Halaman

Kamis, 20 November 2014

Angkot Terancam Dicabut Izin, Jika Ambil Tarif Lebih Dari Ketentuan



TARIF: Mulai hari ini (Kamis 20/11) tarif angkutan kota untuk penumpang umum dipatok Rp 4.000. Hal ini berdasarkan rapat Organda dan Pemerintah Kota Jambi. Tampak penumpang tengah naik angkutan kota. Foto Hardiopes/ HarianJambi


Naiknya BBM tentu berdampak pula pada kenaikan harga lainnya. Seperti halnya dengan tarif angkutan kota (Angkot) ‎di Kota Jambi. Jika sebelumnya tarif Angkot untuk umum Rp 3 ribu, kini naik menjadi Rp 4 ribu. Sedangkan untuk siswa naik menjadi Rp 2500.

‎‎Kepala Dishub Kota Jambi, Agus Setiawan berkata bahwa Dishub akan mengawasi kepada para angkutan agar tidak menaikan tarif khusus siswa menjadi Rp 3 ribu. 


“Tidak ada alasan tidak ada uang kembalian walau hanya 500," ungkapnya.

Nantinya, apabila angkutan tersebut terbukti melanggar, maka akan dikenakan sanksi.
“Sanksi untuk awal sebatas surat teguran, jika sampai 3 kali tidak juga maka akan kita cabut izin trayeknya," pungkasnya.

Kenaikan tarif angkutan ini setelah Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi bersama dengan Ketua Organda dan juga pengusaha angkutan melakukan rapat di ruang Pola Kantor Walikota Jambi, Rabu (19/11).

“Tadi sudah disepakati untuk pelajar sebesar 2500 dan untuk umum 4 ribu," ujar Ketua DPC Organda Kota Jambi, Joko Rabu (19/11).

Dalam rapat sempat alot dan panjang karena usulan dari dishub untuk penumpang umum sebesar 3700, sedangkan dari organda 4 ribu. Sedangkan untuk tingkat pelajar usulan dari organda sebesar 3 ribu dan usulan dari dishub sebesar 2500. Dari usulan tersebut sempat tidak ada kesepkatan antara kedua belah pihak.

“Pada kenaikan BBM tahun lalu, tarif untuk pelajar sebesar 1500, tetapi pada kenyataannya angkutan memungut 2 ribu rupiah," jelasnya.

Dari hal tersebut pihak dishub membuat kebijakan jika tarif untuk pelajar diturunkan menjadi 2 ribu saja. Namun pihak organda tetap tidak menyetujuinya dengan alasan jika tarif 2 ribu sama saja tidak ada kenaikan.

Namun pada akhirnya kedua belah pihak bersepakat untuk menaikan tarif bagi pelajar sebesar 2500 dengan ketentuan bahwa pihak organda menjamin bahwa dalam pelaksanaannya tetap 2500 bukan menjadi 3 ribu.

“Kita tekankan nanti di lapangan tarif sesuai dengan kesepakatan, jika nantinya dilanggar maka akan dikenakan sanksi oleh dishub," jelasnya.

Tarif tersebut sudah dapat berlaku pada esok hari, Kamis (20/11). Karena pada hari ini sudah dapat dipastikan mendapat persetujuan dari Walikota Jambi. (*/lee) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar