Peserta Gathering berasal dari perusahaan baik swasta hingga BUMN yang tersebar di Provinsi Jambi. Foto REH UKUR KARO-KARO/HARIAN JAMBI |
Pejabat Plt Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jambi, Nugroho juga turut memberi penjelasan mengenai BPJS TK. Foto REH UKUR KARO-KARO/HARIAN JAMBI |
Warga Baru Tahu BPJS Kesehatan
Jambi-Kini banyak pekerja di Jambi yang belum mengenal Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan. BPJS ada dua
bagian, yakni Kesehatan dan Ketenagakerjaan, umumnya masyarakat cenderung lebih
mengenal BPJS Kesehatan, karena itu banyak sekali yang bersentuhan langsung
dengan masyarakat.
Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagkerjaan Jambi, Nugroho,
Jumat (14/11) kepada wartawan mengatakan, masyarakat umum lebih cenderung
berpikir bahwa BPJS itu berhubungan dengan rumah sakit, sementara tanpa mereka
sadari ada BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Nugroho, masyarakat mengenal asuransi ketenagakerjaan
yang lebih dikenal dengan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), padahal
Jamsostek sejak awal tahun 2014 lalu sudah berubah nama menjadi BPJS
Ketenagakerjaan.
Disebutkan, sejak Jamsostek beralih nama, pihak BPJS sudah
menyebarluaskan informasi itu, bahkan beberapa hari lalu pihak pusat pun
meluncurkan program 'Tanya Saya' untuk menarik minat peserta BPJS
Ketenagakerjaan. Sebab pekerja-pekerja pun masih bingung antara BPJS Kesehatan
dan BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui program ini, kata Nugroho, masyarakat bisa bertanya
kepada semua karyawan BPJS Ketenagakerjaan Jambi tentang program-program, segi
pelayanan, manfaat dan lain-lain. Karyawan BPJS Ketenagakerjaan juga diharapkan
bisa memberikan informasi apa saja terkait BPJS.
“Program 'Tanya Saya' itu baru tercipta wujudnya, namun pada
praktiknya kita sudah sampaikan pada kegiatan sehari-hari, kita ingin
masyarakat itu bisa membedakan bahwa ini BPJS Kesehatan dan ini BPJS
Ketenagakerjaan," ujarnya.
Dijelaskannya lagi, BPJS Ketenagakerjaan menggunakan sistem
program, yakni dengan program kecelakaan kerja, kematian dan Jaminan Hari Tua
(JHT).
Terakit iuran peserta, Nugroho mengatakan ada perbedaan
dengan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan tidak ditetapkan nominalnya, tetapi
berdasarkan presentase.
“Kalau kecelakaan kerja itu murni ditanggung perusahaan, itu
ada lima tingkatan tarif, dari 0,24 persen hingga 1,74 persen, tergantung dari
unit badan usaha dan dilihat dari tingkat kecelakaan kerja yang mungkin
terjadi," katanya.
Jika perusahaan dengan tingkat kecelakaan kecil maka
iurannya lebih kecil. Untuk jaminan kematian itu, yakni 0,3 persen ditanggung
perusahaan. Nilai itu sama untuk semua badan usaha karena rasio kematian itu
sama.
“Sementara untuk jaminan hari tua kita menggunakan sistem
saldo dan itu sepenuhnya hak tenaga kerja, tetapi kontribusinya 3,7 persen
ditanggung perusahaan dan dua persen dari karyawan," katanya.
BPJS Ketenagakerjaan juga akan meluncurkan program baru pada
bulan Juli tahun 2015 mendatang, yakni program jaminan pensiun. Jaminan pensiun
ini bukan berlaku untuk PNS, TNI, Polri atau Perum saja, tetapi juga disediakan
untuk pekerja non PNS.
Disinggung perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya
sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Nugroho mengatakan itu sudah disiasati,
yakni pihaknya bekerjasama dengan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan
Terpadu (BPM-PPT) Provinsi Jambi, Kabupaten dan Kota.
“Perusahaan itu pasti mengurus perizinan mereka di BPM-PPT,
dengan begitu kerja sama kita yakni perusahaan harus melampirkan bukti keikutsertaan
perusahaan dan karyawan di BPJS Ketenagakerjaan, jika belum ada harus mengurus
itu dulu. Kalau tidak ada syarat itu sanksi perusahaan tidak mendapat
izin," katanya.
Nugroho mengakui banyak perusahaan yang meminta toleransi
untuk tidak diikutsertakan karyawan mereka sebagai peserta BPJS
Ketenagakerjaan. Tapi BPJS Ketenagakerjaan tidak memilih perusahaan kecil
ataupun perusahaan besar, sebab risikonya sama dan perusahaan wajib memberikan
perlindungan kecelakaan kerja kepada karyawannya.
Di Jambi katanya sudah ribuan perusahaan baik itu PT, CV,
Koperasi maupun warung-warung, yang mendaftarkan karyawannya menjadi peserta
BPJS, namun masih banyak pekerja dan perusahaan yang memang belum mendaftarkan
karyawannya terutama tenaga kerja informal.
“Tenaga kerja informal itu, pekerja bangunan, tukang ojek,
pedagang-pedagang dan lain-lain. Kita berharap mereka mengetahui bahwa mereka
mempunyai hak perlindungan tenaga kerja," katanya.
Sementara itu, salah satu karyawan Perusahaan Umum di Jambi, Robby ketika ditanya adanya BPJS Ketenagakerjaan mengaku tidak mengetahui. Dia hanya tau bahwa BPJS itu untuk masyarakat yang ingin berobat atau BPJS Kesehatan.
Sementara itu, salah satu karyawan Perusahaan Umum di Jambi, Robby ketika ditanya adanya BPJS Ketenagakerjaan mengaku tidak mengetahui. Dia hanya tau bahwa BPJS itu untuk masyarakat yang ingin berobat atau BPJS Kesehatan.
Gathering Badan Usaha
Sementara itu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Kesehatan Kantor Cabang Jambi mengadakan kegiatan Gathering Badan Usaha
Se-Wilayah Kerja BPJS Kesehatan Cabang Jambi yang dilaksanakan di ruang
pertemuan salah satu hotel di Kota Jambi, Kamis (13/11).
Dalam kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas
Sosial dan Tenaga Kerja Provinsi Jambi yang juga membuka secara resmi kegiatan
gathering serta Pejabat Pelaksana Tugas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Regional 1
wilayah Jambi.
Sementara itu peserta sendiri berasal dari puluhan
perwakilan perusahaan yang ada dan tersebar di Provinsi Jambi baik berbadan
usaha swasta hingga milik negara. Para peserta gathering selain mendapatkan
penjelasan langsung mengenai BPJS Kesehatan melalui sosialisasi mengenai
proses, tahapan, persyaratan hingga hak dan kewajiban oleh Pejabat Kepala Unit
Pemasaran BPJS Kesehatan Kantor Cabang Jambi Willy Galtieri.
Peserta juga mendapatkan tambahan penjelasan mengenai BPJS
ketenagakerjaan Oleh Plt Kepala BPJS Ketenagakerjaan Nugroho. Beberapa
diantaranya adalah mekanisme pendaftaran, virtual account, hak dan kewajiban hingga
proses tahapan hingga persyaratan untuk menjadi peserta BPJS
Ketenagakerjaan.(lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar