KORUPSI: Febry Timoer saat orasi di depan Kejati Jambi,
Rabu ( 2/9/2015) menuntut penuntasan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek
multy year senilai Rp 63 M dan dugaan gratifikasi Rp 3,7 M di Pemerintahan
Kabupaten Tebo. Aksi unjukrtasa itu juga terkait 12 Anggota Satgas Kejagung RI
yang melakukan pemeriksaan kasus tersebut di Kejati Jambi pada hari yang sama.
FOTO ASENK LEE SARAGIH.
Kejagung Periksa Intensif Bupati dan Ketua DPRD Tebo
Jambi, MR-Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Ketua Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo, Jambi, Agus Rubiyanto dan Bupati Tebo
Sukandar sebagai saksi dugaan kasus korupsi pekerjaan pengaspalan jalan di
Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo tahun anggaran 2013–2015. Dalam kasus
ini, Kejagung sudah menjerat lima tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir
Yanto di Jakarta, kepada wartawan Selasa (15/9) menjelaskan, keduanya telah
hadir memenuhi panggilan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, katanya, Ketua DPRD
dan Bupati Tebo ditanya seputar kronologis pengajuan usulan kegiatan multiyears
oleh pemerintah daerah terhadap pekerjaan pengaspalan jalan.
Diketahui, dugaan korupsi pekerjaan pengaspalan jalan
terdiri dari beberapa paket, seperti Paket 10 (Pengaspalan Jalan Pal 12 – Jalan
21 Unit 1) dan Paket 11 (Pengaspalan Jalan Muara Niro – Muara Tabun) di Dinas
Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo tahun anggaran 2013–2015.
Sebelum memeriksa ketua DPRD dan Bupati Tebo, Kejagung juga
telah memeriksa Sekretaris Daerah Tebo Noor Setya Budi. Dalam kasus itu
sendiri, Kejagung sudah menjerat lima tersangka. Masing-masing Kepala
Bidang Bina Marga Dinas PU Kabupaten Tebo, Joko Pariadi; Direktur PT Rimbo
Peraduan, Hasoloan Sitanggang ; dan Direktur PT Kalingga Jaya Sakti, AA.
Kemudian, Direktur PT Bungo Tanjung Raya, MPB; dan Karyawan PT Bungo Tanjung
Raya.
Terpisah, Febry Timoer dari Gerakan Keadilan Masyarakat
Jambi (GKMJ) kepada Media Regional, Kamis (17/9) mengatakan, Kejagung RI harus
menyeret Ketua DPRD dan Bupati Tebo dalam kasus ini. Karena dia menilai kalau
yang bertanggungjawab dalam proyek tersebut adalah mereka berdua.
Modus Bupati Tebo Mulai
Terkuak
Seperti diberirakan MR sebelumnya, modus korupsi Bupati
Tebo Sukandar yang meloloskan anggaran proyek multi year (tahun jamak) sebesar
Rp 63 Miliar tanpa lewat pembahasan DPRD Tebo mulai terkuak. Bahkan Sekda Tebo
mengaku tidak mengetahui adanya proyek multi years tersebut. Bahkan Bupati Tebo
Sukandar mulai terungkap melakukan
gratifikasi Rp 3,7 M kepada oknum Anggota DPRD Tebo guna meloloskan
proyek tersebut.
Korupsi yang dilakukan secara massive dan sistimatis oleh
tiga sekawan yakni Bupati Tebo Sukandar, Ketua DPRD Tebo Agus Rubyanto dan
Direktur Utama PT Rimbo Peraduan,
Saryono ini kini tengah diselidiki dengan serius oleh Tim Satgasus
Kejagung RI.
Lolosnya proyek pengaspalan jalan Pal 12-Jalan 21 Unit 1
secara Multi Years sebesar Rp 63 Miliar itu hanya kongkalikong tiga sekawan
tersebut. Pasalnya pihak pelaksana proyek PT Rimbo Peraduan juga merupakan
keluarga dari Bupati Tebo Sukandar. Surat Perjanjian Kerjasama (Kontrak Induk)
Nomor: 620/106/KONT-JL 21/BM-DPU/2013 tertanggal 6 September 2013.
Hal itu diungkapkan Febry Timoer dari GKMJ saat orasi di depan
kantor Kejati Jambi, Rabu (2/9/2015). Febri Timoer mendesak Satgasus Kejagung
RI untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek multy year senilai Rp 63 M
dan dugaan gratifikasi Rp 3,7 M di Pemerintahan Kabupaten Tebo. Tim Satgasu
Kejagung RI sejak bulan February 2015 lalu telah melakukan penyelidikan kasus
tersebut.
“Segera tangkap dan adili Bupati Tebo Sukandar serta
kroni-kroni nya atas dugaan korupsi yang massive pada paket proyek multy year
Rp 63 M dan dugaan gratifikasi Rp 3,7 M. Yang mana sudah diperiksa oleh Tim
Satgasu Kejagung RI bulan February 2015 lalu. Segera tahan Sukandar, Agus
Rubyanto dan Saryono sekarang juga,” ujar Febry Timoer.
Menurut Febry Timoer, massive dan sistematisnya kasus
korupsi yang terjadi di Pemerintahan Kabupaten Tebo, nyata-nyatanya adalah
sebuah realita bahwa Kabupaten Tebo dikuasai oleh dinasti keluarga sang Bupati
Tebo, Sukandar.
“Kasus proyek multy year Rp 63 M tahun 2013 adalah gambaran
atas massive dan sistematisnya perampokan uang rakyat. Lihatlah faktanya.
Ironi. Ketika perencanaan paket multy years senilai Rp 63 M notabene tanpa adanya
Rapat Paripurna DPRD Tebo. Kemudian tidak adanya konsultan perencanaan pada
paket tersebut. Luar biasanya seorang Sekda Kabupaten Tebo selaku Pengelola
Anggaran APBD Tebo menyatakan tidak mengetahui paket tersebut. Apakah Kabupaten
Tebo saat ini tengah dikepung mafia anggaran dan para koruptor,” kata Febry
Timoer dengan lantang.
“Maka dengan didorong semangat nasionalisme dan keinginan
yang luhur dalam Gerakan Keadilan Masyarakat Jambi yang bertajuk “Tangkap
Koruptor Harga Mati” mendesak Kejagung RI untuk menuntaskan kasus korupsi
proyek Multy Years senilai Rp 63 Miliar tersebut. Segera tahan Bupati Tebo
Sukandar, Ketua DPRD Tebo dan seluruh kroni yang terlibat,” tegas Febry Timoer.
Dalam orasinya, Febry Timoer memanjat pagar Kantor Kejati
Jambi sembari meneriakki satgas Kejagung RI yang tengah melakukan pemeriksaan
di Kejati Jambi. Orasi Febry Timoer juga mengundang perhatian masyarakat yang
melintas di depan kantor Kejati Jambi tersebut. Febry Timoer juga mendesak Satgas Kejagung RI untuk
memberikan pernyataan kepada wartawan terkait dengan tindak lanjut pemeriksaan
kasus tersebut.
Febry Timoer Timoer dalam orasinya mengatakan, Bupati Tebo
Sukandar juga harus diseret dalam kasus ini. Karena penandatanganan kontrak
proyek itu dilakukan oleh Bupati Tebo Sukandar.
Sebelumnya Penyidik Kejagung RI telah memeriksa sejumlah
saksi terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan proyek pengaspalan jalan di Muara
Niro, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi senilai Rp63 miliar tahun anggaran
2013-2014.
Pemeriksaan dilakukan tim penyidik Kejagung itu selama lima
hari di gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Hingga saat ini sudah tujuh
saksi yang diperiksa, kata Ketua Tim Penyidik Kejagung Reinhard di Jambi, Jumat
akhir Mei lalu.
Menurut Febry Timoer Timoer, tujuh saksi
yang telah diperiksa itu yakni Ali Arifin (pemilik atau distibutor aspal),
Sobirin (PPTK), Sri Ramalia (sekretaris panitia lelang), Firdaus (anggota
panitia lelang).
Kemudian, Teguh (konsultan pengawas), Sarwani (anggota panitia lelang) dan Zainal Abidin (tim PHO panitia serah terima penerima pekerjaan). Pemeriksaan ketujuh saksi tersebut, masih terfokus kepada penyelesaian penyidikan terhadap satu tersangka yakni Joko Pariadi selaku Kepala bidang Bina Marga Dinas PU Kabupaten Tebo.
Kemudian, Teguh (konsultan pengawas), Sarwani (anggota panitia lelang) dan Zainal Abidin (tim PHO panitia serah terima penerima pekerjaan). Pemeriksaan ketujuh saksi tersebut, masih terfokus kepada penyelesaian penyidikan terhadap satu tersangka yakni Joko Pariadi selaku Kepala bidang Bina Marga Dinas PU Kabupaten Tebo.
Namun peluang untuk adanya penambahan tersangka pada kasus
ini, kata dia sangat terbuka dan bisa dipastikan tersangka lebih dari tiga
orang yang sebelumnya telah ditetapkan penyidik Kejagung.
Setelah melakukan pengumpulan keterangan dan beberapa data
yang dibutuhkan, penyidik terlebih dahulu akan melakukan tahapan evaluasi, yang
selanjutnya diikuti dengan pemeriksaan ketiga tersangka lainnya dan
kemungkinanya akan di laksanakan di Kejagung.
Kasus korupsi ini ditemukan dalam pekerjaan proyek sebanyak
10 paket pengaspalan jalan PAL 12 sampai jalan 21 (unit 1) dan paket 11
pengaspalan jalan Muara Niro sampe Muara Tambun. Dengan total anggaran Rp63
miliar dan modus korupsi sementara yang ditemukan penyidik adalah proyek
pengerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi. (Asenk Lee Saragih)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar