TARIF: Mulai hari ini (Kamis 20/11) tarif angkutan kota
untuk penumpang umum dipatok Rp 4.000. Hal ini berdasarkan rapat Organda dan
Pemerintah Kota Jambi. Tampak penumpang tengah naik angkutan kota. Foto
Hardiopes/ HarianJambi
Naiknya BBM tentu berdampak pula pada kenaikan harga
lainnya. Seperti halnya dengan tarif angkutan kota (Angkot) di Kota Jambi. Jika
sebelumnya tarif Angkot untuk umum Rp 3 ribu, kini naik menjadi Rp 4 ribu.
Sedangkan untuk siswa naik menjadi Rp 2500.
Kepala Dishub Kota Jambi, Agus Setiawan berkata bahwa
Dishub akan mengawasi kepada para angkutan agar tidak menaikan tarif khusus
siswa menjadi Rp 3 ribu.
“Tidak ada alasan tidak ada uang kembalian walau hanya
500," ungkapnya.
Nantinya, apabila angkutan tersebut terbukti melanggar, maka akan dikenakan sanksi.
“Sanksi untuk awal sebatas surat teguran, jika sampai 3 kali tidak juga maka akan kita cabut izin trayeknya," pungkasnya.
Nantinya, apabila angkutan tersebut terbukti melanggar, maka akan dikenakan sanksi.
“Sanksi untuk awal sebatas surat teguran, jika sampai 3 kali tidak juga maka akan kita cabut izin trayeknya," pungkasnya.
Kenaikan tarif angkutan ini setelah Dinas Perhubungan
(Dishub) Kota Jambi bersama dengan Ketua Organda dan juga pengusaha angkutan
melakukan rapat di ruang Pola Kantor Walikota Jambi, Rabu (19/11).
“Tadi sudah disepakati untuk pelajar sebesar 2500 dan untuk
umum 4 ribu," ujar Ketua DPC Organda Kota Jambi, Joko Rabu (19/11).
Dalam rapat sempat alot dan panjang karena usulan dari
dishub untuk penumpang umum sebesar 3700, sedangkan dari organda 4 ribu.
Sedangkan untuk tingkat pelajar usulan dari organda sebesar 3 ribu dan usulan
dari dishub sebesar 2500. Dari usulan tersebut sempat tidak ada kesepkatan
antara kedua belah pihak.
“Pada kenaikan BBM tahun lalu, tarif untuk pelajar sebesar
1500, tetapi pada kenyataannya angkutan memungut 2 ribu rupiah," jelasnya.
Dari hal tersebut pihak dishub membuat kebijakan jika tarif
untuk pelajar diturunkan menjadi 2 ribu saja. Namun pihak organda tetap tidak
menyetujuinya dengan alasan jika tarif 2 ribu sama saja tidak ada kenaikan.
Namun pada akhirnya kedua belah pihak bersepakat untuk
menaikan tarif bagi pelajar sebesar 2500 dengan ketentuan bahwa pihak organda
menjamin bahwa dalam pelaksanaannya tetap 2500 bukan menjadi 3 ribu.
“Kita tekankan nanti di lapangan tarif sesuai dengan
kesepakatan, jika nantinya dilanggar maka akan dikenakan sanksi oleh
dishub," jelasnya.
Tarif tersebut sudah dapat berlaku pada esok hari, Kamis
(20/11). Karena pada hari ini sudah dapat dipastikan mendapat persetujuan dari
Walikota Jambi. (*/lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar