Kamis, 20 November 2014

Gubernur Punya Wewenang Sebagai Wakil Pemerintah Pusat


Jambi-Sekretaris Daerah Provinsi Jambi H Ridham Priskap menegaskan Gubernur sebagai Kepala Daerah juga berkedudukan sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah yang melakukan pembinaan, koordinasi, pengawasan terhadap pemerintah didaerah wilayah administrasi Provinsi.

“UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata Sekda usai membuka acara Sosialisasi Tugas dan Wewenang Gubernur Dalam Melakukan Koordinasi, Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Khususnya Aktivitas Instansi Vertikal di Wilayah Provinsi Jambi, Rabu (19/11).

“Gubernur mempunyai tugas dan wewenang melantik kepala instansi vertikal dari kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang ditugaskan diwilayah provinsi," terang Ridham Priskap. 

 
Acara yang berlangsung di Golden Harvest Hotel Jambi itu diikuti 50 peserta dari Kabupaten/Kota. Menurut Kepala Biro Administrasi Pembangunan dan Kerjasama Setda Provinsi Jambi Ir Afit menyampaikan tujuan sosialisasi tugas dan wewenang Gubernur bagi aparatur pemerintahan Kabupaten/Kota dan instansi vertikal lainnya untuk memahami tugas serta  kerjasama dalam menjalankan tugas di wilayah kerja provinsi.

Sebagai narasumber acara hadir Direktur Dekosentrasi dan Kerjasama Direktorat Jenderal PUM Kemdagri Ir. Sutejo, MM. (lee)

Tidak ada komentar: