupiah itu.
Tiga mantan kepala daerah yang sudah menjadi tersangka yakni Abdullah Hick (mantan Bupati Tanjabtim), Arifien Manap (mantan Walikota Jambi) dan mantan Bupati Tebo Mazjid Muaz. Kemudian sejumlah mantan pejabat lainnya dan mantan Ketua DPRD Kota Jambi Zulkifli Somad.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, mengatakan, jika memang daerah mengalami kendala karena kepala daerah yang akan diperiksa masih berstatus aktif atau ada tekanan psikologis, maka pihaknya akan membantu.
“Kita akan siap membantu. Jika butuh data kita berikan selengkapnya,”katanya. Pada prinsipnya, KPK menyerahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk menangani masalah ini. Tapi jika hal ini terkendala dan meminta bantuan KPK, pihaknya siap untuk menindaklanjuti,”ujarnya.
Menurut Samad, jika masalahnya harus izin presiden, KPK siap ambil alih. “Disinilah KPK akan memediasi dan meminta izin kepada presiden untuk membuat surat izin pemeriksaannya untuk penyidikan lebih jauh. Jika Kejati tidak mampu dan menyerahkan ke kita maka kita yang usut, seperti yang terjadi di daerah Jawa Tengah (Jateng), Ketua DPRD kita tahan,”katanya. RUK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar