157 Perizinan yang Dipangkas Menhub Jonan
Jakarta -Menteri Perhubungan Ignasius Jonan punya
program memperpanjang landasan pacu, atau runway bandara-bandara
kecil di bawah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Perhubungan.
Landasan yang ada saat ini akan diperpanjang, agar bisa
didarati pesawat jet sekelas Boeing 737 ataupun Airbus A320.
Usulan perpanjangan landasan tersebut akan dimasukkan ke
dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015.
“Kita perpanjang runway bandara di seluruh daerah
agar bisa didarati pesawat jet sekelas Boeing 737 atau Airbus A320. Syaratnya
lahan nggak ada masalah. Ini kita akan masukkan ke APBN-P," kata Jonan di
sela acara pelantikan pejabat eselon II Kemenhub, Jakarta, Senin (8/12).
Di tempat yang sama, Plt Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub
Bambang Tjahjono menjelaskan, dalam seminggu ke depan pihaknya akan mendata
bandara-bandara yang layak diperpanjang landasannya.
Syaratnya ialah, bandara tersebut memiliki potensi
berkembang. Landasan akan diperpanjang dari 1.400 meter menjadi 2.250 meter,
sebagai syarat untuk didarati pesawat tersebut. Umumnya bandara yang akan
dikembangkan berada di Indonesia Timur.
“Bandara yang sekarang bisa didarati ATR 72, dia punya
potensi diperpanjang untuk Boeing 737 atau Airbus 320 dengan catatan lahan
nggak ada masalah," sebutnya.
Tujuan dari meningkatkan kapasitas landasan bandara-bandara
ialah menekan biaya transportasi. Dengan landasan lebih panjang, pesawat
berbadan besar bisa masuk sehingga mampu menawarkan tarif tiket yang lebih
murah.
“Kalau output, kita punya pengalaman bangun Bandara
Saumlaki di Maluku. Dulu hanya didarati Dornier dan sejenisnya, sekarang sudah
diperpanjang sehingga bisa masuk pesawat ATR 72. Itu bisa bikin tiket turun dan
penumpang terangkut lebih banyak," ujarnya.
157 Perizinan yang Dipangkas Menhub Jonan
Sementara itu Menhub Ignasius Jonan menyederhanakan 157
jenis pelayanan publik termasuk perizinan sebagai langkah nyata perbaikan
pelayanan publik di sektor transportasi.
Penyederhanaan pelayanan publik tersebut, berupa perizinan,
sertifikasi, rekomendasi atau bentuk lainnya yang dilakukan dengan cara
memperpendek proses, mengurangi persyaratan, mengurangi waktu, memperpanjang
masa berlaku, penerapan satu atap, penerapan Teknologi Informasi; pendelegasian
kewenangan, dan meminimalisasi biaya.
Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Pusat Komunikasi Publik
Kemenhub J.A. Barata mengatakan secara keseluruhan jenis pelayanan publik
tersebut disederhanakan prosesnya sampai dengan separuh waktu dari ketentuan
waktu pelayanan yang sebelumnya.
“Bahkan ada pelayanan publik yang sebelumnya ditetapkan 21
hari, disederhanakan menjadi 7 hari, untuk masa berlaku perizinan antara lain terdapat
perpanjangan masa berlaku dari sebelumnya 5 tahun menjadi 10 tahun,"
katanya dalam siaran tertulis, Senin (8/12/2014).
Perhubungan Darat
Perhubungan Darat
Terdapat 7 jenis layanan publik yang disederhanakan, yaitu:
Izin Trayek Angkutan Antar Kota Antar Propinsi (AKAP); Izin Trayek Angkutan
Antar Jemput Antar Propinsi; izin Angkutan Pariwisata; Izin Angkutan Barang
Khusus; Sertifikat Uji Tipe; Sertifikat Rancang Bangun; dan Izin Operasi
Angkutan Penyeberangan.
Perkeretaapian
Ada 8 jenis layanan publik yang disederhanakan, yaitu: Izin
Usaha Prasarana Perkeretaapian Umum; Izin Pembangunan Prasarana Perkeretaapian
Umum; Izin Operasi Prasarana Perkeretaapian Umum; Izin Usaha Sarana
Perkeretaapian Umum; Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum; Izin Pembangunan
Perkeretaapian Khusus; Izin Operasi Perkeretaapian Khusus, dan; Izin
Perpotongan Persinggungan Jalur KA Dengan Bangunan Lain.
Perhubungan Udara
Perhubungan Udara
Terdapat 99 jenis pelayanan publik yang disederhanakan,
antara lain: Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal; Izin Usaha Angkutan
Udara Niaga Tidak Berjadwal; Izin Usaha Angkutan Udara Bukan Niaga; Izin Rute
Penerbangan dan Penambahan Frekuensi Penerbangan; Izin Agen Penjualan Umum
(General Sales Agent/ GSA) Perusahaan Angkutan Udara Asing; Izin Kegiatan
Pengangkutan Barang dan/atau Bahan Berbaya dengan Pesawat Udara; Regulated
Agent; Sertifikat pengirim Pabrikan (Known Shipper) / Known Consignor; Izin
Lokasi Bandar Udara Umum; Izin Pembangunan Bandara Internasional; Izin
Penggunanaan Bandara Khusus Untuk Umum; Penetapan Bandar Udara Umum; Penetapan
Bandar Udara Khusus; Izin Penambahan Kapasitas Angkutan Udara (Izin Rute
Penerbangan dan Penambahan Frekuensi Penerbangan; Lisensi Personel Bandar
Udara; Lisensi Penerbangan Perorangan; Pengesahan ASP; pengesahan AOSP;
pengesahan DG; pengesahan AEP; Surat Persetujuan Pengadaan Pesawat Udara;
Penghapusan Tanda Pendaftaran Pesawat Udara (Deregistration of Aircraft), dan;
Required Navigation Performance (RNP-10).
Sektor Perhubungan Laut
Sektor Perhubungan Laut
Terdapat 43 jenis pelayanan publik yang disederhanakan,
yaitu 6 pelayanan publik di Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut, 7
pelayanan publik di Direktorat Pelabuhan dan Pengerukan, 3 pelayanan publik di
Direktorat Kenavigasian, 7 pelayanan publik di Direktorat Penjagaan Laut dan
Pantai, dan 20 pelayanan publik di Direktorat Perkapalan dan Kepelautan.
Menteri Perhubungan Jonan secara terpisah mengatakan sudah meneken penyederhanaan 157 layanan untuk disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Menteri Perhubungan Jonan secara terpisah mengatakan sudah meneken penyederhanaan 157 layanan untuk disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
“Penyederhanaan izin. Kita review standar
pelayanan minimum di setiap sub sektor. Semua kita review. Sama sekali
proses penyederhanaan izin. Nggak boleh korbankan safety,"
ujar Jonan.(dtk/lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar