Jumat, 04 Mei 2012

Polda Jambi Musnahkan 1,167 Ton Ganja Dan Ribuan Butir Ektasi


Musnahkan : Kapolda Jambi Brigjen Pol Anang Iskandar (ke empat dari kiri) bersama Unsur Muspida Provinsi Jambi memusnahkan barang bukti 1,167 ton ganja kering, 114,091 gram sabu-sabu, 1255 butir  pil ekstasi, dengan cara membakar dan merendam mengubur di SPN Tribrata Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi, Kamis (3/5). Foto batakpos/rosenman manihuruk
Sabu : Kapolda Jambi Brigjen Pol Anang Iskandar (ke dua dari kanan) bersama Unsur Muspida Provinsi Jambi saat memusnahkan 114,091 gram sabu-sabu, 1255 butir  pil ekstasi, dengan cara merendam dan mengubur di SPN Tribrata Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi, Kamis (3/5). Foto batakpos/rosenman manihuruk

Jambi, BATAKPOS

Kepolisian Daerah  Jambi  memusnahkan barang bukti 1,167 ton ganja kering, 114,091 gram sabu-sabu, 1255 butir  pil ekstasi, dengan cara membakar di Sekolah Kepolisian  Negara (SPN) Tribrata Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi, Kamis (3/5).

Pemusnahan barang bukti narkoba berupa ganja, sabu–sabu  dan pil ekstasi tersebut hasil dari  sitaan dalam serangkaian operasi di wilayah Polda Jambi, langsung  dihadiri Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi  Brigjen Pol Anang Iskandar.

Sebelum barang sitaan di musnahkan, Polda Jambi bekerja sama dengan Badan Pom Provinsi Jambi  melakukan pengujian laboratorium dengan cara mengambil beberapa sample, ganja, ektasi dan abu-sabu  untuk di tes.

Setelah memusnahkan sabu-sabu dan pil ektasi, Kapolda Jambi beserta unsure Muspida Jambi langsung memusnahkan 1,167 ton ganja kering yang ditangkap Tim Patroli Multi Sasaran (PMS) Polda Jambi asal Aceh, Rabu (18/4) pukul 23.30 WIB, diangkut truk fuso bernomor polisi (nopol) B 9215 QE warna bak biru bawah kuning itu ditangkap saat melintas di jalan Lintas Timur Sumatera, Kilometer 13, tepatnya di Kecamatan Mestong Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi.

Ganja dibungkus di dalam 27 kardus masing-masing seberat 40 kilogram ini ditemukan di bawah tumpukan kardus yang dibawa truk.  Ganja seberat 1,16 ton ini diperkirakan nilainya mencapai Rp 2 miliar.

Polisi juga menangkap sopir truk Rohman (27) warga Pandeglang Banten dan kernet Lukman Ismael (24) warga Lampung. Kini barang bukti 27 kardus ganja kering, satu truk fuso serta dua orang tersangka diamankan di Mapolda Jambi guna pengusutan lebihlanjut..

Kapolda Jambi  Brigjen Pol Anang Iskandar mengatakan, narkoba yang berhasil di tangkap dan di musnahkan, masuk melalui Pintu   Malaysia, Batam dan Aceh. Narkoba yang berhasil di sita dari para pengedar dimusnahkan dengan  cara dibakar dan sabu-sabu  dan ektasi  di musnahkan dengan cara di rendam di dalam air lalu di timbun kedalam tanah.

Kemudian total tersangka yang terlibat dalam peredaran narkoba sitaan polisi berjumlah   406  orang sejak bulan Januari 2012 sampai Maret 2012. Kasus narkoba berhasil diungkap sebanyak 157  dengan jumlah tersangka  sebanyak 242 orang  dan dalam pemusnahan narkoba tersebut para tersangka  ikut menghadiri pemusnahan. 

Tersangka lain dalam kasus narkoba yang ditangkap polisi yakni Ricki Hidayat dengan barang bukti  sembilan paket sabu-sabu seberat 4,41 kilogram, Aabdulah dengan barang bukti sebelas paket sabu dengan berat 92,44 gram.

Kapolda Jambi BrigjenPol Anang Iskandar mengatakan,  peredaran narkoba saat ini sudah sangat mengkhawatiran dan menjadi ancaman karena sampai saat ini sudah 50 ribu pengguna  narkoba di Provinsi Jambi.

Dikatakan, didalam pencegahan penyalahgunan dan peredaran narkotika tidak  bisa semata-mata dilaksankan oleh petugas kepolisian  dan perlu peran dari masyarakat  untuk mendukung dengan cara memberikan informasi kepada petugas kepolisian.

“Kita harapkan hubungan antar  kepolisian dan masyarakat  bisa di pertahankan di dalam memberikan informasi, sehingga peredaran dan perdagangan  dapat di cegah bersama-sama. Provinsi Jambi masuk peringkat 6 nasional dari data BNN sebagai penyalahgunaan narkotika,”katanya.

Kapolda Jambi juga menegaskan kepada petugas polisi yang berhasil menangkap  narkoba, maka barang buktinya harus segera di musnahkan. “Tidak boleh lama–lama barang bukti narkoba di tangan penyidik, minimal 14 hari, apabila  lebih dari waktu tersebut tidak di musnahkan, maka bisa di beri sanksi,”katanya. RUK



Tidak ada komentar: