Selasa, 08 Mei 2012

Gereja Harus Dukung Candi Muarojambi Jadi Warisan Dunia

Sekretaris Umum (Sekum) Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Pdt Gomar Gultom. Foto Rosenman Manihuruk

Jambi, BATAKPOS

Gereja-geraja di Provinsi Jambi diminta agar mendukung komplek Candi Muarojambi sebagai warisan dunia (World Cultural Heritage). Candi tersebut kini sudah masuk dalam daftar tunggu di UNESCO, sehingga peran Gereja-gereja di Provinsi Jambi juga dapat mendukungnya sebagai salah satu warisan dunia di Provinsi Jambi.

Hal itu dikatakan Sekretaris Umum (Sekum) Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Pdt Gomar Gultom saat membuka Sidang Majelis Pekerja Lengkap (MPL) PGI Wilayah Jambi di Ratu Hotel, Senin (7/5). Hadir pada sidang sekitar 150 peserta sidang perwakilan dedominasi gereja yang bernaung di PGI Wilayah Jambi, baik dari Kota Jambi dan kabupaten se Provinsi Jambi.

Disebutkan, warga Jemaat dari gereja-geraja di Provinsi Jambi bisa mendukung Candi Muarojambi melalui SMS, email, surat atau lewat media lainnya agar Candi Muarojambi bisa jadi warisan dunia sebagai bukti peninggalan sejarah yang sangat berharga di Muarojambi.

“Kalau itu terwujud, Jambi menjadi salah satu obyek wisata dunia. Hal ini sangat diharapkan, jadi kita berharap dukungan dari gereja-geraja di Provinsi Jambi khususnya. Kegiatan gereja-geraja juga dapat dilakukan di komplek tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap Situs peninggalan sejarah tersebut,”katanya.

Sebelumnya dudayawan dan seniman Indonesia meminta Pemerintah agar tidak mengganaikan peninggalan sejarah hanya untuk meraup keuntungan. Salah satu peninggalan sejarah yang terancam tergadaikan kepada pengusaha batu bara adalah Komplek Percandian Muarojambi. Padahal Komplek Candi Muarojambi telah dicanangkan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Kawasan Wisata Sejarah Terpadu (KWST) September 2011 lalu.

Namun keresahan dirasakan 47 pecinta budaya di Indonesia dengan keberadaan industri yang mengancam keberlangsungan situs kuno, peninggalan sejarah, Candi Muarojambi. Ini tergambar dalam surat permintaan yang ditandatangani 47 pecinta budaya atau petisi kepada Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Gubernur Jambi Hasan Basri Agus (HBA) dan Bupati Muarojambi Burhanuddin Mahir.

Ke 47 budayawan itu yang menandatangani surat diantaranya, Prof. Dr. Mundardjito (arkeolog), Goenawan Mohamad (budayawan), Edy Putra Irawady (Badan Musyawarah Keluarga Jambi), Trie Utami (artis), Ayu Utami (novelis), Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia Nirwan Dewanto (budayawan).

Kemudian Bambang Budi Utomo (arkeolog), Lin Che Wei (analis), Aswan Zahari (Ketua umum Dewan Kesenian Jambi), Naswan Iskandar (Ketua harian Dewan Kesenian Jambi), MH Abid (Direktur Swarnadvipa Institute, Jambi), Ratna Dewi (SELOKO, jurnal budaya Jambi), H Sulaiman Hasan (lembaga adat Melayu Jambi), Dr. Maizar Karim (Pusat Studi Adat dan Melayu Jambi) dan sejumlah pecinta budaya lainnya.

Disebutkan, petisi itu, sejumlah pecinta budaya ini menyatakan sikap dan meminta kawasan percandian Muarojambi dikukuhkan sebagai Kawasan Cagar Budaya Nasional yang dilindungi Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010.

Kemudian, menetapkan kawasan budaya ini sama sebagai Kawasan Stratejik Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Selanjutnya, menerbitkan payung hukum bagi pelestarian kawasan percandian Muarojambi sebagai kawasan wisata sejarah terpadu, seperti yang telah dicanangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat berkunjung ke Candi Muarojambi, 22 September 2011 lalu.

Kawasan cagar budaya Muaro Candi seluas 2.612 hektare itu meliputi daerah yang mencakup tujuh wilayah desa di Kabupaten Muarojambi. Ketujuh desa tersebut adalah Desa Dusun Baru, Desa Danau Lamo, Desa Muarojambi, Desa Kemingking Luar dan Desa Kemingking Dalam, serta Desa Teluk Jambu dan Desa Dusun Mudo.

Di kawasan itu ada kompleks candi peninggalan masa Hindu-Budha yang dibangun pada abad VII-XIV Masehi. Candi-candi yang terdapat di wilayah itu adalah Candi Teluk I, Candi Teluk II, Candi Cina, Menapo Cina, Menapo Pelayangan, Menapo Mukti, dan Menapo Astano. Menapo adalah tumpukan batu yang sudah tertimbun.

“Dalam UU Nomor II tahun 2010, bahwa pemerintah harus menetapkan candi ini adalah cagar budaya. Saya juga telah berkoordinasi dengan Unesco. Kalau masih adanya industri di sana, maka Candi Muarojambi akan dicoret menjadi cagar budaya,”katanya.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jambi, Didi Wurjanto, ketika dikonfirmasi mengatakan Candi Muarojambi tersebut telah ditetapkan menjadi cagar budaya. Namun, yang belum ditetapkan itu adalah masalah peninggalan dunia dan ketetapan luasan.

“Candi Muarojambi sudah ditetapkan menjadi cagar budaya. Kalau dicoret menjadi warisan dunia tidak menjadi masalah. Kita harapkan seluruh masyarakat Provinsi Jambi mendukung dengan keberadaan candi Muarojambi. Kita juga harpkan agar pemerintah tegas untuk melarang aktifitas perusahaan di situs percandian tersebut,”katanya. RUK

Tidak ada komentar: