Halaman

Selasa, 22 September 2015

Bupati dan Ketua DPRD Tebo Tersangka Proyek Multy Year Senilai Rp 63 M ?



KORUPSI: Febry Timoer saat orasi di depan Kejati Jambi, Rabu ( 2/9/2015) menuntut penuntasan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek multy year senilai Rp 63 M dan dugaan gratifikasi Rp 3,7 M di Pemerintahan Kabupaten Tebo. Aksi unjukrtasa itu juga terkait 12 Anggota Satgas Kejagung RI yang melakukan pemeriksaan kasus tersebut di Kejati Jambi pada hari yang sama. FOTO ASENK LEE SARAGIH.

Kejagung Periksa Intensif Bupati dan Ketua DPRD Tebo

Jambi, MR-Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo, Jambi, Agus Rubiyanto dan Bupati Tebo Sukandar sebagai saksi dugaan kasus korupsi pekerjaan pengaspalan jalan di ‎Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo tahun anggaran 2013–2015. ‎Dalam kasus ini, Kejagung sudah menjerat lima tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto di Jakarta, kepada wartawan Selasa (15/9) menjelaskan, ‎keduanya telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan. ‎Dalam pemeriksaan, katanya, Ketua DPRD dan Bupati Tebo ditanya seputar kronologis pengajuan usulan kegiatan multiyears oleh pemerintah daerah terhadap pekerjaan pengaspalan jalan.

Diketahui, ‎dugaan korupsi pekerjaan pengaspalan jalan terdiri dari beberapa paket, seperti Paket 10 (Pengaspalan Jalan Pal 12 – Jalan 21 Unit 1) dan Paket 11 (Pengaspalan Jalan Muara Niro – Muara Tabun) di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo tahun anggaran 2013–2015.

Sebelum memeriksa ketua DPRD dan Bupati Tebo, Kejagung juga telah memeriksa Sekretaris Daerah Tebo Noor Setya Budi. ‎Dalam kasus itu sendiri, Kejagung sudah menjerat lima tersangka.  Masing-masing Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kabupaten Tebo, Joko Pariadi; Direktur PT Rimbo Peraduan, Hasoloan Sitanggang ; dan Direktur PT Kalingga Jaya Sakti, AA. Kemudian, Direktur PT Bungo Tanjung Raya, MPB; dan Karyawan PT Bungo Tanjung Raya.

Terpisah, Febry Timoer dari Gerakan Keadilan Masyarakat Jambi (GKMJ) kepada Media Regional, Kamis (17/9) mengatakan, Kejagung RI harus menyeret Ketua DPRD dan Bupati Tebo dalam kasus ini. Karena dia menilai kalau yang bertanggungjawab dalam proyek tersebut adalah mereka berdua.

Modus Bupati Tebo Mulai Terkuak

Seperti diberirakan MR sebelumnya, modus korupsi Bupati Tebo Sukandar yang meloloskan anggaran proyek multi year (tahun jamak) sebesar Rp 63 Miliar tanpa lewat pembahasan DPRD Tebo mulai terkuak. Bahkan Sekda Tebo mengaku tidak mengetahui adanya proyek multi years tersebut. Bahkan Bupati Tebo Sukandar mulai terungkap melakukan  gratifikasi Rp 3,7 M kepada oknum Anggota DPRD Tebo guna meloloskan proyek tersebut.

Korupsi yang dilakukan secara massive dan sistimatis oleh tiga sekawan yakni Bupati Tebo Sukandar, Ketua DPRD Tebo Agus Rubyanto dan Direktur Utama PT Rimbo Peraduan,  Saryono ini kini tengah diselidiki dengan serius oleh Tim Satgasus Kejagung RI. 

Lolosnya proyek pengaspalan jalan Pal 12-Jalan 21 Unit 1 secara Multi Years sebesar Rp 63 Miliar itu hanya kongkalikong tiga sekawan tersebut. Pasalnya pihak pelaksana proyek PT Rimbo Peraduan juga merupakan keluarga dari Bupati Tebo Sukandar. Surat Perjanjian Kerjasama (Kontrak Induk) Nomor: 620/106/KONT-JL 21/BM-DPU/2013 tertanggal 6 September 2013.

Hal itu diungkapkan Febry Timoer dari GKMJ saat orasi di depan kantor Kejati Jambi, Rabu (2/9/2015). Febri Timoer mendesak Satgasus Kejagung RI untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek multy year senilai Rp 63 M dan dugaan gratifikasi Rp 3,7 M di Pemerintahan Kabupaten Tebo. Tim Satgasu Kejagung RI sejak bulan February 2015 lalu telah melakukan penyelidikan kasus tersebut.

“Segera tangkap dan adili Bupati Tebo Sukandar serta kroni-kroni nya atas dugaan korupsi yang massive pada paket proyek multy year Rp 63 M dan dugaan gratifikasi Rp 3,7 M. Yang mana sudah diperiksa oleh Tim Satgasu Kejagung RI bulan February 2015 lalu. Segera tahan Sukandar, Agus Rubyanto dan Saryono sekarang juga,” ujar Febry Timoer.

Menurut Febry Timoer, massive dan sistematisnya kasus korupsi yang terjadi di Pemerintahan Kabupaten Tebo, nyata-nyatanya adalah sebuah realita bahwa Kabupaten Tebo dikuasai oleh dinasti keluarga sang Bupati Tebo, Sukandar.

“Kasus proyek multy year Rp 63 M tahun 2013 adalah gambaran atas massive dan sistematisnya perampokan uang rakyat. Lihatlah faktanya. Ironi. Ketika perencanaan paket multy years senilai Rp 63 M notabene tanpa adanya Rapat Paripurna DPRD Tebo. Kemudian tidak adanya konsultan perencanaan pada paket tersebut. Luar biasanya seorang Sekda Kabupaten Tebo selaku Pengelola Anggaran APBD Tebo menyatakan tidak mengetahui paket tersebut. Apakah Kabupaten Tebo saat ini tengah dikepung mafia anggaran dan para koruptor,” kata Febry Timoer dengan lantang.

“Maka dengan didorong semangat nasionalisme dan keinginan yang luhur dalam Gerakan Keadilan Masyarakat Jambi yang bertajuk “Tangkap Koruptor Harga Mati” mendesak Kejagung RI untuk menuntaskan kasus korupsi proyek Multy Years senilai Rp 63 Miliar tersebut. Segera tahan Bupati Tebo Sukandar, Ketua DPRD Tebo dan seluruh kroni yang terlibat,” tegas Febry Timoer.

Dalam orasinya, Febry Timoer memanjat pagar Kantor Kejati Jambi sembari meneriakki satgas Kejagung RI yang tengah melakukan pemeriksaan di Kejati Jambi. Orasi Febry Timoer juga mengundang perhatian masyarakat yang melintas di depan kantor Kejati Jambi tersebut. Febry Timoer juga mendesak Satgas Kejagung RI untuk memberikan pernyataan kepada wartawan terkait dengan tindak lanjut pemeriksaan kasus tersebut. 

Febry Timoer Timoer dalam orasinya mengatakan, Bupati Tebo Sukandar juga harus diseret dalam kasus ini. Karena penandatanganan kontrak proyek itu dilakukan oleh Bupati Tebo Sukandar.
Sebelumnya Penyidik Kejagung RI telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan proyek pengaspalan jalan di Muara Niro, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi senilai Rp63 miliar tahun anggaran 2013-2014.

Pemeriksaan dilakukan tim penyidik Kejagung itu selama lima hari di gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Hingga saat ini sudah tujuh saksi yang diperiksa, kata Ketua Tim Penyidik Kejagung Reinhard di Jambi, Jumat akhir Mei lalu.

Menurut Febry Timoer Timoer, tujuh saksi yang telah diperiksa itu yakni Ali Arifin (pemilik atau distibutor aspal), Sobirin (PPTK), Sri Ramalia (sekretaris panitia lelang), Firdaus (anggota panitia lelang).

Kemudian, Teguh (konsultan pengawas), Sarwani (anggota panitia lelang) dan Zainal Abidin (tim PHO panitia serah terima penerima pekerjaan). Pemeriksaan ketujuh saksi tersebut, masih terfokus kepada penyelesaian penyidikan terhadap satu tersangka yakni Joko Pariadi selaku Kepala bidang Bina Marga Dinas PU Kabupaten Tebo.

Namun peluang untuk adanya penambahan tersangka pada kasus ini, kata dia sangat terbuka dan bisa dipastikan tersangka lebih dari tiga orang yang sebelumnya telah ditetapkan penyidik Kejagung.
Setelah melakukan pengumpulan keterangan dan beberapa data yang dibutuhkan, penyidik terlebih dahulu akan melakukan tahapan evaluasi, yang selanjutnya diikuti dengan pemeriksaan ketiga tersangka lainnya dan kemungkinanya akan di laksanakan di Kejagung. 

Kasus korupsi ini ditemukan dalam pekerjaan proyek sebanyak 10 paket pengaspalan jalan PAL 12 sampai jalan 21 (unit 1) dan paket 11 pengaspalan jalan Muara Niro sampe Muara Tambun. Dengan total anggaran Rp63 miliar dan modus korupsi sementara yang ditemukan penyidik adalah proyek pengerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi. (Asenk Lee Saragih)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar