Sabtu, 20 Desember 2014

Didesak UMP Jambi Menjadi Rp1.965.000.

TOLAK UMP: Massa dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Jambi berorasi di halaman Kantor Gubernur Jambi, Rabu (17/12). Ribuan massa tersebut mendesak Pemerintah Provinsi Jambi merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan, menghentikan sistem kerja alih daya, dan meminta perbaikan pelayanan BPJS Kesehatan. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

TOLAK UMP: Massa dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Jambi berorasi di halaman Kantor Gubernur Jambi, Rabu (17/12). Ribuan massa tersebut mendesak Pemerintah Provinsi Jambi merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan, menghentikan sistem kerja alih daya, dan meminta perbaikan pelayanan BPJS Kesehatan. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

Ribuan Buruh di Jambi Demo Tolak UMP

Ribuan buruh di Jambi yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) menggelar aksi unjurasa menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jambi sejak satu bulan lalu. Unjukrasa itu dimulai sejak pukul 10.00 WIB, mereka berkumpul di simpang Bank Indonesia Perwakilan Jambi dan langsung bergerak menuju kantor Gubernur Jambi dengan berjalan kaki, Rabu (17/12) dan Kamis (18/12).

R MANIHURUK, Jambi

Koordinator wilayah KSBSI, Roida Pane, dalam orasinya mengatakan, bahwa UMP yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jambi tidak sebanding dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Untuk itu ribuan buruh meminta kepada Gubernur Jambi agar merevisi ketetapan UMP tahun 2015 dari Rp1.710.000 menjadi Rp1.965.000. Mereka juga menolak pemimpin yang tidak pro buruh.

Ribuan buruh juga mendesak Kabupaten/kota untuk membentuk Dewan Pengupahan di masing-masing Kabupaten/kota agar di tahun 2016 telah terlaksana Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Provinsi Jambi.


Selain itu mereka juga meminta pemerintah menghentikan tenaga alih daya di semua jenis usaha terutama di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta meminta pemerintah menyetop Union Busting. Di luar itu, buruh juga meminta pemerintah memperbaiki pelayanan dan fasilitas BPJS Kesehatan.

“Sudah sewajarnyalah Gubernur Jambi melihat realita yang ada, apa yang menjadi tuntutan buruh sangatlah rasional, bahwa akibat kenaikan harga BBM harga-harga kebutuhan bahan pokok lainnya langsung melonjak naik," kata Roida.

Roida juga mengatakan bahwa seharusnya pemerintah melalui Dewan Pengupahan peka terhadap dampak kenaikan ini. Menurutnya solusi yang bijak adalah melakukan survei ulang terhadap kenaikan harga-harga kebutuhan hidup layak sebagaimana Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.13 Tahun 2014 tentang komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak.

Ribuan buruh yang berdemo juga mengancam tidak akan pro ke Gubernur petahana Hasan Basri Agus saat pemilihan Gubernur Jambi tahun 2015 mendatang, jika Gubernur tidak segera merevisi UMP Jambi.

Pantauan di lapangan, aksi demo ribuan buruh ini di kawal ratusan polisi berpakaian lengkap dengan kendaraan meriam air. Para buruh rata-rata menggunakan kendaraan roda dua dan terlihat bebas memarkirkan kendaraan mereka di halaman kantor Gubernur Jambi.

Sebelumnya UMP Jambi telah ditetapkan 1 November 2014 lalu. Sebelum penetapan UMP, Dewan Pengupahan telah mendengar masukan-masukan dari Dinas Soslal tenaga kerja (Dinsosnaker) Kabupaten dan kota se-Provinsi Jambi.

Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan, pada Dinas Sosial, tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Zulpan,  mengatakan, bahwa semua kepala Dinas Sosnaker kabupaten dan kota diundang termasuk ketua Kadin untuk mendengar masukan-masukan dari mereka sebelum pleno UMP.

Kemudian hasil pleno telah diparipurnakan oleh DPRD Provinsi Jambi, Jumat (24/10/14) lalu. Setelah disahkan, besaran UMP sesuai kesepakatan berbagai pihak itu di serahkan ke Gubernur Jambi untuk ditelaah. Menurut aturannya, 60 hari sebelum penerapan UMP, Gubernur sudah harus menetapkan besaran UMP tersebut.

Dalam menentukan besaran UMP, katanya, harus terpenuhi dan diikuti beberapa unsur. Yakni unsur pemerintahan, perusahaan, perwakilan tani dan buruh, pakar ekonomi dan pakar hukum.

“Unsur pemerintah yakni dinas terkait seperti Sosnaker, Pertambangan, Perkebunan dan Pertanian. Sementara yang mewakili petani dan buruh yakni DPD Serikat Tani dan Buruh provinsi Jambi dan yang mewakili perusahaan, yakni DPD Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (Aspindo) Jambi," katanya. (*/lee)

Tidak ada komentar: