EDWIN EKA PUTRA/HARIAN JAMBI
JALANI SIDANG: Harris AB, terdakwa kasus dana Perkempinas
tahun 2012, menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (19/11)
kemarin.
KASUS DANA PERKEMPINAS
JAMBI- Mantan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan
Tranmigrasi (Sosnakertras) Provinsi Jambi, Harris AB dituntut hukuman pidana 2
tahun kurungan dan denda Rp 50 juta, dalam sidang lanjutan kasus
penyimpangan dana pengadaan logistik kegiatan Perkemahan Putri Nasional
(Perkempinas) tahun 2012.
Dalam
sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (19/11) kemarin,
tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi itu juga disertai subseider
3 bulan kurungan penjara dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 918 juta,
apa bila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 1 tahun penjara.
"Dengan perbuatan terdakwa Haris Ab, maka JPU menuntut
2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta,"ucap Taliwondo saat membacakan isi
tuntutan JPU.
Pertimbangan dan penjelasan isi tuntutan, dibacakan secara
bergiliran oleh JPU Kejati Jambi yaitu, Djaka Wibisana, Taliwondo dan Demi.
Isi tuntutanya mengatakan, Haris Ab selaku pejabat Kuasa
Penguna Anggaran (KPA) untuk pengadaan logistik kegiatan Perkempinas 2012,
telah menyalah gunakan kesepatan, kewenangan dan jabatan, karena terdakwa tidak
mengawasi dan mengecek terhadap penggunaan uang yang diterima semua rumah
makan.
JPU juga menyatakan akibat perbuatan terdakwa bersama-sama
dengan mantan Sekertaris Daerah Provinsi Jambi, Syahrasaddin, telah terbukti
memperkaya diri sendiri dan orang lain maupun suatu koperasi.
Fakta ini sesuai dengan hasil perhitungan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi dan ditambah dengan
fakta-fakta dalam persidangan sesuai dengan 39 alat bukti serta keterangan
belasan orang saksi- saksi yang telah dihadirkan dalam proses persidangan, yang
mengakibatkan adanya kerugian negara, tentunya akibat perbuatannya, terdakwa
wajib diberi hukuman.
"Akibat perbuatan terdakwa bersama Syahrasaddin telah
terbukti telah menguntungkan Tonggul Silitonga dan Chairil Anwar,maka terdakwa
wajib dihukum" ujar JPU.
Djaka Wibisana juga menyebutkan pengembalian kerugian negara
yang dilakukan (KPA) untuk pengadaan logistik kegiatan Perkempinas tahun 2012
sebesar Rp 941 juta tersebut, tidak membebaskan terdakwa dari hukum,
pengembelian keuangan negara hanya membantu meringankan hukuman terdakwa,
selain itu hal yang meringakan adalah terdakwa tidak pernah berurusan dengan
hukum.
Untuk diketahui, Haris Ab juga dinyatakan telah terbukti
secara sah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang telah dakwakan pada
dakwaan Subsidair pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Harris Ab didakwa 2 Pasal yakni dakwaan
primair Pasal 2 dan dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor
31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan
ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Atas tuntutan JPU itu, Haris Ab melalui Penasehat Hukumnya
akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Persidangan pun kembali ditunda oleh
Majelis Hakim yang diketuai oleh Paluko Hutagalung, dan kembali kembali digelar
pada Senin (24/11) mendatang. (pai)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar