Halaman

Kamis, 13 November 2014

Ketua Komisi Informasi Jambi Mohammad Orinaldi SE Terima Gaji Ganda

OK OPES
Mohammad Orinaldi SE


Keterbukaan Informasinya Dipertanyakan

JAMBI-Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi Mohammad Orinaldi SE diduga mendapat gaji ganda dari dua profesi yang berbeda. M Orinaldi juga tercatat sebagai penerima beasiswa S2 dari Dinas Provinsi Jambi tahun 2012 dan pertanggungjawabnnya juga dipertanyakan. Pasalnya hingga kini status pendidikan S2nya di Magister Ilmu Akuntasi Unja yang terdaftar sejak 2011 belum ada kejelasan tamat.

Hasan, seorang aktivis Jambi kepada Harian Jambi, Rabu (12/11) mengatakan, keterbukaan informasi dewasa ini sudah menjadi suatu keharusan, tidak terkecuali anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi. Salah satu syarat untuk menjadi anggota komisi informasi adalah tidak rangkap jabatan dan harus mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya dan bersedia untuk bekerja purna waktu di Komisi Informasi.


“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, berdasarkan pantauan kami di lapangan dan perbincangan dengan pegawai sekretariat KI Provinsi Jambi yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa sampai saat ini Mohammad Orinaldi, SE belum bisa menunjukan surat pengunduran dirinya dari jabatan dosen di IAIN STS Jambi,” katanya.

Dikatakan, surat pemberhentian sementara dari Rektor IAIN STS Jambi dari jabatan organiknya sebagai Dosen di Fakultas Syariah. Selain itu sampai saat ini menurut pengakuan Orinaldi sendiri juga bahwa dia masih menerima gaji pokok sebagai Dosen PNS di IAIN STS Jambi dan dari pengakuan Bendahara IAIN juga mengatakan bahwa sampai hari ini Orinaldi masih menerima gaji pokok.

“Sebagai seorang komisioner dan Ketua KI Provinsi Jambi, yang baru saja menggantikan Fikri Riza, SH MH yang mengundurkan diri beberapa hari yang lalu, Orinaldi harusnya tahu dari awal bahwa tindakannya telah melanggar banyak aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku seperti Pasal 2 ayat 1 Peraturan Pemerintah No.4 Tahun 1976 dan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 03/SE/1976, bahwa Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Pejabat Negara harus dibebaskan untuk sementara dari jabatan organiknya dan penghasilannya sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil dihentikan dan ia menerima penghasilan menurut ketentuan yang berlaku bagi pejabat Negara,” kata Hasan.

Disebutkan, dalam upaya mewujudkan tertib administrasi penggajian Pegawai Negeri Sipil, maka gaji Pegawai Negeri Sipil harus segera dihentikan terhitung yang bersangkutan dilantik menjadi Pejabat Negara. Maka apabila yang bersangkutan sejak dilantik masih menerima gaji Pegawai Negeri Sipil, maka gaji tersebut harus dikembalikan ke Kas Negara.

Lebih jauh lagi, Orinaldi juga telah melanggar UU. No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU. No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU. No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

UU. No.31 tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Upaya Pemberantasan Korupsi, serta Surat Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 23053/A4/KP/2013 Tahun 2013 tentang PNS yang menjadi Pejabat Negara.

Sebagai pejabat Negara yang disumpah untuk menegakan keterbukaan informasi dalam rangka meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam tindakan pencegahan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme, harusnya Orinaldi memberikan contoh dan tauladan yang baik bagi pejabat lainnya serta pada masyarakat luas pada umumnya untuk tidak melakukan kebohongan publik.

Komisi Informasi Provinsi Jambi dilantik 10 Januari 2014 lalu. Mohammad Orinaldi SE juga penerima Beasiswa S2 Dinas Provinsi Jambi tahun 2012, dan pertanggungjawabnnya juga dipertanyakan. Karena sampai saat ini status pendidikan S2nya di Magister Ilmu Akuntasi Unja, yang terdaftar sejak 2011 belum ada kejelasan tamat atau berhenti. (*/lee)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar