SIDANG: Persidangan gugatan PT Damarindo Perkasa atau Lippo
terhadap BLHD Kota Jambi dan BLHD Provinsi Jambi di Pengadilan Tata Usaha
Negara Jambi (PTUN), Kamis (10/9). Pihak BLHD Kota Jambi menolak dalil-dalil
gugatan PT Damarindo Perkasa. Kini bangunan Mall Lippo Plaza Matahri di Jalan
Orang Kayo Hitam, Talang Banjar Kota Jambi telantar. FOTO ASENK LEE SARAGIH
Kasus Mall Lippo Plaza
Jambi, MR-Sidang perdana kasus gugatan pengelola Lippo Mall Jambi
yakni PT. Damarindo Perkasa di PTUN Jambi kepada tergugat Pemkot Jambi (BLHD
dan Walikota) dilaksanakan , Kamis (10/9/2015). Sebelumnya jadwal sidang
perdana pada Kamis (3/9) tergugat tidak hadir pada sidang perdana itu. Pada
sidang perdana ini, pihak PT. Damarindo Perkasa menolak jawaban gugatan BLH
Kota Jambi.
Sidang yang dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi
(PTUN) dipimpin oleh Hakim Ketua PTUN Jambi, Irmanto dan hakim anggota satu
adalah M Ikbar Andi Endang, hakim anggota dua adalah Dafrian.
Penolakan eksepsi BLH Kota Jambi disampaikan secara lisan
oleh tim kuasa hukum PT. Damarindo Perkasa, Andi Gunawan. “Kami menolak
seluruh jawaban yang disampaikan tergugat dan tetap pada dalil-dalil gugatan
sebelumnya," tegas Andi.
Dalam eksepsi setebal delapan halaman itu, BLH Kota Jambi
menolak dalil dari PT. Damarindo Perkasa yang menyatakan pembangunan Lippo Mall
telah memperhatikan dampak lingkungan. Sidang ini dihadiri langsung oleh Kepala
BLH Kota Jambi, Evi Primawati, didampingi kuasa hukum, Topik, Dona dan Pahlefi.
Hakim Ketua PTUN Jambi, Irmanto, menjelaskan, setelah
persidangan ini tahap selanjutnya memasuki pembuktian surat oleh kedua belah
pihak.
Sidang tersebut juga dihadiri Ketua Wahana Lingkungan Hidup
(Walhi) Jambi, Musri Nauli, sebagai tergugat interpensi. “Saya dari Walhi akan
melihat sejauhmana kebenaran dan pembenaran dalam polemik Lippo Mall dan Pemkot
Jambi, dalam hal ini BLH," ujar Musri Nauli.
Terkait ditolaknya keberatan permohonan Walhi dalam
persidangan ini, Nauli yakin pihaknya ikut andil dalam polemik ini dan sudah
mempelajarinya. Sidang dilanjutkan Kamis depan dengan agenda sikap majelis
hakim terhadap permohononan interpensi dari Walhi.
Sebelumnya Pemerintah Kota Jambi melalui Badan Lingkungan
Hidup Daerah (BLHD) Kota Jambi terkesan mengabaikan sidang perdana kasus
gugatan pengelola Lippo Mall Jambi yakni PT. Damarindo Perkasa di PTUN Jambi. Pihak
Pemkot Jambi (BLHD dan Walikota) selaku tergugat tidak hadir pada sidang
perdana itu, Kamis (3/9).
Sebagaimana diketahui, polemik amdal Maal Lippo Plaza akhirnya
sampai di meja Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini terjadi karena
pengajuan Amdal Lippo mal ditolak oleh KPA Provinsi dan Kota Jambi. Penolakan
dilakukan karena KPA tidak bisa melakukan penilaian terhadap bangunan yang
sudah berdiri.
Seperti diberitakan sebelumnya, polemik amdal Mall Lippo
akhirnya sampai di meja Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini
terjadi karena pengajuan Amdal Lippo Mal ditolak oleh KPA Provinsi dan Kota
Jambi. Penolakan dilakukan karena KPA tidak bisa melakukan penilaian terhadap
bangunan yang sudah berdiri.
Seperti diberitakan Media Regional sebelumnya, berdirinya
bangunan pusat perbelanjaan modern Mall Lippo Plaza Matahri di Jalan Orang Kayo
Hitam, Talang Banjar Kota Jambi ternyata tidak melalui prosedur yang berlaku.
Hanya mengandalkan izin prinsip dari Walikota Jambi Sy Fasya, pengelola mall
tersebut nekat membangun hingga mengabaikan ijin amdal. Bahkan bangunan yang
sudah berdiri kokoh dan siap digunakan itu, hingga kini masih terseok.
Desakan aktivis Jambi yang menyuarakan penolakan bangunan
Mall Lippo Matahari itu akhirnya memaksa pemerintah terkait untuk menyurati
pihak investor untuk melengkapi surat ijin. Namun pihak instansi terkait
seperti Badan Lingkungan Hidup Kota Jambi dan Badan Lingkungan Hidup Daerah
(BLHD) Provinsi Jambi tidak memberikan ijin amdal karena sejak awal pihak
pengembang sudah menyalahi aturan.
Sejatinya Lippo Plaza Mall Jambi ini soft openingnya 7 Mei
2015 lalu. Namun karena arus desakan unjuk rasa, hingga 14 Agustus 2015,
pembukaan Lippo Plaza Mall Jambi itu ditangguhkan.
Menyikapi persoalan yang dihadapi Lippo Plaza Mall Jambi
saat ini, Project Manager Lippo Mall Plaza Cristian Palilingan kepada wartawan,
mengatakan, saat ini bangunan Lippo Plaza Mall sudah selesai.
Polemik soal ijin amdal, pihaknya sudah membentuk tim untuk
melakukan negosiasi yang baik dengan pihak-pihak terkait. Pihaknya mengaku akan
mengambil langkah terbaik yang menguntungkan bersama. “Kita tengah melakukan
pengurusan ijin itu sesuai dengan prosedur. Kita akan berupa dengan cara-cara
yang baik,” kata Cristian Palilingan sembari mengakui kalau pihaknya tidak akan
melakukan gugatan ke pada pihak lain. (Asenk Lee Saragih)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar