Minggu, 16 November 2014

Pekerja di Jambi Banyak Belum Kenal BPJS Ketenagakerjaan


Peserta Gathering berasal dari perusahaan baik swasta hingga BUMN yang tersebar di Provinsi Jambi. Foto REH UKUR KARO-KARO/HARIAN JAMBI

Pejabat Plt Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jambi, Nugroho juga turut memberi penjelasan mengenai BPJS TK. Foto REH UKUR KARO-KARO/HARIAN JAMBI

 Warga Baru Tahu BPJS Kesehatan

Jambi-Kini banyak pekerja di Jambi yang belum mengenal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan. BPJS ada dua bagian, yakni Kesehatan dan Ketenagakerjaan, umumnya masyarakat cenderung lebih mengenal BPJS Kesehatan, karena itu banyak sekali yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagkerjaan Jambi, Nugroho, Jumat (14/11) kepada wartawan mengatakan, masyarakat umum lebih cenderung berpikir bahwa BPJS itu berhubungan dengan rumah sakit, sementara tanpa mereka sadari ada BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Nugroho, masyarakat mengenal asuransi ketenagakerjaan yang lebih dikenal dengan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), padahal Jamsostek sejak awal tahun 2014 lalu sudah berubah nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan.


Disebutkan, sejak Jamsostek beralih nama, pihak BPJS sudah menyebarluaskan informasi itu, bahkan beberapa hari lalu pihak pusat pun meluncurkan program 'Tanya Saya' untuk menarik minat peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebab pekerja-pekerja pun masih bingung antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui program ini, kata Nugroho, masyarakat bisa bertanya kepada semua karyawan BPJS Ketenagakerjaan Jambi tentang program-program, segi pelayanan, manfaat dan lain-lain. Karyawan BPJS Ketenagakerjaan juga diharapkan bisa memberikan informasi apa saja terkait BPJS.

“Program 'Tanya Saya' itu baru tercipta wujudnya, namun pada praktiknya kita sudah sampaikan pada kegiatan sehari-hari, kita ingin masyarakat itu bisa membedakan bahwa ini BPJS Kesehatan dan ini BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Dijelaskannya lagi, BPJS Ketenagakerjaan menggunakan sistem program, yakni dengan program kecelakaan kerja, kematian dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Terakit iuran peserta, Nugroho mengatakan ada perbedaan dengan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan tidak ditetapkan nominalnya, tetapi berdasarkan presentase.

“Kalau kecelakaan kerja itu murni ditanggung perusahaan, itu ada lima tingkatan tarif, dari 0,24 persen hingga 1,74 persen, tergantung dari unit badan usaha dan dilihat dari tingkat kecelakaan kerja yang mungkin terjadi," katanya.

Jika perusahaan dengan tingkat kecelakaan kecil maka iurannya lebih kecil. Untuk jaminan kematian itu, yakni 0,3 persen ditanggung perusahaan. Nilai itu sama untuk semua badan usaha karena rasio kematian itu sama.

“Sementara untuk jaminan hari tua kita menggunakan sistem saldo dan itu sepenuhnya hak tenaga kerja, tetapi kontribusinya 3,7 persen ditanggung perusahaan dan dua persen dari karyawan," katanya.
BPJS Ketenagakerjaan juga akan meluncurkan program baru pada bulan Juli tahun 2015 mendatang, yakni program jaminan pensiun. Jaminan pensiun ini bukan berlaku untuk PNS, TNI, Polri atau Perum saja, tetapi juga disediakan untuk pekerja non PNS.

Disinggung perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Nugroho mengatakan itu sudah disiasati, yakni pihaknya bekerjasama dengan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPM-PPT) Provinsi Jambi, Kabupaten dan Kota.

“Perusahaan itu pasti mengurus perizinan mereka di BPM-PPT, dengan begitu kerja sama kita yakni perusahaan harus melampirkan bukti keikutsertaan perusahaan dan karyawan di BPJS Ketenagakerjaan, jika belum ada harus mengurus itu dulu. Kalau tidak ada syarat itu sanksi perusahaan tidak mendapat izin," katanya.

Nugroho mengakui banyak perusahaan yang meminta toleransi untuk tidak diikutsertakan karyawan mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tapi BPJS Ketenagakerjaan tidak memilih perusahaan kecil ataupun perusahaan besar, sebab risikonya sama dan perusahaan wajib memberikan perlindungan kecelakaan kerja kepada karyawannya.

Di Jambi katanya sudah ribuan perusahaan baik itu PT, CV, Koperasi maupun warung-warung, yang mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS, namun masih banyak pekerja dan perusahaan yang memang belum mendaftarkan karyawannya terutama tenaga kerja informal.

“Tenaga kerja informal itu, pekerja bangunan, tukang ojek, pedagang-pedagang dan lain-lain. Kita berharap mereka mengetahui bahwa mereka mempunyai hak perlindungan tenaga kerja," katanya.

Sementara itu, salah satu karyawan Perusahaan Umum di Jambi, Robby ketika ditanya adanya BPJS Ketenagakerjaan mengaku tidak mengetahui. Dia hanya tau bahwa BPJS itu untuk masyarakat yang ingin berobat atau BPJS Kesehatan.

Gathering Badan Usaha

Sementara itu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Jambi mengadakan kegiatan Gathering Badan Usaha Se-Wilayah Kerja BPJS Kesehatan Cabang Jambi yang dilaksanakan di ruang pertemuan salah satu hotel di Kota Jambi, Kamis (13/11).

Dalam kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Provinsi Jambi yang juga membuka secara resmi kegiatan gathering serta Pejabat Pelaksana Tugas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Regional 1 wilayah Jambi.

Sementara itu peserta sendiri berasal dari puluhan perwakilan perusahaan yang ada dan tersebar di Provinsi Jambi baik berbadan usaha swasta hingga milik negara. Para peserta gathering selain mendapatkan penjelasan langsung mengenai BPJS Kesehatan melalui sosialisasi mengenai proses, tahapan, persyaratan hingga hak dan kewajiban oleh Pejabat Kepala Unit Pemasaran BPJS Kesehatan Kantor Cabang Jambi Willy Galtieri.

Peserta juga mendapatkan tambahan penjelasan mengenai BPJS ketenagakerjaan Oleh Plt Kepala BPJS Ketenagakerjaan Nugroho. Beberapa diantaranya adalah mekanisme pendaftaran, virtual account, hak dan kewajiban hingga proses tahapan hingga persyaratan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.(lee)


Tidak ada komentar: