Selasa, 01 Mei 2012

Polres Kerinci Tangkap Pemburu Harimau Sumatera


 
Dua Kades Tersangka
 
Jambi, BATAKPOS

Jajaran Polres Kerinci bersama petugas Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) mengamankan 3 tersangka penangkapan harimau dengan mempergunakan jerat atau jaring. Ketiga tersangka adalah Yarles (35), Kepala Desa Renah Kemumu, Kecamatan Jangkat, Merangin, Sairin (43), Kepala Desa Lubuk Majilin, dan Jamaludin (51) warga Desa Renah Kemumu.

Kapolres Kerinci, AKBP Ismail, SH, MH, kepada wartawan di Kerinci, Kamis (26/4) mengatakan, setelah menerima laporan adanya aktifitas penangkapan terhadap harimau di kawasan TNKS, pihaknya bersama petugas BBTNKS langsung bergerak. Hasilnya, tim berhasil menangkap tersangka dan barang bukti (BB), bahkan. Tersangka sampai di Mapolres Kerinci, Rabu (25/4) sekitar pukul 17.00 WIB.

Disebutkan, bersama tersangka, juga diamankan 1 kulit harimau yang masih basah hasil tangkapan, serta 1 unit motor Honda Mega Pro dengan nomor polisi BH 3333 IW dan 1 sepeda motor Honda Blade  bernomor polisi BH 6748 FU dan beberapa perlengkapan kebutuhan masuk hutan.

Kepada Kapolres Kerinci, Jamaludin mengaku baru kali pertama menangkap harimau. Ia terpaksa berburu harimau, karena himpitan ekonomi. “Kalau berhasil rencananya uangnya untuk kebutuhan rumah tangga, dan ini baru pertama kalinya, saya menjerat harimau,”kata Jamal.

Disebutkan, selain itu, di daerahnya, harimau merupakan musuh ternak piaraan masyarakat. “Harimau sering makan ternak kami, seperti kambing, sapi dan kerbau, serta ternak kami yang lain,” terang Jamaludin.

Menurut Jamaludin, setelah terkena jaring, harimau tersebut dipukul dengan menggunakan kayu hingga mati. “Harimau ini kena jaring hari Minggu (22/4), saya pukul dengan kayu, dan harimaunya mati, lalu saya kuliti dan dikasih alcohol,”ucap Jamaludin.

Sementara Sairin mengakui kulit hariamu tersebut akan dijual seharga Rp 20 juta. Ia menerima telepon seseorang yang mengaku warga Lempur, Kecamatan Gunung Raya, Kerinci. “Saya tidak kenal pembeli, dia akan membeli seharga Rp 20 juta untuk 1 kulit harimau,” ungkap Sairin.

Saat menerima telepon tersebut, Sairin langsung menyetujui. Ia pun mengajak Yarles dan Jamal. “Rencananya, uangnya untuk membiayai anak saya kuliah, saya benar-benar menyesal,”katanya.

Kini ketiga tersangka mendekam di tahanan Polres Kerinci, untuk mempertanggugjawabkan perbuatanya, serta untuk penyidikan lebih lanjut.

“Kita akan lakukan penyidikan lebih lanjut, tersangka  akan dikenakan dengan UU No 5 tahun 2010 tentang Konservasi Ekosistem dan Hayati. Kalau terbukti, tersangka akan dikenakan dengan pasal 40 ayat 2, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” ungkap Ismail.RUK

Foto : Tersangka saat diamankan di Mapolres Kerinci dan barang bukti kulit harimau yang diamankan. Foto istimewa batakpos/rosenman manihuruk

Tidak ada komentar: