Kamis, 11 Desember 2014

Adpidsus Kejati Jambi Bantah Ada Suap di Kasus Korupsi Alkes Unja

Rektor Unja, Aulia Tasman sebagai tersangka dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) Nomor 451/n.5/Fd.1/07/2014.
MK Penyidik Kasus Alkes Diteror

JAMBI-Asisten Tindak Pidana Khusus (Adpidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi Elan Suherlan SH membantah pemberitaan Harian Jambi  Edisi Rabu (10/12/2014) yang memuat  ada oknum Jaksa Kejati Jambi berinisial MK diduga menerima suap dari para tersangka terkait kasus Alkes Universityas Jambi. Dia juga membantah keras kalau informasi tersebut tidak benar.

“Berita itu tidak benar. Sumber berita juga diduga ikut memperlemah penyidikan kasus dugaan korupsi Alkes Jambi. Berita yang menduga ada oknum penyidik berinisial MK yang menerima suap dari para tersangka, hal itu tidak benar. Mohon berita itu diluruskan sehingga tidak terjadi fitnah kepada yang dituding tersebut. Saya menjamin seluruh tim penyidik kasus Alkes tak ada yang bermain-main. Kita serius untuk menuntaskan kasus yang sudah menjadi perhatian secara nasional ini,” ujar  Elan Suherlan SH kepada Harian Jambi di ruang kerjanya, Kamis (11/12) didampingi Kasi Penkum Kejati Jambi, Iskandarsyah SH.

Menurut Elan Suherlan, salah satu anggota tim penyidik yang dituding itu yakni MK, sekarang lagi berduka dan kini tengah diteror oleh orang tak dikenal sejak penyidikan kasus Alkes Unja tersebut. Bahkan keluarga MK yang tinggal di Padang, Sumatera Barat juga ikut mendapat teror.

“MK itu sekarang lagi berduka karena mertuanya meninggal di Padang. MK itu sudah mengklarifikasi isi berita tersebut. Itu tidak ada, kasihan saya melihatnya. MK ini memang sangat getol dalam pengusutan kasus Alkes ini. Jadi dia kini mendapat teror dari luar. Bahkan teror itu sudah mengancam kepada jiwa MK dan menghabisi karier MK. Kami sudah laporkan teror yang diterima MK lewat SMS kepada Polda Jambi,” ujar Elan Suherlan.

Menurut Elan Suherlan, kalau soal pemberitaan itu, hal itu sudah dibantah MK. “Dia sudah bercerita semuanya kepad saya selaku atasannya. Bahkan saya menilai MK ini salah satu anggota tim penyidik yang bersih dalam pemberantasan kasus-kasus korupsi. Saya menjamin MK ini tak berani melakukan suap seperti yang diberitakan tersebut. Kita sudah berjuang keras untuk menuntaskan kasus korupsi Alkes Unja ini,” katanya.

Disebutkan, Penyidik Kejati Jambi sudah berkomitmen untuk menuntaskan kasus Alkes ini kepada seluruh yang terlibat. “Kita serius menuntaskan kasus ini dengan teliti, sehingga nanti hukumannya maksimal kepada para tersangka. Memang kami belum melakukan penahanan kepada tersangka, namun hal itu untuk melengkapi satu lagi alat bukti yang kuat sehingga pelimpahan berkas ke pengadilan sudah lengkap,” ujar Elan Suherlan, sembari meminta Harian Jambi untuk mengkonfirmasi setiap informasi berita dari pihak masyarakat.

“Dulu memang ada penipuan terkait dengan penyidikan kasus Alkes ini. Ada salah satu tersangka yang mengaku telah memberikan uang hingga Rp 100 juta agar kasus ini tak diteruskan. Namun oknum tersangka itu memberikan kepada orang yang salah dan kini telah melarikan diri. Oknum tersangka itu menyebutkan kalau uang tersebut diberikan kepad salah satu anggota tim penyidik. Setelah saya kumpulkan seluruh penyidik dan mempertemukan kepada oknum tersangka pemberia uang itu, ternyata tak ada satupun anggota penyidik yang menerimanya,” ujar Elan Suherlan.

Menurut Elan Suherlan, isu suap itu memang pernah menguap. Namun hal itu tidak benar karena itu hanya penipuan yang memanfaatkan kasus Alkes Unja. “Itu murni penipuan yang mengaku anggota penyidik Kejati Jambi, namun yang menerima uang tersebut kini sudah lari,” katanya.

Disebutkan, penuntasan kasus dugaan korupsi Alkes Unja akan segera dituntaskan. Bahkan kasus ini telah diekspose di KPK dan Kejagung RI. “Ini kasus serius dan kami tidak akan main-main. Kita harapkan juga media turut membantu penuntasan kasus korupsi di Provinsi Jambi. Jika ada informasi terkait tingkah laku oknum Kejati Jambi, sebaiknya diselidiki dan diinvestigasi sehingga tidak terkesan pemberitaan secara tendensius,” kata Elan Suherlan.

“Bulan Januari 2015 bakal banyak berita di Kejati Jambi. Silahkan datang ke sini, karena berita cukup banyak yang mau diekspose. Selama ini kita telah menjalin hubungan yang baik dengan media, khususnya wartawan yang meliput di Kejati Jambi,” ujar Elan Suherlan.

Sementara Kasi Penkum Kejati Jambi, Iskandarsyah SH mendatangi Kantor Redaksi Harian Jambi di Mayang Kota Jambi, Kamis (11/12/2014) guna menemui wartawan yang menulis berita  Edisi Rabu (10/12/2014) yang memuat  ada oknum Jaksa Kejati Jambi berinisial MK diduga menerima suap dari para tersangka terkait kasus Alkes Universityas Jambi.

Kemudian Iskandarsyah SH mendapatkan nomor kontak wartawan tersebut dan mengundang datang ke Kejati Jambi pukul 14.00 WIB. Saat wartawan itu tiba di Ruang Kasi Penkum Kejati Jambi, Iskandarsyah SH menceritakan isi soal berita tersebut.

“Saya disuruh Adpidsus Kejaksaan Tinggi untuk mengklarifikasi dan memanggil wartawannya. Jadi saya undang ke sini karena yang bersangkutan (MK) itu terusik akibat berita tersebut. Kalau saya berpendapat, kalau memang berita itu tak benar, kenapa harus seperti kebakaran jenggot,” ujar Iskandarsyah.

Kemudian Iskandarsyah mengajak wartawan Harian Jambi tersebut menemuai Adpidsus Kejaksaan Tinggi  Jambi Elan Suherlan SH di ruangannya untuk mengklarifikasi berita Harian Jambi Edisi Rabu (10/12/2014) Halaman 14 tersebut.


Sementara itu, sejumlah LSM diwarnai dengan aksi pelemparan telur busuk ke gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kejati Jambi untuk mendesak pihak kejaksaan agar transparan mengungkap kasus korupsi di Provinsi Jambi. Hal itu dilakukan dalam rangka peringatan hari antikorupsi se-dunia, Selasa (9/12/2014).

Aksi pelemparan telur busuk itu dilakukan oleh massa yang tergabung dalam Forum bersama sembilan LSM Jambi (Forbes) sebagai bentuk perlawanan mereka mendesak kejaksaan untuk serius menangani kasus korupsi di Provinsi Jambi.

Dalam aksi itu sempat terjadi keributan kecil namun bisa diatasi aparat kepolisian yang berjaga. Kemudian perwakilan Forbes dalam orasinya juga mendesak pihak kejaksaan untuk menahan para tersangka korupsi yang ditanganinya.
               
Koordinator aksi, Revki dalam orasinya mengatakan, pihaknya minta Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi untuk menahan beberapa tersangka korupsi yang telah ditetapkan sebagai pelaku yang telah merugikan negara dan menguntungkan diri sendiri atau kelompok dan golongan.

Dalam aksi itu massa mendesak agar pihak kejaksaan menahan tersangka seperti Ernawati kasus korupsi Pemberantasan Buta Aksara Al Quran yang merugikan negara Rp3 miliar.

Kemudian mereka juga minta agar pelaku lainnya seperti kasus aliran dana Pramuka Jambi yang diduga melibatkan beberapa pejabat untuk ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Selain itu juga minta untuk menahan tersangka Rektor Unja Aulia Tasman dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) senilai Rp20 miliar.

Kemudian lagi perwakilan Forbes juga mendesak Kejati Jambi menetapkan Kepala Satpol PP Provinsi Jambi sebagai tersangka kasus dugaan korusi SPPD fiktif serta kasus pengadaan genset RSUD Raden Mattaher Jambi yang melibatkan Direktur RSUD Raden Mattaher, Ali Imron.

“Dengan momentum peringatan hari antikorupsi kali ini diharapkan pihak Kejati Jambi dapat mengambil tindakan tegas terhadap tersangka korupsi tersebut," kata Revki.

Untuk itu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi, menggelar ekspose kasus dugaan korupsi Alkes Unja tahun 2013.

Dalam perkara ini penyidik Kejati Jambi sebelumnya telah tetapkan Rektor Unja, Aulia Tasman sebagai tersangka dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) Nomor 451/n.5/Fd.1/07/2014.

Selanjutnya menyusul pihak rekanan penyedia barang, yakni Masrial selaku Direktur PT Panca Mitra Lestari, dengan dasar surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor 491/n.5/fd1/08/2014, tertanggal 13 Agustus 2014.

Setelah menetapkan Direktur PT Panca Mitra Lestari, Masrial sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Universitas Jambi (Unja) tahun 2013, kini Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kemabali memeriksa tujuh Direktur dari PT lainnya terkait kasus ini.
               
Adapun ketujuh Direktur yang diperiksa tim penyidik Kejati Jambi ini adalah H. Sukaryo, Direktur PT mega Medikal Abadi Jakarta, A Yahya Kurniawan, General Meneger PT Abadinusa usaha Semesta Jakarta Pusat, Teresia Wibisono Direktur PT Esco Utama Tangerang, Susandra Kuswandi, Direktur PT Nutrilab Utama Jakarta, Suwandi Surjoraharjo, Direktur PT Elo Kasra Utama Jakarta Selatan, Alex Pribadi, Direktur PT Abadi Berkat Perkasa Jakarta, Didik Sudarmadi Direktur PT Biogen Scientific.

Pemangilan para Direktur PT tersebut oleh tim penyidik guna dimintai keterangan sebagai saksi. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jambi menetapkan Rektor Unja, Aulia Tasman sebagai tersangka dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) Nomor 451/n.5/Fd.1/07/2014.

Selanjutnya penetapan tersangka ini berlanjut, penyidik Kejati Jambi lantas mengeluarkan lagi Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 491/n.5/fd1/08/2014, tertanggal 13 Agustus 2014, dan menetapka Masrial, selaku Direktur PT Panca Mitra Lestari sebagai tersangka.

Kedua tersangka ini dikenakan Dua pasal tipikor, yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1).

Kejati Jambi juga memaparkan pengadaan Alkes ada kaitannya dengan pembangunan gedung RSP Universitas Jambi (Unja), karena bangunan tersebut seharusnya digunakan untuk tempat alat-alat kesehatan.

Diantara ke 7 saksi ini, Dr Ali Imron Lubis, orang yang mengajukan alat kesehatan Universitas Jambi, juga tidak luput dari pemeriksaan penyidik. Selain itu, Dr Fairus Pelaksana BA dan Dr Fadli Pelaksana juga telah dimintai keterangannya.
               
Sementara itu, untuk penyegelan dan penyitaan alat bukti yang berlokasi di Kampus Unja Mandalo, hingga kini telah selesai dilakukan oleh penyidik. (Rosenman Manihuruk/lee)

Tidak ada komentar: