Keluarga Yasinan dan pantau HP/detikcom
Jakarta
Asuransi kerugian menjadi salah satu isu penting pasca penemuan lokasi kecelakaan pesawat komersial Sukhoi Superjet 100. Pemerintah sendiri telah mengatur besaran ganti rugi bagi korban tewas.
Ganti rugi itu diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Di dalam salah satu pasalnya, penumpang yang meninggal dunia mendapatkan ganti rugi Rp 1.250.000.000.
Mari kita simak pasal tersebut:
BAB II
Jenis Tanggung Jawab Pengangkut dan Besaran Kerugian
Bunyi
Pasal 2
Pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap:
a. penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka;
Pasal 3
Jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditetapkan sebagai berikut:
a. penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp 1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang.
Apakah korban Sukhoi Superjet 100 akan mendapatkan ganti rugi sesuai dengan PM yang berlaku 1 Januari 2012 tersebut? Dan apakah PM itu juga berlaku untuk kasus Sukhoi itu, menyusul Sukhoi itu dalam rangka demonstrasi alias joy flight dan bukan terbang komersial? Masih belum jelas.
Yang pasti, pabrikan Sukhoi melansir bahwa pesawat Sukhoi yang berpromosi di Indonesia itu telah diasuransikan. Nilai pertanggungan pada pihak ketiga, termasuk penumpang dan kru, mencapai US$ 300 juta. Sunaryo dari PT Trimarga Rekatama, agen Sukhoi di Indonesia, menyebut asuransi dari Sukhoi untuk tiap korban sebesar US$ 50 ribu (Rp 464 juta).
Sebelum Terbang dengan Sukhoi, Susana Ditelepon Orangtuanya
Jakarta
Sebelum naik ke pesawat Sukhoi Superjet 100, pramugari
Sky Aviation, Susan Famela Rompas, yang juga finalis Putri Indonesia
2006 sempat ditelepon oleh orangtuanya untuk ditanyakan kabarnya.
Sayangnya, orangtua Susan baru mengetahui kabar anaknya lagi lewat media
saat pesawat itu jatuh.
"Sebelum naik ortunya telepon untuk tanyakan kabar, lalu Susan bilang dia mau terbang. Orangtuanya bilang nanti kalau sudah selesai (terbang) kasih tahu," ujar paman Susan, Denni, di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, Kamis (11/5/2012).
Menurut Denni, Susan diundang ikut untuk melakukan joy flight bersama teman-temanya yang lain. "Kebetulan ada seat kosong ya dia ikut. Jadi beberapa pramugari Sky yang naik di situ bukan berdasarkan tugas," terangnya.
Denni menambahkan, sebelumnya Susan bekerja di maskapai luar negeri dan pada tanggal 14 Mei akan melakukan training. "Bulan ini dia ulang tahun ke 26. Susan anak terakhir dari empat bersaudara," ujarnya.
Bukan telepon balik dari Susan yang didapat orangtua Susan, keduanya malah mengetahui kabar anaknya lewat media televisi soal pemberitaan pesawat Sukhoi yang jatuh di Gunung Salak, Bogor, Jawa Barat.
"Keluarga tahu pada Rabu malam. Tahu dari berita televisi," ucapnya.
Asuransi kerugian menjadi salah satu isu penting pasca penemuan lokasi kecelakaan pesawat komersial Sukhoi Superjet 100. Pemerintah sendiri telah mengatur besaran ganti rugi bagi korban tewas.
Ganti rugi itu diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Di dalam salah satu pasalnya, penumpang yang meninggal dunia mendapatkan ganti rugi Rp 1.250.000.000.
Mari kita simak pasal tersebut:
BAB II
Jenis Tanggung Jawab Pengangkut dan Besaran Kerugian
Bunyi
Pasal 2
Pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap:
a. penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka;
Pasal 3
Jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditetapkan sebagai berikut:
a. penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp 1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang.
Apakah korban Sukhoi Superjet 100 akan mendapatkan ganti rugi sesuai dengan PM yang berlaku 1 Januari 2012 tersebut? Dan apakah PM itu juga berlaku untuk kasus Sukhoi itu, menyusul Sukhoi itu dalam rangka demonstrasi alias joy flight dan bukan terbang komersial? Masih belum jelas.
Yang pasti, pabrikan Sukhoi melansir bahwa pesawat Sukhoi yang berpromosi di Indonesia itu telah diasuransikan. Nilai pertanggungan pada pihak ketiga, termasuk penumpang dan kru, mencapai US$ 300 juta. Sunaryo dari PT Trimarga Rekatama, agen Sukhoi di Indonesia, menyebut asuransi dari Sukhoi untuk tiap korban sebesar US$ 50 ribu (Rp 464 juta).
Sebelum Terbang dengan Sukhoi, Susana Ditelepon Orangtuanya
"Sebelum naik ortunya telepon untuk tanyakan kabar, lalu Susan bilang dia mau terbang. Orangtuanya bilang nanti kalau sudah selesai (terbang) kasih tahu," ujar paman Susan, Denni, di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, Kamis (11/5/2012).
Menurut Denni, Susan diundang ikut untuk melakukan joy flight bersama teman-temanya yang lain. "Kebetulan ada seat kosong ya dia ikut. Jadi beberapa pramugari Sky yang naik di situ bukan berdasarkan tugas," terangnya.
Denni menambahkan, sebelumnya Susan bekerja di maskapai luar negeri dan pada tanggal 14 Mei akan melakukan training. "Bulan ini dia ulang tahun ke 26. Susan anak terakhir dari empat bersaudara," ujarnya.
Bukan telepon balik dari Susan yang didapat orangtua Susan, keduanya malah mengetahui kabar anaknya lewat media televisi soal pemberitaan pesawat Sukhoi yang jatuh di Gunung Salak, Bogor, Jawa Barat.
"Keluarga tahu pada Rabu malam. Tahu dari berita televisi," ucapnya.
Tim Rusia: Alexander Yablontsev, Pilot Terbaik
Jakarta
Head of United Aircraft Russia, Michael Poghosian, punya
kenangan tersendiri tentang pilot Sukhoi Superjet 100, Alexander
Yablontsev. Ia menyebut Alexander Yablontsev salah satu pilot terbaik.
"Saya kenal dan tahu banyak Mr Pilot Sukhoi Superjet 100 ini. Saya kenal dia sebagai penerbang Mr Alexander salah satu yang terbaik," kata Poghosian.
Hal ini disampaikan dia di Lanud Halim Perdanakusumah, Jakarta, Sabtu (12/5/2012).
Menurut dia, Yablontsev membuat semua pesawat ini mulai dari zero sampai mendapatkan sertifikat dari Russian Certification Authority.
"Secara pribadi, saya menilai dia salah satu yang terbaik dan mempunyai potensi yang besar dan selalu kasih perhatian yang besar sewaktu terbang," ujar Poghosian dalam bahasa Rusia dan diterjemahkan oleh translator ini. (detik.news)
"Saya kenal dan tahu banyak Mr Pilot Sukhoi Superjet 100 ini. Saya kenal dia sebagai penerbang Mr Alexander salah satu yang terbaik," kata Poghosian.
Hal ini disampaikan dia di Lanud Halim Perdanakusumah, Jakarta, Sabtu (12/5/2012).
Menurut dia, Yablontsev membuat semua pesawat ini mulai dari zero sampai mendapatkan sertifikat dari Russian Certification Authority.
"Secara pribadi, saya menilai dia salah satu yang terbaik dan mempunyai potensi yang besar dan selalu kasih perhatian yang besar sewaktu terbang," ujar Poghosian dalam bahasa Rusia dan diterjemahkan oleh translator ini. (detik.news)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar