Jumat, 11 Mei 2012

Kominfo Sosialisasikan Program Keluarga Harapan



 Sosialisasi : Tenaga Ahli dan Peneliti Madya Kemkominfo, Drs Amin Sar Manihuruk MS (kiri) didampingi H Zulkifli Yus SH (tengah) Yasir SE (kanan) saat acara PKH dengan menggelar Forum Sosialisasi dan Dialog Interaktif PKH yang bertempat di Auditorium RRI Jambi, Kamis (10/5). Foto batakpos/rosenman manihuruk.
 
Jambi, BATAKPOS

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) melalui Direktorat Kemitraan Komunikasi bekerjasa dengan Pemerintah Kota Jambi melakukan sosialisasi Program Keluarga Harapan (PKH) di Jambi. Sosialisasai dengan menggelar Forum Sosialisasi dan Dialog Interaktif PKH yang bertempat di Auditorium RRI Jambi, Kamis (10/5).

Forum sosialisasi itu diikuti sebanyak 80 peserta yang terdiri dari unsure pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat, mahasiswa dan pendampingan PKH. Acara dibuka secara resmi oleh Asisten III Setda Kota Jambi, H Zulkifli Yus SH dan Ketua Panitia Kabag Humas dan Infokom Setda Kota Jambi, Yasir SE. Acara itu juga disiarkan langsung oleh RRI Jambi.

Tampil sebagai nara sumber pada sosialisasi itu yakni, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Freddy H Tulung yang diwakilkan kepada Tenaga Ahli dan Peneliti Madya Kemkominfo, Drs Amin Sar Manihuruk MS, Kadis Sosnaker Kota Jambi, Kaspul dan Koordinator Regional Wilayah Tengah UPPKH Pusat, Rizal Zulkifli.

Menurut Drs Amin Sar Manihuruk MS, PKH ini mulai dilaksanakan pada tahun 2007 dengan target sasaran PKH di 48 kabupaten/kota di 7 Provinsi (DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo dan Sumatera Barat) dengan jumlah sasaran 387.928 Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM).

Kemudian tahun 2011 sasaran PKH menjadi 118 kabupaten/kota di 25 Provinsi dengan jumlah sasaran 1.116.000 RTSM. Pada tahun 2012 sasaran PKH telah menjadi 33 provinsi dengan tambahan lokasi baru di 8 provinsi ( Bangka Belitung, Jambi, Kaltim, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Maluku, Papua dan Papua Barat).

“PKH merupakan program perlindungan social melalui pemberian uang tunai bersyarat kepada RTSM yang telah ditetapkan sebagai peserta PKH, dengan kewajiban RTSM tersebut harus memeriksakan anggota keluarganya ke Puskesmas. Kemudian menyekolahkan anaknya dengan tingkat kehadiran sesuai dengan ketentuan. Selain memperoleh uang tunai, RTSM tersebut akan menerima fasilitas pelayanan kesehatan dan pendidikan sesaui dengan ketentuan yang berlaku,”katanya.

Menurut, Amin Sar Manihuruk, pejabat publik kini harus tranfaran terhadap program PKH tersebut. Dengan sudah berlakunya sejak 30 April 2010 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), tidak ada alasan pejabat public untuk menutup-nutupi program ini kepada publik.

“Program PKH bertujuan untuk meningkatkan status sosial ekonomi RTSM, meningkatkan kualitas kesehatan dan gizi, ibu nifas, anak balita dan anak usia 5-7 tahun yang belum masuk sekolah dasar drai RTSM. Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, khususnya bagi anak-anak RTSM serta meningkatkan taraf pendidikan anak-anak RTSM,”kata Amin Sar Manihuruk.

Disebutkan, dana PKH ada di Kementerian Sosial, Kemendiknas, Kemenkes dan Kominfo hanya sebagai sosialisasi. Sasaran sosialisasi yakni pendampingan PKH, dinas kominfo daerah, kelompok masyarakat, organisasi masyarakat, radio komunitas serta media cetak, online, elektrinik di daerah.

“Program PKH masuk dalam klaster I yang merupakan bagian dari program percepatan penanggulangan kemiskinan dan pengembangan kebijakan baru di bidang perlindungan social uang dilaksanakan pemerintah sejak 2007 guna pencapaian target Millenium Development Goals (MDGs) tahun 2015,”katanya.

Koordinator Regional Wilayah Tengah UPPKH Pusat, Rizal Zulkifli mengatakan, scenario bantuan PKH pertahun yakni ibu hamil, ibu nifas, anak usia balita sebesar Rp 800.000, anak usia SD/MI Rp 400.000, anak usia SMP/MTs Rp 800.000.

Kemudian bantuan minimum per RTSM pertahun Rp 600.000, bantuan maksimum per RTSM Rp 2.200.000 dan bantuan rata-rata sejumlah Rp 1.390.000 per tahun. Tahapan pelaksanaan PKH yakni dengan pengajuan, sleksi, penetapan, sosialisasi, rekrutmen, diklat, pembentukan secretariat, pertemuan awal dan validasi, pembayaran I, verifikasi dan pemuktahiran serta pembayaran berikutnya.

Kadis Sosnaker Kota Jambi, Kaspul mengatakan, segenap lembaga atau instansi dalam program ini agar transfaransi dalam melakukan pendataan RTSM di Kota Jambi. Pihaknya juga mengajak LSM, mahasiswa untuk ikut membantu program PKH itu di Jambi.

Menurutnya, program PKH tersebut sangat membantu RTSM di Kota Jambi yang hingga kini masih banyak. Kini jumlah penduduk Kota Jambi mencapai 600 ribu jiwa. Masyarakat Kota Jambi juga masih banyak yang hidup dalam status RTSM. RUK


 
 
 
Bapak dan Anak : Drs Amin Sar Manihuruk MS jumpa dengan Radesman Sar Manihuruk (Wartawan Suarapembaruan) di Jambi. Jumpa silaturahmi Bapak dan anak dalam sosialisasi PKH di RRI Jambi, Kamis 10 Mei 2012. Foto Rosenman Manihuruk

Tidak ada komentar: