Proyek Kawasan Hotel dan Mall Dimulai
Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi tetap keukuh dan tidak
memberikan toleransi lagi bagi pedagang dan pengusaha travel yang ada di dalam
Terminal Simpang Kawat. Terhitung sejak 30 Oktober 2014 lalu, bangunan di aerah
terminal sudah dibongkar.
R MANIHURUK, Jambi
Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang mangkal di kawasan
Terminal Simpang Kawat, Kota Jambi harus angkat kaki menyusul dibongkarnya
terminal tersebut.
Pengamatan Harian Jambi, Jumat (7/11) menunjukkan, seluruh
bangunan yang ada di dalam terminal sudah dibongkar. Pedagang yang sebelumnya
berjualan di dalam terminal, kini sudah pindah dipaksa keadaan.
“Iya, kami tadi sudah dikasih tahu camat dan organisasi
pemuda yang mengurus di sini (Terminal Simpang Kawat). Sejak tanggal 30 Oktober
lalu sudah harus pindah. Mungkin menumpang di loket-loket lainnya," ujar
Simanjuntak, salah seorang pedagang rokok di Terminal Simpang Kawat, Jumat
(7/11).
Menurut Om Juntak (sapaannya-red) ini mengaku bingung setelah
pembongkaran bangunan di terminal itu. Menurutnya, sebelumnya pemerintah tidak
mengarahkan PKL akan dipindahkan ke mana. Sementara dari informasi yang
diterimanya, setiap PKL akan menerima kompensasi sebesar Rp 5 juta. Jumlah itu
dinilainya belumlah cukup.
Setidaknya ada 34 kios dengan 200 pedagang yang
kesehariannya berjualan di Terminal Simpang Kawat. Mulai dari pedagang sayur,
rumah makan, pedagang kelontong dan rokok. Sementara untuk usaha travel
tercatat mencapai 29 buah, mulai dari travel Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP)
ataupun Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
PKL Lapak Baru
Sementara pedagang (PKL) yang selama ini berjualan di
terminal ini akan dibuatkan lapak baru dengan sewa tanah dibebankan kepada
perusahaan.
“Ada sekitar 34 orang pedagang, nama dan alamat ada pada
kami. Mereka (pedagang) akan kita bangunkan lapak baru, diatas tanah milik
warga. Sewa tanah dibebankan kepada pengusaha," ujar Walikota Jambi, Sy
Fasha disela-sela penandatanganan Memory of Understanding (MoU) atau nota
kesepahaman dengan PT. Bliss Property Indonesia belum lama ini.
Fasya menjelaskan, rencana awalnya, pedagang di pasar shubuh
itu akan dipindahkan ke Pasar Angsoduo. Namun para pedagang menolak karena
telah memiliki komunitas pembeli sendiri. Oleh karena itu, dari hasil rapat
bersama perwakilan pedagang, ketua RT dan pemuda setempat, pedagang hanya
dibebankan biaya retribusi harian untuk kebersihan yang akan dikumpulkan oleh
perkumpulan pemuda.
Pada MoU itu, eks terminal akan dibangun pusat perbelanjaan
dan hotel berbintang. Dimana diatas lahan seluas 9.000 meter persegi ini akan
dibangun pusat perbelanjaan terdiri dari lima lantai dan hotel berbintang empat
lantai.
Sedangkan untuk area parkir sendiri akan menggunakan dua
lantai basement. Nilai investasinya mencapai Rp 350 miliar, diharapkan
pembangunan JCC akan selesai dalam kurun waktu 12-18 bulan setelah perizinan
lengkap.
Sekda Daru Pratomo
Sebelumnya, perjalanan alih fungsi Terminal Simpang Kawat
Kota Jambi menjadi maal dan hotel berbintang masih mendapat perlawanan dari LSM.
Penandatanganan kerjasama dengan Pola Hak Guna Usaha atau BOT yang dilakukan
Pemerintah Kota Jambi dengan rekanan PT. Bliss Property Indonesia terkesan
dipaksakan.
Era kepemimpinan Walikota Jambi sebelumnya dr Bambang Priyanto
rencana alih fungsi ini ditentang keras oleh LSM dan masyarakat. Namun kini alih
fungsi itu berjalan mulus. Sekda Kota Jambi Daru Pratomo dituding aktor
intelektual lolosnya alih fungsi tersebut.
Pada pelantikan Pimpinan DPRD Kota Jambi Periode 2014-2019
di DPRD Kota Jambi, Rabu (22/10) lalu, sejumlah LSM dari Aliansi Penyelamat
Aset Daerah Kota Jambi melakukan aksi unjukrasa secara tertib di depan DPRD
Kota Jambi.
Namun usai acara pelantikan selesai, tiba-tiba Sekda Kota
Jambi Daru Pratomo memilih keluar gedung dewan lebih awal dan menuju mebil
dinasnya secara sembunyi-sembunyi. Koordinator LSM Amrizal A Munir sempat
menyapanya “Daru...Daru...” namun Sekda berlalu begitu saja dengan melambaikan
tangannya sembari buru-buru masuk mobil dan berlalu. “Daru itulah aktor
intelektual MOU alih fungsi terminal tersebut,” cetus Amrizal.
Sikap Sekda Kota Jambi tersebut menggambarkan, tudingan LSM
kalau Sekda Kota Jambi merupakan “aktor intelektual” meloloskan alih fungsi
Terminal Simpang Kawat menjadi sebuah pusat perbelanjaan modern dengan label Jambi
City Center (JCC). Pemkot Jambi melakukan penunjukan langsung kepada pengusaha
yang ingin membangunnya.
Koordinator LSM Aliansi Penyelamat Aset Daerah Kota Jambi
Amrizal A Munir, mengatakan, tidak ada sisi urgensi yang harus dikejar oleh Pemkot
Jambi untuk membangun dengan cepat pusat perbelanjaan tersebut. Jika gagal,
ataupun diulang lagi proses pelelangan tidak akan menimbulkan kerugian pada
anggaran negara.
“Ada apa dengan Pemkot Jambi, minim peminat kok langsung
melakukan penunjukan langsung. Seperti ada yang dipaksakan pada rencana
itu," kata Amrizal.
“Selamatkan aset negara, selamatkan aset daerah Kota Jambi
dari mafia-mafia aset, kita desak DPRD Kota Jambi membentuk Pansus Aset
Terminal Simpang Kawat dan aset-aset Pemkot Jambi lainnya. Kita desak agar
Pemkot Jambi membatalkan MOU kerjasama alih fungsi aset daerah terminal
tersebut dengan pihak ke tiga. Karena sebelumnya rencana tersebut sudah ditolak
oleh DPRD Kota Jambi dan telah dibatalkan Pemkot Jambi sendiri,” kata Amrizal.
Menurut Amrizal, pihaknya juga mendesak DPRD Kota Jambi agar
menolak alih fungsi Terminal Simpang Kawat Jilid II untuk dibangun Maal dan
Hotel dan dewan segera membentuk Pansus aset tersebut.
“Kita juga mendesak DPRD Kota Jambi memanggil seluruh pihak
yang terkait dengan rencana alih fungsi aset daerah Terminal Simpang Kawat
Jilid II. Dinama MOUnya telah ditandatangani, antara lain Wali Kota Jambi,
Wakil Walikota Jambi, sekda Kota Jambi dan SKPD-SKPD teknis terkait,” ujar
Amrizal.
Selayaknya, kata dia, Pemkot Jambi melakukan sosialisasi dan
publikasi yang lebih gencar lagi. Sehingga membuka peluang bagi pengusaha lain
yang juga memiliki kemampuan untuk membangun, bukannya melakukan penunjukan
langsung tadi.
"Sepertinya di sini ada kepentingan beberapa golongan,
yang memaksakan tetap harus dibangun. Padahal, keperluan atau keinginan
masyarakat tidak ada," katanya.
Anggota DPRD Kota Jambi Sihar Sagala (PDIP) menambahkan,
sebenarnya alih fungsi terminal tersebut harus memberikan efek positif bagi
warga sekitar atau bagi warga Kota Jambi.
Menurutnya, warga yang telah lama bergantung hidup di
wilayah terminal itu juga jangan jadi korban alih fungsi tersebut. Kebijakan
Pemkot Jambi yang terkesan “terburu-buru” menunjuk langsung pihak ketiga dinilai
kurang tepat.
“Kita harapkan dampak positif dari alih fungsi tersebut.
Jika dampak negatifnya lebih besar, sebaiknya ditinjau kembali,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Infokom DPC PDIP Kota
Jambi, Zaini memprotes keras alih fungsi terminal tersebut. Dia juga menuding
uang ganti rugi kepada para PKL di sekitar terminal itu dari pihak ketiga.
“Uang konpensasi bagi PKL sebesar Rp 5 Juta itu sumbernya
dari mana? Itu kan tak mungkin dari APBD Kota Jambi. Ini harus menjadi
pertayaan besar bagi Pemkot Jambi. Jikapun alih fungsi tersebut terjadi, kita
harapkan jangan berdampak pada arus lalulintas di sekitar jalur tersebut,”
katanya. (lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar