Sekapursirih : Gubernur Jambi Hasan Basri Agus didampingi Walikota Jambi dan Ketua DPRD Kota Jambi disambut tarian Sekapur Sirih di DPRD Kota Jambi dalam rangka Sidang Paripurna Istimewa HUT Kota Jambi ke 66, Senin (21/5). Foto Batakpos/rosenman manihuruk
Jambi, BATAKPOS
Sidang paripurna istimewa DPRD Kota Jambi dalam rangka HUT Kota Jambi ke 66 di DPRD Kota Jambi yang dihadiri Gubernur Jambi H Hasan Basri Agus diwarnai aksi unjukrasa dari Aliansi Penyelamat Aset Daerah (APADKJ) Kota Jambi, Senin (21/5). Aksi unjukrasa tersebut nyaris ricuh karena polisi dan satuan polisi pamong praja (Sat Pol PP) melarang massa memasuki komplek gedung dewan.
Namun aksi unjukrasa tersebut dapat diatasi dengan mengijinkan pengunjukrasa untuk melakukan orasinya di depan komplek dewan. Aksi unjuk rasa berlangsung sejak dimulainya sidang hingga paripurna selesai.
Koordinator lapangan APADKJ, Amrizal A Munir dalam peryataan sikap menuntut DPRD Kota Jambi untuk tidak menyetujui rencana alih fungsi terminal Simpang Kawat Kota Jambi menjadi pusat perbelanjaan modern, mendesak DPRD Kota Jambi untuk segera membentuk Panitia Hak Angket rencana alih fungsi terminal Simpang Kawat.
Kemudian menuntut Walikota Jambi dr Bambang Priyanto meminta maaf secara terbuka di media massa cetak dan elektronik kepada masyarakat Kota Jambi, atas kekeliruan dan indikasi kebohongan public terkait terbitnya surat rekomendasi UKL/UPL dari BLH Kota Jambi atas nama PT Ramayana Lestari Sentosa.
Massa juga mendesak walikota Jambi segera membatalkan rencana alih fungsi terminal Simpang Kawat menjadi pusat perbelanjaan modern (mall), mendesak Pemkot dan DPRD Kota Jambi mempertahankan asset lahan beserta bangunan Sport Hall Jelutung dari tangan pihak ketiga Abeng.
Pengunjukrasa yang dilengkapi pengeras suara (soundsystem) juga mendesak Pemprov Jambi untuk tidak lagi memperpanjang ijin pinjam pakai lahan perkantoran Pemerintahan Kota Jambi di Kotabaru Jambi seluas 39 hektar. Massa juga mendesak Pemkot Jambi untuk membuat komplek perkantoran sendiri.
Usai menghadiri sidang, Gubernur Jambi H Hasan Basri Agus kepada wartawan mengatakan, hingga kini tidak ada permohonan dari Pemkot Jambi terkait rencana hibah lahan 39 hektar perkantoran Pemko Jambi kepada Pemprov Jambi.
Walikota Jambi dr Bambang Priyanto saat ditanya hal tersebut, mengakui kalau lahan perkantoran itu masih pinjam pakai. Menurutnya pihaknya sudah pernah mengajukan surat permohonan hibah.
Kepala Biro Pengelolaan Aset Setda Provinsi Jambi, Masherudin membantah peryataan walikota tersebut. Menurut dia, pihaknya tidak pernah menerima surat permohonan hibah tersebut.
“Saat ini, ada 39 hektar luas kawasan perkantoran yang dipinjamkan kepada Pemkot Jambi yang berdiri sejumlah kantor eksekutif dan legislative. Pemprov Jambi juga membutuhkan lahan tersebut dalam waktu tak tertentu,”katanya. RUK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar