Jambi-Sekretaris Daerah Provinsi Jambi H Ridham Priskap menegaskan
Gubernur sebagai Kepala Daerah juga berkedudukan sebagai Wakil Pemerintah Pusat
di Daerah yang melakukan pembinaan, koordinasi, pengawasan terhadap pemerintah
didaerah wilayah administrasi Provinsi.
“UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,"
kata Sekda usai membuka acara Sosialisasi Tugas dan Wewenang Gubernur Dalam
Melakukan Koordinasi, Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Urusan
Pemerintah Khususnya Aktivitas Instansi Vertikal di Wilayah Provinsi Jambi, Rabu
(19/11).
“Gubernur mempunyai tugas dan wewenang melantik kepala
instansi vertikal dari kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang
ditugaskan diwilayah provinsi," terang Ridham Priskap.
Acara yang berlangsung di Golden Harvest Hotel Jambi itu diikuti
50 peserta dari Kabupaten/Kota. Menurut Kepala Biro Administrasi Pembangunan
dan Kerjasama Setda Provinsi Jambi Ir Afit menyampaikan tujuan sosialisasi
tugas dan wewenang Gubernur bagi aparatur pemerintahan Kabupaten/Kota dan
instansi vertikal lainnya untuk memahami tugas serta kerjasama dalam
menjalankan tugas di wilayah kerja provinsi.
Sebagai narasumber acara hadir Direktur Dekosentrasi dan
Kerjasama Direktorat Jenderal PUM Kemdagri Ir. Sutejo, MM. (lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar