Kamis, 03 Mei 2012

HKBP Aurduri Jambi Gugat Walikota Jambi

Terkait Pembekuan Gereja HKBP Syaloom Aurduri. (Musri Nauli-fOTO)
Jambi, BATAKPOS

Pimpinan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Syaloom di RT 12 Aurduri, Penyengat Rendah, Telanaipura, Kota Jambi akhirnya menggugat Walikota Jambi dr Bambang Priyanto. Gugatan itu  terkait dengan kebijakan walikota dalam penghentian pembanguan dan aktivitas ibadah gereja HKBP Syaloom tersebut sejak 14 Desember 2011 lalu.

Penghentian pembangunan dan aktifitas ibadah HKBP Syaloom di RT 12 Aurduri, melalui Surat Keputusan (SK) Walikota Jambi. Pimpinan Jemaat HKBP Syaloom Aur Duri, Pdt Togu H Sitorus dan Ketua Panitia Pembangunan Gereja HKBP Syaloom Aurduri, Kristok Damanik resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Rabu (2/5).

Kedua penggugat ini menunjuk Musri Nauli dan Sri Hayani sebagai pengacara. Musri Nauli mengatakan, kliennya tidak terima dengan SK yang dikeluarkan Walikota Jambi itu.  “Ini sidang perdana, pembacaan gugatan,” ujar Musri Nauli.

Dia mengatakan, dalam gugatan itu ditegaskan SK Nomor: 452.2/1231/Kesra tertanggal 14 Desember 2011 yang dikeluarkan Walikota Jambi menyatakan penghentian kegiatan pembangunan dan aktivitas gereja HKBP Syaloom di RT 12 Aurduri.

Atas SK itu kemudian dilakukan penghentian kegiatan pembangunan tempat ibadah yang dipimpin Kristok Damanik, serta dilakukan penyegelan. “Kita menilai hal ini melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006. Dalam aturan itu sama sekali tidak memberikan wewenang kepada tergugat untuk menghentikan kegiatan pembangunan dan menghentikan aktivitas ibadah,” katanya.

Menurut Musri Nauli, dampak dari penghentian ini, menyebabkan para penggugat tidak dapat menjalankan ibadah. Selain itu juga ia juga menyebut perbuatan yang dilakukan oleh walikota bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, karena SK itu dilakukan tidak cermat untuk menghentikan kegiatan pembangunan dan aktivitas gereja HKBP Syaloom.

Atas persoalan ini, para penggugat tersebut meminta PTUN membatalkan SK Walikota Jambi tanggal 14 Desember 2011 Nomor: 452.2/1231/kesra tentang Penghentian Kegiatan Pembangunan dan Aktivitas Gereja HKBP Syaloom di RT.12 Aur Duri. Kemudian mencabut SK itu. “Kita juga meminta tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini,” katanya.

Praeses HKBP Distrik XXV Jambi, Pdt David F Sibuea MTh membenarkan adanya gugatan HKBP Aurduri tersebut. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut ke jalur hukum. Dirinya juga meminta agar jemaat HKBP Aurdiri tidak terpancing dengan isu-isu yang dapat menimbulkan anarkisme. RUK

Tidak ada komentar: