Jambi, BATAKPOS
Sejak tertanggal 1 Mei 2012 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menerapkan peraturan pelarangan angkutan batubara yang menggunakan truk tronton. Pembatasan truk tronton yang membawa batubara sudah di rapatkan seluruh unsur musipada yang ada di Jambi.
Pemprov Jambi hanya membolehkan truk PS dan engkel untuk mengangkutt batubara, sementara setiap tambang perharinya diperbolehkan jam 6 sore sampai jam 6 pagi. Di jalan lingkar selatan, truk bertonase daya angkut 30 ton, tidak terliat melintas di jalan tersebut Selasa (1/5), sementara truk PS masih melintasi di Kota Jambi.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Ir Berhard Panjaitan MM (foto) kepada BATAKPOS, Selasa (1/5) mengatakan, Pemprov Jambi sudah menyosialisasikan Pergub Nomor 13 tahun 2012 tentang Pegawasan dan Pengendalian Angkutan pada Jembatan Timbang.
“Kemudian peraturan daerah Provinsi Jambi Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Jalan untuk Angkutan Hasil Tambang, Hasil Perkebunan dan Angkutan Barang,”katanya.
Pemprov Jambi masih menangguhkan penandatanganan kesepakatan dengan pengusaha batu bara dan CPO. Surat itu berisi pernyataan dari para pengusaha, diantaranya berisi tentang kegiatan usaha yang sesuai izin dan tempat yang telah ditetapkan dengan memperhatikan lingkungan, dan mematuhi rute jalan yang ditentukan dan kepatuhan terhadap tonase kendaraan.
Disebutkan, penangguhan itu dikarenakan pemerintah akan kembali mengkaji peraturan hukum tentang pelarangan penggunaan mobil tronton yang dinilai menjadi salah satu penyebab kerusakan dan kemacetan jalan di Jambi.
Menurut Bernhard Panjaitan, Gubernur Jambi juga akan mengkaji kembali dari sisi hukumnya, kendaraan tidak boleh melanggar tonase yang telah ditentukan. Dalam Perda nomor 10 tahun 2011 ini telah ditetapkan penjelasan tentang tonase truk angkutan batu bara dan juga CPO yang tidak akan melebihi batasan yang ditetapkan.
Jika melihat kondisi jalan nasional yang ada di Provinsi Jambi dengan batasan MST 8 ton, maka ada titik toleransi hingga 25 ton. Berdasarkan kelas jalan, batas maksimal tonase angkutan batu bara dan CPO untuk truk dengan gardan ganda adalah 22 ton. Dengan hitungan dua sumbu di belakang masing-masing 8 ton dan sumbu di depan 6 ton, dengan total 22 ton.
Sementara pada Pergub nomor 13 tahun 2012 tentang pegawasan dan pengendalian angkutan pada jembatan timbang dan peraturan daerah Provinsi Jambi disebutkan bahwa pengemudi/pengusaha jasa angkutan yang melanggar berat muatan lebih dari 5 persen dari batas yang telah ditentukan akan diberi sanksi denda Rp 400.000 per ton dan muatannya dibongkar dan truk tersebut kembali ke tempat asal. RUK
Sejak tertanggal 1 Mei 2012 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menerapkan peraturan pelarangan angkutan batubara yang menggunakan truk tronton. Pembatasan truk tronton yang membawa batubara sudah di rapatkan seluruh unsur musipada yang ada di Jambi.
Pemprov Jambi hanya membolehkan truk PS dan engkel untuk mengangkutt batubara, sementara setiap tambang perharinya diperbolehkan jam 6 sore sampai jam 6 pagi. Di jalan lingkar selatan, truk bertonase daya angkut 30 ton, tidak terliat melintas di jalan tersebut Selasa (1/5), sementara truk PS masih melintasi di Kota Jambi.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Ir Berhard Panjaitan MM (foto) kepada BATAKPOS, Selasa (1/5) mengatakan, Pemprov Jambi sudah menyosialisasikan Pergub Nomor 13 tahun 2012 tentang Pegawasan dan Pengendalian Angkutan pada Jembatan Timbang.
“Kemudian peraturan daerah Provinsi Jambi Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Jalan untuk Angkutan Hasil Tambang, Hasil Perkebunan dan Angkutan Barang,”katanya.
Pemprov Jambi masih menangguhkan penandatanganan kesepakatan dengan pengusaha batu bara dan CPO. Surat itu berisi pernyataan dari para pengusaha, diantaranya berisi tentang kegiatan usaha yang sesuai izin dan tempat yang telah ditetapkan dengan memperhatikan lingkungan, dan mematuhi rute jalan yang ditentukan dan kepatuhan terhadap tonase kendaraan.
Disebutkan, penangguhan itu dikarenakan pemerintah akan kembali mengkaji peraturan hukum tentang pelarangan penggunaan mobil tronton yang dinilai menjadi salah satu penyebab kerusakan dan kemacetan jalan di Jambi.
Menurut Bernhard Panjaitan, Gubernur Jambi juga akan mengkaji kembali dari sisi hukumnya, kendaraan tidak boleh melanggar tonase yang telah ditentukan. Dalam Perda nomor 10 tahun 2011 ini telah ditetapkan penjelasan tentang tonase truk angkutan batu bara dan juga CPO yang tidak akan melebihi batasan yang ditetapkan.
Jika melihat kondisi jalan nasional yang ada di Provinsi Jambi dengan batasan MST 8 ton, maka ada titik toleransi hingga 25 ton. Berdasarkan kelas jalan, batas maksimal tonase angkutan batu bara dan CPO untuk truk dengan gardan ganda adalah 22 ton. Dengan hitungan dua sumbu di belakang masing-masing 8 ton dan sumbu di depan 6 ton, dengan total 22 ton.
Sementara pada Pergub nomor 13 tahun 2012 tentang pegawasan dan pengendalian angkutan pada jembatan timbang dan peraturan daerah Provinsi Jambi disebutkan bahwa pengemudi/pengusaha jasa angkutan yang melanggar berat muatan lebih dari 5 persen dari batas yang telah ditentukan akan diberi sanksi denda Rp 400.000 per ton dan muatannya dibongkar dan truk tersebut kembali ke tempat asal. RUK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar