Kamis, 03 Mei 2012

Mantan Walikota dan Ketua DPRD Jambi Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Damkar

(Kiri ke kanan) mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Arifudin Yasak, mantan Walikota Jambi Arifien Manap, dan mantan Ketua DPRD Kota Jambi Zulkifli Somad  jadi tersangka dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) Kota Jambi di tahun 2002 senilai Rp 2,3 miliar. foto Istimewa  

Jambi, BATAKPOS

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jambi akhirnya menetapkan mantan Walikota Jambi Arifien Manap, mantan Ketua DPRD Kota Jambi Zulkifli Somad  dan mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Arifudin Yasak menjadi tersangka dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di tahun 2002 senilai Rp 2,3 miliar. 

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Masyrobi, Rabu (2/5) kepada wartawan mengatakan, tiga orang tersangka itu berdasarkan hasil ekspos kejaksaan, bahwa ketiga tersangka orang yang paling bertanggungjawab terhadap pengadaan mobil damkar yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,2 miliar.

“Ketiga tersangka merupakan pejabat yang paling bertanggungjawab terhadap pengadaan mobil damkar tersebut. Pengadaan mobil damkar tersebut tidak melalui proses lelang tapi dilakukan dengan penunjukan langsung (PL),” kata Masyrobi.

Menurut Masyrobi, ketua DPRD waktu itu, ZS menganggarkan anggaran belanja tambahan (ABT) untuk mengadaan mobil damkar. “Dokumen pengadaan tersebut masuk melalui dia, bukan melalui Dinas Damkar,” katanya. 

Sementara AM, menyetujui pengadaan mobil damkar dengan penunjukan langsung tanpa melalui proses lelang. Sedangkan Arifudin Yasak, mantan kepala Dinas Damkar waktu itu, melaksanakan proyek tersebut.

Dalam kasus ini, penyidik Kejari Jambi telah memanggil sedikitnya 12 orang yang terkait dengan kasus damkar ini, termasuk mantan walikota Arifien Manap, Jumisar (mantan Kabag Keuangan DPRD Kota Jambi), dan mantan Ketua DPRD Zulkifli Somad.

Dalam kasus pembelian dua unit mobil damkar Kota Jambi, dianggarkan dari dana APBD Kota sebesar Rp 2,3 miliar lebih untuk pembelian mobil damkar itu. Dari jumlah itu ada kerugian negara Rp 1,2 miliar lebih. 

Arifien Manap yang juga Ketua DPD II Partai Golkar Jambi itu hingga berita ini dituliskan, belum bisa dikonfirmasi karena tidak berada di Jambi.

Sementara itu, Zulkifli Somad dan Arifuddin Yasak mengaku kaget dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya berjanji akan datang jika dipanggil kejaksaan untuk diperiksa.

Sebelumnya mantan Bupati Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Abdullah Hich ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) senilai Rp1,1 miliar lebih pada 2004 oleh Kejaksaan Negeri Muarasabak. Selain Abdullah Hich, mantan Sekda Tanjabtim, Syarifuddin Fadhil dan mantan Kepala Bappeda Tanjabtim, Suparno.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Muarasabak Selasa (17/4). Penetapan Abdullah Hich sebagai tersangka dilakukan setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Selain resmi menetapkan tersangka, Kejari Muarasabak juga langsung menerbitkan surat cekal bagi tersangka. Alasannya, dikhawatirkan tersangka pergi atau melarikan diri keluar negeri.

Selain Abdullah Hich, Kejari Muarasabak juga menetapkan Syarifuddin Fadhil dan Suparno sebagai tersangka. Kejari Muarasabak juga mengincar keterlibatan sejumlah pihaknya lainnya.

Dua Mantan Bupati Terancam

Kemudian dua mantan bupati yakni mantan Bupati Tebo Madjid Muaz dan mantan Bupati Batanghari, Abdul Fattah dan kini kembali terpilih menjadi Bupati Batanghari juga terancam jadi tersangka. Mereka tersangkut kasus pembelian mobil Damkar era Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno.

Sementara penanganan kasus damkar di Tebo kini hanya tinggal mengambil kesimpulan dan menunggu data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihak Kejari Tebo menunggu alat bukti dari KPK.

Disebutkan, kasus ini melibatkan empat mantan kepala daerah tingkat II yang ada di Jambi. Kasus ini bermula saat bekas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Depdagri membuat radiogram nomor 027/1496/OTDA tertanggal 12 Desember 2002.

Radiogram itu berisi perintah kepada sejumlah daerah termasuk Jambi, untuk melaksanakan pengadaan mobil pemadam kebakaran tipe V80 ASM yang diproduksi oleh PT Istana Sarana Raya milik Hengky Daud. Dalam kasus ini, penyidik KPK akhirnya menetapkan mantan Mendagri Hari Sabarno sebagai salah satu tersangka.

Hari Sabarno diduga ikut memuluskan proyek tersebut sehingga sejumlah kepala daerah mengambil mobil Damkar dari PT Istana Sarana Raya. Atas perbuatannya itu, Hari Sabarno  disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 5 ayat (2) dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. RUK

Tidak ada komentar: