OK OPES
Mohammad Orinaldi SE |
Keterbukaan Informasinya Dipertanyakan
JAMBI-Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi Mohammad
Orinaldi SE diduga mendapat gaji ganda dari dua profesi yang berbeda. M Orinaldi
juga tercatat sebagai penerima beasiswa S2 dari Dinas Provinsi Jambi tahun 2012
dan pertanggungjawabnnya juga dipertanyakan. Pasalnya hingga kini status
pendidikan S2nya di Magister Ilmu Akuntasi Unja yang terdaftar sejak 2011 belum
ada kejelasan tamat.
Hasan, seorang aktivis Jambi kepada Harian Jambi, Rabu
(12/11) mengatakan, keterbukaan informasi dewasa ini sudah menjadi suatu
keharusan, tidak terkecuali anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi. Salah
satu syarat untuk menjadi anggota komisi informasi adalah tidak rangkap jabatan
dan harus mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya dan bersedia untuk
bekerja purna waktu di Komisi Informasi.
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, berdasarkan
pantauan kami di lapangan dan perbincangan dengan pegawai sekretariat KI
Provinsi Jambi yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa sampai saat ini
Mohammad Orinaldi, SE belum bisa menunjukan surat pengunduran dirinya dari
jabatan dosen di IAIN STS Jambi,” katanya.
Dikatakan, surat pemberhentian sementara dari Rektor IAIN
STS Jambi dari jabatan organiknya sebagai Dosen di Fakultas Syariah. Selain itu
sampai saat ini menurut pengakuan Orinaldi sendiri juga bahwa dia masih
menerima gaji pokok sebagai Dosen PNS di IAIN STS Jambi dan dari pengakuan Bendahara
IAIN juga mengatakan bahwa sampai hari ini Orinaldi masih menerima gaji pokok.
“Sebagai seorang komisioner dan Ketua KI Provinsi Jambi,
yang baru saja menggantikan Fikri Riza, SH MH yang mengundurkan diri beberapa
hari yang lalu, Orinaldi harusnya tahu dari awal bahwa tindakannya telah
melanggar banyak aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku seperti Pasal
2 ayat 1 Peraturan Pemerintah No.4 Tahun 1976 dan Surat Edaran Kepala Badan
Kepegawaian Negara No. 03/SE/1976, bahwa Pegawai Negeri Sipil yang menjadi
Pejabat Negara harus dibebaskan untuk sementara dari jabatan organiknya dan
penghasilannya sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil dihentikan dan ia
menerima penghasilan menurut ketentuan yang berlaku bagi pejabat Negara,” kata
Hasan.
Disebutkan, dalam upaya mewujudkan tertib administrasi
penggajian Pegawai Negeri Sipil, maka gaji Pegawai Negeri Sipil harus segera
dihentikan terhitung yang bersangkutan dilantik menjadi Pejabat Negara. Maka
apabila yang bersangkutan sejak dilantik masih menerima gaji Pegawai Negeri
Sipil, maka gaji tersebut harus dikembalikan ke Kas Negara.
Lebih jauh lagi, Orinaldi juga telah melanggar UU. No.14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU. No.17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara, UU. No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih
dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
UU. No.31 tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2011 tentang Tindak
Pidana Korupsi dan Upaya Pemberantasan Korupsi, serta Surat Sekretariat
Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 23053/A4/KP/2013 Tahun 2013
tentang PNS yang menjadi Pejabat Negara.
Sebagai pejabat Negara yang disumpah untuk menegakan
keterbukaan informasi dalam rangka meningkatkan partisipasi aktif masyarakat
dalam tindakan pencegahan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme, harusnya Orinaldi
memberikan contoh dan tauladan yang baik bagi pejabat lainnya serta pada
masyarakat luas pada umumnya untuk tidak melakukan kebohongan publik.
Komisi Informasi Provinsi Jambi dilantik 10 Januari 2014
lalu. Mohammad Orinaldi SE juga penerima Beasiswa S2 Dinas Provinsi Jambi tahun
2012, dan pertanggungjawabnnya juga dipertanyakan. Karena sampai saat ini
status pendidikan S2nya di Magister Ilmu Akuntasi Unja, yang terdaftar sejak
2011 belum ada kejelasan tamat atau berhenti. (*/lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar